Punten Kang Emod nembe kapendak…maklum pakepuk ku padamelan. Duh, punten deui, abdi lepat kantos nyebatkeun haram, saleresnamah aya sababaraha pamendak ti Ulama. Sumangga diaos kenging mendak ti Eramuslim, mugia katampi & mangpaat.
cr.
Ikan Lele Pemakan Kotoran, Haramkah Dikonsumsi?
Publikasi: 06/03/2004 12:32 WIBIkan lele itu terkadang memang memakan kotoran baik kotoran manusia maupun kotoran hewan. Sehingga banyak kalangan berselisih paham tentang hukum memakan daging lele itu. Dalam hal ini, para ulama pun banyak menulis tentang hukum memakan jallaalah, yaitu hewan yang memakan kotoran dan barang najis.
1. Jumhur Ulama Jumhurul Fuqaha memandang bahwa hukum memakan hewan jallaalah atau hewan yang memakan najis dan kotoran itu makruh. Bila rasa dagingnya berubah menjadi bau. Termasuk makruh juga ujtuk meminum susunya dan atau memakan telurnya (kalau termasuk hewan bertelur).
2. Al-Malikiyah Mereka memandang bahwa hewan yang makan najis dan kotoran itu hukumnya halal dan sama sekali tidak ada larangan untuk memakannya. Bahkan meski ada terasa perbedaan dengan bau dan sejenisnya. Sebab pada prinsipnya, yang dimakan itu bukan barang najis, tetapi daging hewan yang pasti sudah berubah dari kotoran menjadi daging. Artinya sudah berubah wujud.
3. Pendapat As-Syafi'i Mereka mengatakan bahwa memakan jallaalah itu hukumnya bukan sekedar makruh melainkan haram. Namun menurut Asy-Syafi'iyyah, bila tidak ada perubahan pada dagingnya seperti bau dan sejenisnya, maka hukumnya halal meski pun hewan itu hanya makan yang najis saja.
4. Pendapat Al-Hanabilah Mereka berpendapat bahwa memakan hewan yang makan kotoran itu makruh, bila lebih dominan makan yang najis-najis. Meskipun tidak ada pengaruh pada rasa dan bau dagingnya.
Dasar dari kedua pendapat di atas adalah hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW melarang memakan daging unta jallaalah, meminum susunya atau menungganginya. Dan haram untuk disembelih kecuali setelah 40 hari (tidak makan kotoran).
Proses Penghalalan
Semua fuqaha baik yang memakruhkan atau pun yang mengharamkan sepakat bahwa hewan yang makan kotoran dan najis itu akan menjadi halal dagingnya dengan cara diberi jeda waktu tertentu tidak memakan kotoran. Mereka mengistilahkan dengan dikurung (habs).
Hanya saja para ulama sekali lagi berbeda pendapat tentang berapa lama masa jeda dari mulai dari tidak makan kotoran itu sampai halal dimakan dagingnya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Ust. Ahmad Sarwat Lc
Tah...sugan we ceu Roro, tiasa nulungan nu keur baluweng...!
Emod
Roro Rohmah < [EMAIL PROTECTED]> menulis:
Tapi Pami bade dibedahkeun sareng dituang laukna, teu kenging dianggo "kabeuratan" heula kedah dicicingkeun sababaraha dinten, dipasihan pelet/pakan lauk ...saurnamah haram pami langsung diemam. Punten aya artikelna tapi teu acan mendak ti kamari, kaleresan aya patula-patalina sareng pertarosan Kang Emod. InsyaAlloh pami salse kuabdi dipilarian.
cr.
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
SPONSORED LINKS
Corporate culture Business culture of china Organizational culture Organizational culture change Organizational culture assessment Jewish culture
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "urangsunda" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
--
[EMAIL PROTECTED]
www.caprock.com
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
| Corporate culture | Business culture of china | Organizational culture |
| Organizational culture change | Organizational culture assessment | Jewish culture |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "urangsunda" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

