nabrak UU atawa malah konstitusi. Salah sahiji Perda nu
paling "dipikaresep" ku daerah nyaeta nyieun Perda Syariat Islam.
Padahal dina UU Otonomi Daerah, soal agama lain urusan daerah tapi
urusan Pusat. Ku Sumanget-sumangetna daerah nyieun Perda ieu, loba nu
niru ti daerah sejenna. Niru, saujratna, tepi ka poho .... ngaganti
aran daerahna. Nyanggakeun wawancara Majalah Gatra jeung salah
saurang ahli hukum ti UNiversitas Gajah Depa ..... eh Gajah Mada
dihandap ieu :
Edisi VII / GATRA-edisi 24/XII 29 April 2006
"Ada Unsur Melecehkan Al- Quran dan Hadits"
Denny Indrayana, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fak. Hukum
Universitas Gadjah Mada
Fenomena maraknya perda bernuansa Syariat Islam (SI) berkaitan dengan:
pertama, terbukanya peluang lewat otonomi daerah (desentralisasi).
Kedua, aspirasi permanen 'sebagian' kelompok Islam untuk memasukkan
hukum Islam ke dalam hukum nasional. Karena upaya memasukkan tujuh
kata Piagam Jakarta dalam amandemen UUD tidak kunjung berhasil,
sekarang kecenderungan itu bergeser ke tingkat daerah melalui
Peraturan Daerah (Perda). Dalam istilah Mao Tse-tung, strategi ini
disebut 'desa mengepung kota'. Jadi kalau perda-perda sudah ada di
berbagai daerah, pada akhirnya SI menjadi bagian yang tidak bisa
dihilangkan lagi dari tengah-tengah masyarakat.
Demikian Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D kepada
Subhi Azhari dan Widhi Cahya dari the WAHID Institute.
Siapa 'sebagian' umat Islam Indonesia yang setuju penerapan SI?
Pastinya, agak sulit. Tapi dari proses amandemen UUD 45, jumlahnya
lebih kecil dari 50%. Indikatornya, pertama, dua ormas Islam terbesar
NU dan Muhammadiyah tidak lagi getol mendorong, bahkan menolak Piagam
Jakarta masuk dalam UUD. Representasi pendukung SI, biasanya
kelompok-kelompok yang relatif bersemangat -untuk tidak mengatakan
radikal, seperti FPI atau DDII.
Kedua, partai yang mendukung adalah PPP, PBB dan PDU. Tiga partai itu
kalau dijumlahkan, itu minoritas. Sudah minoritas dari konteks
keormasan, dari organisasi politik lebih minoritas lagi. Apalagi tiga
partai itu 'elitis' aspirasinya. Saya tidak yakin tiga partai ini
dipilih semata-mata karena SI. Karena kalau ditawarkan SI yang mana,
saya yakin tiga partai ini akan berdebat.
Saya melihat ada manipulasi-manipulasi untuk kepentingan politik. Pada
2004, PBB melontarkan gagasan SI, tapi tidak ada konsistensi
memperjuangkannya. Ada dua indikator. Pertama, karena disertasi saya
tentang perubahan UUD, jadi saya baca risalah rapat PBB dalam sidang
DPR antara 1999-2002. Ada kata-kata, "Sudahlah, kita sama-sama tahu
kalau ini tidak akan kita teruskan perdebatan itu". Yang lain
mengatakan, "Tapi jangan sekarang, malu di depan konstituen. Nanti
saja di detik-detik terakhir". Ini tanda mereka tidak serius, hanya
sandiwara saja di depan konstituen.
Kedua, saat pemilu. Dalam rentang waktu 1-2 bulan usai Pemilu
Legislatif, saat Pemilu Presiden, PBB berkoalisi dengan PD, Golkar dan
lain-lain yang tidak memperjuangkan SI. Mungkin itu masalah pilihan
politik. Tetapi dari sisi kesetiaan memperjuangkan SI, usai
mendapatkan dukungan konstituen mereka tinggalkan tanpa berfikir
panjang. Dan
jangan pernah bermimpi berhasil memperjuangkan SI melalui koalisi
dengan partai-partai nasionalis.
Tentu ada yang menjawab secara tulus ingin ada SI itu. Kalau di DPR
ada almarhum Hartono Marjono yang memang perjuangannya tulus. Tapi
yang lain adalah politisi-politisi free rider yang hanya memanfaatkan
SI sebagai kendaraan politiknya.
Apa saja permasalahan perda-perda syariat Islam?
Dari segi teknik legal drafting perda-perda itu bermasalah, yaitu copy
paste. Pergi ke satu daerah, balik dengan perda dari daerah itu,
diganti judulnya, bahkan ada daerah yang lupa nama kabupaten (yang
dijiplak, red) masih belum diganti.
Dari segi moral juga bermasalah. Mereka hanya jalan-jalan menghabiskan
anggaran. Itu artinya koruptif. Padahal di saat yang sama mereka
meneriakkan Perda SI.
Dari segi waktu, menjelang pilkada untuk menarik simpati masyarakat.
Dan dari segi substansi: ecek-ecek (tidak signifikan, red.), sangat
prosedural, dan di permukaan. Seperti Kal-Sel yang membuat Perda Jumat
Khusu', Raperda Larangan Mandi di Sungai, dan Perda Ramadlan. Kalau
Perda hidup sederhana bagi pejabat atau anti korupsi, itu menurut saya
lebih SI.
Pembuatan Perda SI juga tidak sesuai dengan UU No. 10/2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena dari segi penjaringan
aspirasi, tidak maksimal. Biasanya ada manipulasi, dengan mendatangkan
orang untuk membawa aspirasi. Itu kemudian diklaim sebagai aspirasi
masyarakat.
Kemudian dari sisi tertib hukum, UU No. 10 itu menyebut hierarki
peraturan. Berdasar UU itu, perda ada di bawah UU No. 32/ 2004 yang
mengatakan masalah keagamaan itu adalah masalah pusat. Kalau diatur
perda, keagamaan jadi masalah daerah. Maka bisa diinterpretasikan, ini
kewenangan pusat yang diserobot oleh daerah.
Beberapa konsideran perda menyebut Al-Quran dan Hadits. Bagaimana
posisinya dengan sistem hukum kita?
Barangkali ingin menegaskan bahwa ini adalah aturan yang bersumber
dari hukum Islam, dan agar lebih menjual kepada publik. Karena tidak
ada di UUD atau di UU yang menyebut, berarti Al-Quran dan Hadits cukup
menjadi pertimbangan Perda. Kalau orang yang mengerti legal drafting,
di situ ada unsur melecehkan Al-Quran dan Hadits karena perda ada di
hierarki peraturan yang paling bawah menurut UU No. 10/2004. Begitu
interpretasi yang valid.
Bisa tidak daerah membuat aturan untuk masalah yang sama dengan pusat
untuk memenuhi kebutuhan daerah?
Kalau aturan itu spesialis (lebih khusus) karena ada local content,
bisa. Misalnya, ternyata di daerah itu ada hukum adat yang
dilestarikan secara turun-temurun. Misalnya, ijab kabul itu lebih
afdhol dengan Bahasa Arab, silahkan saja. Tapi tidak menjadi aturan
yang wajib, hanya fakultatif. Tapi pada saat aturan itu menjadi wajib,
bisa bermasalah kalau dilihat dari segi hierarki tadi.
Syarat baca tulis Al-Quran memang bisa diargumentasikan lex specialis
terutama kalau ada local content, aspirasi lokal. Tapi dari sisi lain
ini melanggar hak asasi orang yang mau menikah, tapi belum bisa baca
tulis Al-Quran. Jadi antara local content dengan national content itu
bertentangan atau tidak.
Apakah diatur di sana kalau orang tidak bisa baca tulis al-Quran,
disediakan proses belajar baca tulis sehingga tidak menghambat hak dia
untuk menikah? Kalau tidak maka akan terjadi penyelundupan hukum.
Orangorang yang mau kawin pindah kabupaten. Apa langkah-langkah yang
bisa ditempuh untuk memperbaiki perda-perda itu?
Kalau proses hukumnya, ke MA lewat judicial review. Dengan catatan 180
hari setelah perda itu dikeluarkan, kalau lewat maka kadaluarsa
permohonannya.
Kemudian ada mekanisme dalam UU No. 32/ 2004, yaitu executive review.
Perda yang dibuat harus dikirim ke pusat. Jika melanggar, perda itu
bisa dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden, walaupun daerah
yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan ke MA. Tapi sekarang belum
kelihatan ada executive review untuk perda-perda SI. Padahal kalau
dikaji, pasti ada pertentangan dengan UU No. 32/2004, UU No. 10/2004
bahkan UUD.
Juga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak yang merasa hak-hak
konstitusinya dilanggar, misalnya di Bulukumba hak dasar menikah yang
dijamin UUD dilanggar perda itu, maka mereka bisa mengajukan keberatan
ke MK. Tapi menurut aturan kita, perda diuji ke MA, sedang MK hanya
menguji UU hingga UUD. Ini hanya inovasi, toh perda itu adalah
undangundang, hanya dia dibuat Pemerintah Daerah.
Di luar itu ada proses sosiologis, politis, bagaimana masyarakat
melakukan pressure di luar konteks hukum agar terjadi legislative
review, yaitu mendorong lagi parlemen dan kepala daerah untuk merubah,
mencabut atau memperbaiki perda-perda itu.
Siapa saja yang bisa melakukan Judicial Review?
Kelompok yang merasa Perda itu bermasalah. Diajukan ke MA dengan
permohonan tertulis. Legal standingnya akan dilihat.
Kalau di Bulukumba misalnya para mempelai atau LSM yang mempunyai
kepentingan langsung dengan masalah advokasi, masyarakat yang
dirugikan, atau yang menganggap perda itu tidak aspiratif. Bisa
kelompok muslim dan non muslim, karena isi peraturan yang
diskriminatif hanya berlaku untuk kelompok muslim.
Kalau Perda Prostitusi kelompok perempuan yang paling dirugikan, kalau
Perda baca tulis al-Quran kelompok yang ingin menikah yang dirugikan.
Tapi saya sendiri merasa dirugikan, karena menurut saya ada manipulasi
syariat Islam di situ. Hanya saja ini ini belum tentu pendapat orang
banyak.[]
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
SPONSORED LINKS
| Corporate culture | Business culture of china | Organizational culture |
| Organizational culture change | Organizational culture assessment | Jewish culture |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "urangsunda" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

