Nyandung aya dina Pasal 3, 4 sareng 5. Hanjakalna teh dina UU
Perkawinan RI teu aya fasal-fasal nu ngatur/hukuman kumaha lamun
ngalanggar padahal di nagara-nagara sejen, aya hukum pidana kanggo
nu ngalanggar (di Amerika sareng di ERopa, poligami/poliandri
dilarang, jalma anu ngalakukeun eta, dihukum lebet panjara, nu
lumayan lami, aya taunna).
Pasal 3, 4 sareng 5 dina UU Perkawinan dihandap ieu :
Pasal 3
(1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh
mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang
suami
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri
lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih seorang sebagaimana
tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang undang ini, maka ia wajib
mengajukan permohonan kepada Pengadilan di tempat tinggalnya
(2) Pengadilan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya
memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang
apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan pada pengadilan, sebagaiman
dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi
syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari istri/istri
b. adalanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan
hidup istri-istri dan anak-anak mereka
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri
dan anak-anak mereka
(2) Persetujuan yang dimaksud apada ayat (1) huruf a pasal ini tidak
diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak
mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam
perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya sekurang-
kurangnya 2 tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat
penilaian dari hakim pengadilan
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
SPONSORED LINKS
| Corporate culture | Business culture of china | Organizational culture |
| Organizational culture change | Organizational culture assessment | Jewish culture |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "urangsunda" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

