Punten tangkodkeun wae atuh anu salengkepna, bilih lepat tafsir, sanes teu percanten yeuh, mung supados jelas bentenna antawis anu sateuacan sareng saparantos dirobih. Hatur nuhun, baktos abdi
 
tams.

Miryawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Manawi aya anu gaduh pendapat …………
Rencana Revisi UU No.13 2003
 
Ini adalah sebagian dari RUU Ketenaga kerjaan yang sedang digodok oleh
dewan, tolong dicermati dan dipahami :
Rancangan undang2 ketenagakerjaan (UU No. 13 tahun 2003) dengan dalih
penyempurnaan , tetapi ternyata menurunkan derajat perlindungan, hak2 dasar
dan kesejahteraan pekerja secara mendasar, diantaranya (revisi) :
1. membebaskan pengusaha utk melakukan hubungan kerja yang fleksibel utk
semua jenis pekerjaan, melalui hubungan kerja kontrak, outsourching, magang,
harian lepas dan pekerja paruh waktu. (pasal 56, 59, 64)
2. tidak ada lagi kewajiban pengusaha utk memberikan perlindungan dan
menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja (pasal 35)
3. menghapuskan ketentuan tentang istirahat panjang (pasal 79)
4. Menghapuskan ketentuan tentang upah layak (pasal 89)
5. Membebaskan pengusaha utk menetapkan kebijakan pengupahan (pasal 92)
6. menghilangkan hak atas upah lembur bagi atasan pekerja yang memerintahkan
kerja lembur (pasal 78A)
7. apabila pekerja melakuakn mogok kerja yang tidak sah, pekerja dituntut
utk membayar ganti rugi (pasal 142)
8. mengurangi besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak (pasal 156)
9. uang pesangon yang sebelumnya sampai 9 bualn upah, sekarang diturunkan
mjd 6 bulan upah (pasal 156 ayat3)
10. uang perhargaan masa kerja yang sebelumnya maksimum 10 bulan upah
sekarang diturunkan mjd 6 bulan upah dgn interval waktu semula 3 tahun skg
mjd 5 tahun. (pasal 156 ayat 4)
11. uang penggantian hak yang sebelumnya 15% diturunkan mjd 5 % (pasal 156
ayat 4)
12. menghilangkan ketentuan tentang pensiun (pasal 167)
13. mengurangi hak atas pekerja yang meniggal dunia (pasal 166)
14. pekerja tidak memiliki hak atas pesangaon terkecuali pekerja yang
memiliki upah dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) (pasal 156 ayat 2)
 
Bagaimana Kita menyikapinya ?



New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC for low, low rates.


Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id




SPONSORED LINKS
Corporate culture Business culture of china Organizational culture
Organizational culture change Jewish culture


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke