Juklak ( Petunjuk pelaksanaan) Perda Anti Pelacuran Kota Tangerang, 
"ngageunjleungkeun" dunya, paling henteu jadi wartos di media di sakuliah 
dunya, sabab dianggap wartos "aneh tapi lucu". Wartosna nyanggakeun tina 
detikcom dinten Minggu kamari (9/4/2006):



Ciuman 5 Menit Disemprit Masuk "Oddly Enough" Media Asing



Nurul Hidayati - detikcom



Jakarta - Puluhan media asing akhir pekan ini menyitir berita dari Kota 
Tangerang, Banten. Isinya adalah soal larangan muda-muda kota itu berciuman 
bibir di tempat umum selama minimal lima menit.



Kantor berita Reuters menjuduli berita yang disitir dari media lokal itu 
dengan titel "Keep your kisses short in Indonesia's Tangerang". Uniknya, 
berita itu ditempatkan di rubrik "Oddly Enough News". Artinya berita itu 
masuk kategori ganjil dan lucu plus nyeleneh.



Larangan ciuman 5 menit itu tertuang dalam pasal 4B Rancangan Petunjuk 
Teknis dan Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8/2005 tentang Larangan 
Pelacuran. Pasal itu menyebutkan, ciuman di tempat umum apabila perbuatan 
itu dilakukan di tempat umum, bibir dengan bibir secara terus-menerus lebih 
lima menit adalah terlarang.



Pejabat Trantib setempat berjanji akan menangkap siapa pun yang melanggar 
pasal itu.



"Kiss kiss, ban ban". Begitu judul tulisan di The Sun, Inggris. "No kissing 
for more than five minutes in Indonesian city"  adalah judul berita di media 
terbitan Florida, USA.



"Jailed for kissing", tulis The Hindustan, India. "The new time limit for 
kissing in public in Indonesia", tulis sebuah media Irlandia.



"Kissing couples targeted in crackdown", tulis situs Australia, news.com.au. 
Sedang BBC Inggris mengambil judul "Indonesian arrest threat for kiss". 
ExpressIndia.com menulis "5 min OK, beyond that you are in jail!"



Bulan lalu, sejumlah perempuan Tangerang kena jaring Trantib setempat karena 
keluyuran malam-malam, sesuai Perda Pelacuran. Seorang istri guru SD yang 
baru pulang bekerja, tak luput diangkut Trantib karena dicurigai pelacur.



Perempuan yang tengah mengandung 3 bulan ini pun didenda Rp 300 ribu dalam 
sidang yang terbuka untuk umum bertepatan dengan HUT Kota Tangerang. Karena 
tak kuasa membayar, dia dikurung nyaris 4 hari. Tak urung pemberlakuan Perda 
Pelacuran ini menimbulkan pro dan kontra.



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke