RUU Kewargananegaraan cenah bade disahkeun dinten ieu. UU 
Kewarganagarran sigana peryogi oge terang, pangpangna kanggo nu gaduh 
(atanapi gaduh rencana) istri/caroge urang asing. Atanapi oge anu 
netep lami di LN. Wartosna nyanggakeun: 



RUU Kewarganegaraan yang Revolusioner Itu
Nurfajri Budi Nugroho - detikcom

Jakarta - Jika tidak ada aral melintang, hari ini Selasa (11/7/2006), 
Sidang Paripurna DPR akan mengesahkan RUU Kewarganegaraan menjadi 
undang-undang. Kehadiran RUU ini disebut-sebut sebagai hal yang 
revolusioner.

Disebut revolusioner karena RUU ini berupaya mengubah paradigma 
tentang kewarganegaraan yang selama ini ada. Hal tersebut disampaikan 
Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendi Yusuf, dalam jumpa 
pers Jumat 7 Juli lalu.

RUU ini hadir sebagai pengganti dari UU kewarganegaraan lama No 62 
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU tersebut 
secara filosofis, yuridis, dan sosiologis dianggap tidak lagi sesuai 
dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan RI.

UU yang lama juga dianggap masih bersifat diskriminatif, dan tidak 
menjamin hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang 
memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Dari struktur materinya, RUU Kewarganegaraan ini terdiri dari 46 
pasal yang terbagi dalam 8 bab. Sementara UU No 62 Tahun 1958 hanya 
terdiri dari 20 pasal, 7 pasal peralihan, dan 8 pasal penutup.

Adapun RUU Kewarganegaraan mengatur beberapa hal, antara lain 
kategori WNI, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, 
tentang kehilangan kewarganegaraan, syarat dan tata cara memperoleh 
kembali kewarganegaraan, serta ketentuan-ketentuan pidana bagi 
pejabat dan pemohon kewarganegaraan.

Pada pasal 2 RUU ini, secara tegas dinyatakan "yang menjadi WNI 
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli, dan orang  bangsa lain yang 
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".

Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan "bangsa Indonesia asli" 
dalam pasal 2 adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak 
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas 
kehendak sendiri.

Dijelaskan Slamet, semua WNI keturunan dari berbagai etnis seperti 
Arab, Cina, dan India yang lahir di Indonesia masuk dalam 
kategori "bangsa Indonesia asli". 

Selain itu, RUU ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan 
ganda (bipatride), ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide). Namun 
yang menarik, adalah adanya asas kewarganegaran ganda terbatas yang 
dikecualikan bagi anak yang lahir dari perkawinan pasangan beda 
negara.

Dengan adanya asas ini, anak tersebut dimungkinkan  memiliki 
kewarganegaraan ganda, hingga usianya mencapai 18 tahun. Setelah itu, 
anak tersebut berhak menentukan kewarganegaraannya sendiri dalam 
batas waktu 3 tahun.

Bahkan seorang anak yang lahir dari hubungan di luar nikah juga 
termasuk dalam kategori WNI. Hal tersebut dinyatakan dalam pasal 4 
poin (g) bahwa salah satu kriteria WNI adalah "anak yang lahir di 
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI".

Begitu juga pada pasal 4 poin (h) "anak yang lahir di luar perkawinan 
yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang 
ayah WNI sebagai anaknya, dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak 
itu berusia 18 tahun, atau belum kawin".

Hal lain yang menarik adalah presiden dapat memberikan 
kewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa kepada RI. Jasa 
tersebut dinilai atas prestasinya yang luar biasa di bidang 
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan dan 
lingkungan hidup (pasal 20).

Syaratnya, prestasi tersebut memberikan kemajuan dan keharuman nama 
Indonesia di kancah internasional.

Presiden juga dapat memberi status kewarganegaraan kepada orang asing 
karena alasan kepentingan negara. Kategori "karena alasan kepentingan 
negara" yang dimaksud adalah orang asing yang dinilai oleh negara 
telah dan dapat memberi sumbangan yang luar biasa untuk kedaulatan 
negara. Selain itu juga untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di 
bidang perekonomian (pasal 20).







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke