Ali Anwar, sejarawan dari Bekasi. Nina Lubis kini memimpin tim
penulisan sejarah Rangkasbitung. Sebagai warga kelahiran Rangkasbitung
saya turut prihatin, bagaimana bisa sejarah Rangkasbitung akan ditulis
oleh seorang sejarawan yang dituduh melanggar etika akademis.
Sebelumnya Nina Lubis pun pernah "dibantai" habis-habisan oleh
sastrawan kampiun "Ajip Rosidi mengenai penulis Sejarah Tatar Sunda.
Saya rasa ini saatnya bagi warga Banten, khususnya Rangkasbitung,
mengawasi jalannya proyek penulisan sejarah yang dilakukan oleh Nina
Lubis. Supaya nanti tidak ada kontroversi menyangkut historiografi
lokal di Rangkasbitung. Apalagi sampai ada manipulasi penulisan
sejarah.
Karena penulisan dia terdahulu tentang Sejarah Banten pun menuai
banyak kritik. Asal tahu saja, semua penulisan ini, termasuk penulisan
sejarah Rangkasbitung didanai oleh APBD, uang rakyat!
tabik,
Bonnie Triyana
Guru Besar Sejarah Unpad Digugat
Minggu, 21 Mei 2006 | 21:36 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:Penulis sejarah Bekasi, Ali Anwar akan
menggugat Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas
Padjadjaran (Unpad) Prof. Dr. Nina. H Lubis, M.S. Nina dinilai
melanggar etika dengan meringkas sampai menerbitkan secara massal
naskah draf awal karya Ali tentang biografi pejuang Bekasi K.H. Noer
Alie tanpa mendapat izin.
"Namanya sudah ke arah penjiplakan. Kalau meringkas 10-20 halaman,
silahkan. Tapi, ini meringkas sampai 100 lembar lebih," kata Ali,
alumnus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dalam konferensi
pers di gedung Islamic Center Bekasi, Minggu (21/5).
Yang dipermasalahkan adalah buku Landasan Pengusulan K.H. Noer Alie
Sebagai Calon Pahlawan Nasional, yang diterbitkan Pusat Penelitian
Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Penelitian Unpad, Mei 2006
dengan editor Nina H. Lubis. Bahan buku itu sebagian besar itu
diringkas dari draf awal karya Ali berjudul Kemandirian Ulama Pejuang:
Biografi K.H. Noer Alie, 1995.
Draft awal karya Ali, oleh Nina diringkas sedemikian rupa dan memberi
data-data tambahan lagi sampai kemudian menerbitkannya. Hasilnya, pada
Rabu 10 Mei 2006, Nina menggelar seminar buku bekerjasama dengan
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Padahal, sejak awal sebelum diterbitkan, saya menolak hasil
penelitian enam tahun (1984-1991) itu, diringkas Bu Nina," kata dia.
Ali menilai, pengusulan calon pahlawan nasional terhadap pejuang
Bekasi itu, memang langkah yang mesti dihargai. Tetapi, proses yang
dilakukan Nina itu, dinilai sama sekali tidak mencerminkan etika
akademisi dan keilmuan. "Ceroboh dan tidak jujur. Ini menodai etika
keilmuan dan menjurus pelanggaran hak cipta," kata dia.
Terkait proses peringkasan, pada awalnya, Nina memang sudah meminta
izin kepada Ali. Saat itu, ia juga memberi masukan bahwa draft awal
karya Ali, masih terdapat sejumlah kelemahan. "Kata dia, tidak
memenuhi syarat karya ilmiah karena tidak menggunakan catatan kaki,
tidak bisa diajukan sebagai pahlawan nasional karena riwayat K.H. Noer
ALie dalam tulisan itu ada unsur mistisnya," kata Nina kepada Ali.
Tapi, Ali Anwar yang juga penulis sejarah Bekasi dan Jawa Barat ini,
justru menganggap Nina penilaian itu mencerminkan Nina tidak paham
persoalan. Padahal, menyembunyikan catatan kaki itu memang disengaja.
Alasannya, khawatir ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab mengutip
atau menjiplak karya tulis seenaknya. "Selain itu, kan itu baru draft,
dalam buku aslinya, tentu saja ada catatan kakinya," kata Ali.
Mengenai unsur mistis dalam draft awal rencana tulisan biografi K.H
Noer Ali yang berada di tangan Nina, dibenarkan oleh Ali. Tetapi,
semua yang terdapat dalam tulisan draf naskah itu, sudah dihilangkan
dalam tulitasan revisi, yang kini sudah diterbitkan.
Setelah mengkritik tulisan, belakangan Nina juga menawarkan diri untuk
mengedit dan menambah sumber tulisan dalam biografi K. H. Noer Alie.
Tetapi, ia mengajukan Nina mengajukan syarat kepada Ali untuk meminta
agar namanya dimasukkan sebagai penulis kedua, selain Ali Anwar
sendiri. "Saya menolak tegas. Saya malah curiga dan kecewa dengan
minta agar namanya masuk sebagai penulis," kata dia.
Sampai akhirnya, buku Landasan Pengusulan K.H. Noer Alie Sebagai Calon
Pahlawan Nasional itu diterbitkan 150 halaman dan diseminarkan. Ali
menyayangkan, sebagai seorang guru besar, kata Ali, mestinya berjiwa
besar, mengetahui etika tidak berpendapat sempit, dan tidak mengambil
jalan pintas untuk mewujudkan penerbitan sebuah karya.
Selain itu ia juga kecewa dengan Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan
Kebudayaan Lembaga Penelitian Unpad yang ikut gegabah menerbitkan
hasil ringkasan tanpa izin itu.
Padahal, lanjut Ali, sejak awal penelitian, ia telah menegaskan bahwa
tidak akan menyerahkan hak penerbitan kepada siapapun, kecuali Yayasan
Attaqwa. Yayasan Attaqwa adalah, institusi yang berlokasi di Bekasi
yang menjadi penyandang dana penelitian dan penerbitan. Dalam kontek
ini, materi tulisan merupakan hak cipta Ali Anwar.
Ali mengatakan, sejak awal ia sudah memutuskan bila biografi KH Noer
Alie, hanya boleh diterbitkan oleh Yayasan Attaqwa. Alasannya, agar
keuntungan, nama dan materi yang didulang dari penerbitan buku
biografi itu, hanya untuk pesantren yang dirintis K.H. Noer Alie dan
yayasan sendiri.
Menurut Ali, Nina ini dikenal sebagai akademisi yang gemar melabrak
etika. Antara lain, setelah dalam artikel yang ditulisnya berjudul
"Calon Pahlawan Nasional" yang dimuat dalam rubric oponi harian
Pikiran Rakyat. Dalam artikel itu, Nina Lubis memaparkan riwayat hidup
singkat tiga calon pahlawan nasional dari Jawa Barat. Tapi, kata Ali,
Nina mengabaikan pencantuman referensi sumber tulisan.
Padahal, secara etika, sebuah artikel, apalagi dilakukan seorang
akademisi, yang isinya mengutup dari referensi lain seyogyanya
mencantumkan dumbernya. "Sebab, kalau tida, pembaca awam akan menilai
tulisan itu sebagai karya tunggal penulis artikel," kata dia.
Dari dasar itu, Ali meminta Nina Lubis dan Pusat Penelitian
Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Penelitian Unpad uintuk
menyatakan secara tertulis bahwa yang diterbitkan itu tidak
mendapatkan izin. Pernyataan ini harus disampaikan ke penulis asli,
yayasan Attaqwa, pemerintah dan masyarakat pemerhati sastra.
Selanjutnya, Nina diminta meminta maaf kepada penulis draft awal buku
biografi K.H. Noer Alie secara tertulis dan lisan. Tembusannya
disampikan dalam bentuk iklan minimal di dua surat kabar harian
nasinoal, satu surat kabar yang terbit di Jawa Barat dan satu surat
kabar yang terbit di Bekasi.
Kemudian, diminta menarik dan menghentikan peredaran buku Landasan
Pengusulan K.H. Noer ALie Sebagai Calon Pahlawan Nasional, dan
menyerahkannya kepada Ali Anwar. Selambat, lambatnya awal Juni 2006.
tidak mencetak lagi buku itu. Memberi kompensasi kepada Ali Anwar
sebesar 50 persen dari nilai proyek penerbitan buku itu.
Bila persyaratan itu tidak dipenuhi oleh Nina Lubis, ali akan
memperkarakannya melalui jalur hukum.
hatur nuhun
karuhun
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
SPONSORED LINKS
| Corporate culture | Business culture of china | Organizational culture |
| Organizational culture change | Jewish culture |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "urangsunda" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

