Detikcom, dina dinten ieu, dina laporanana ngawartoskeun perkawis
pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Aya sababaraha bagian. Bagian
nu ka 3 (sareng nu ka 4, nyusul), ku kuring di fwd keun, kanggo
lenyepaneun.

Nyanggakeun :

Syariat Islam di Aceh(3):
Perempuan dan Syariat Islam

Banda Aceh - Perempuan-perempuan yang tidak berpakaian muslimah
dan memakai baju ketat acap ditangkap oleh petugas wilayatul
hisbah (WH) alias polisi Syariat Islam di Banda Aceh akhir-akhir
ini.

Spanduk-spanduk yang meminta perempuan menutup aurat ramai
dipasang. “Perempuan yang Tidak Berjilbab Adalah Syaitan”,
demikian bunyi salah satu spanduk.

"Terus terang, saya terpaksa memakai jilbab ini karena saya
memang tidak mau berjilbab. Tapi karena takut ditangkap WH, saya
pakai saja," aku Yunita, salah seorang warga Banda Aceh pada
detikcom, Senin  (20/3/2006).

Itulah fenomena yang terjadi pada sebagian perempuan di Aceh.
Mereka memakai jilbab hanya karena ada aturan yang mengatur
perempuan harus menutup auratnya, sesuai dengan Qanun No 11 tahun
2002. Jadi dasar mereka berjilbab bukan karena ajaran agama
menuliskan bahwa memakai jilbab atau menutup aurat itu wajib
hukumnya bagi perempuan muslim.

Salah satu aktivis perempuan Aceh, Rosmawardani SH, pada detikcom
di tempat terpisah mengatakan, pemakaian jilbab sebenarnya tak
bisa dipaksakan. Yang paling penting menurutnya adalah bagaimana
menyadarkan para perempuan di Aceh untuk memakai jilbab dengan
cara memperbaiki aqidah masing-masing.

"Tidak bisa dipaksakan jilbab itu jika tidak ada pendidikan soal
itu (menutup aurat). Kenapa mereka tidak paham, bahwa mereka
harus berjilbab atau harus menutup auratnya, karena mereka tidak
belajar soal aqidah. Hanya waktu TK atau SD saja mungkin mereka
belajar soal aqidah. Setelah itu tidak lagi, jadi dia tidak paham
kenapa aurat itu harus ditutup, apa hukum menutup aurat, kenapa
harus menutup aurat," terangnya.

Sayangnya, lembaga dan instansi terkait di Aceh tidak melihat
fenomena ini. Diperparah lagi tidak adanya sosialisasi dan
pendidikan dalam keluarga dan lingkungan. "Jadi tidak ada gunanya
razia jilbab kemudian membagi-bagikan jilbab. Hanya sebulan saja
mereka pakai, setelah itu tidak. Lebih baik buat
kelompok-kelompok kecil untuk perempuan dan bekali mereka dengan
pengetahuan soal aqidah," usulnya.

Sementara, di mata Elvida, Direktur LSM Flower -- sebuah LSM
lokal yang <i>concern</i> terhadap isu perempuan -- pelaksanaan
Syariat Islam di Aceh cenderung diskrimatif terhadap perempuan.

"Mungkin karena dalam proses pembuatan qanun soal Syariat Islam
ini perempuan di Aceh kurang dilibatkan. Jadi bisa kita lihat
misalnya, selalu saja perempuan yang dirazia, kenapa laki-laki
yang misalnya tidak salat Jumat tidak dirazia," kritiknya.

Menurut Elvida, banyak sisi lain yang seharusnya menjadi fokus
pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. "Korupsi adalah isu yang
paling besar di Aceh. Tetapi kenapa sampai sekarang tidak ada
qanun yang mengatur hal tersebut," sesalnya.

Jika persoalan menutup aurat pada perempuan menjadi fokus utama
penegakan Syariat Islam saat ini di Aceh, harus ada kesepakatan
atau aturan, pakaian seperti apa yang dinilai cukup Islami.

"Karena banyak juga perempuan yang sudah memakai jilbab, tapi
masih ditangkap. Hanya misalnya si perempuan mengikatkan
jilbabnya ke belakang dan tidak dibuat menutupi dadanya. Atau
pakaian yang dikenakannya dinilai ketat. Jadi, harus ada
kesepakatan soal itu. Biar tidak salah kaprah WH-WH itu menangkap
para perempuan. Ada standar berpakaian muslimah yang disepakati
dan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi
pelanggaran hak terhadap perempuan," tukasnya.

Begitulah, perempuan memang mendapat "perhatian lebih" dari
proses pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Misalnya di Bireun, Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) setempat
mengeluarkan fatwa yang melarang perempuan bekerja malam hari dan
pemisahan siswa di sekolah.

Terkait hal ini, Cut Hasniati, Direktur Perempuan dan Anak Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias dalam tulisannya di
media Seumangat -- keluaran BRR --  menanggapi bahwa saat ini
banyak perempuan yang menjadi penopang ekonomi keluarga.

Jika dilarang bekerja, apakah pemerintah daerah sudah punya
kapasitas dan kemampuan yang cukup untuk memberi kompensasi
kepada mereka sebesar penghasilan yang mereka terima setiap kali
mereka bekerja pada malam hari, begitu gugat Cut Hasniati.

Padahal, kata Rosmawardani, Islam tidak diskrimatif terhadap
perempuan. Lantas kenapa terkesan pelaksanaan Syariat Islam di
Aceh diskrimatif terhadap perempuan? Menurutnya, hal itu karena
kurangnya pemahaman dan pengetahuan para penegak Syariat Islam di
Aceh.

"Islam sangat menghormati perempuan, harkat dan martabat
perempuan sangat dihormati. Tapi karena terbatasnya ilmu kita
memahaminya sehingga kita hanya memahaminya sepotong-sepotong,"
pendapatnya.



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke