Kumaha prak-prakanana kawin kontrak di Puncak? kaleresan ieu aya
artikel tina Gatra, meunang nimu ti millis sabeulah, nu
nyarioskeun prak-prakanana. Mangga nyanggakeun :

refleksi: Nikah kilat - cerai pun kilat?

http://www.gatra.com/artikel.php?id=97075

Nikah Kilat Ala Cisarua

"Saya nikahkan Saudari Lilis binti Mulyana dengan maskawin 2 juta
rupiah dibayar kontan," Jamal, 24 tahun, bukan nama sebenarnya,
mengucapkan lafaz ijab kabul kepada Ibrahim, 55 tahun, sembari
menjabat erat tangannya.

"Saya terima nikahnya Lilis binti Mulyana dengan maskawin 2 juta
rupiah dibayar kontan," Ibrahim pun langsung menimpali dengan
lancar. Maklum saja, secarik teks berisi lafaz ijab kabul
berbahasa Indonesia tergeletak di depannya.

Ini bukan prosesi pernikahan biasa. Ibrahim, lelaki asal Arab
Saudi itu, sedang melangsungkan pernikahan kontrak dengan Lilis,
23 tahun, bukan nama sebenarnya, asal Sukabumi, Jawa Barat.

Bertempat di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, pernikahan
yang terjadi setahun lalu itu hanya berlangsung tak lebih dari 15
menit. Tapi itu sudah cukup untuk meng-"halal"-kan Lilis dan
Ibrahim sebagai suami-istri.

Selesai ijab kabul, Ibrahim langsung memboyong Lilis ke
penginapannya di sebuah vila di Jalan Puncak Raya, Cisarua,
Bogor. Tapi, sesuai dengan kontrak sebelum pernikahan, Lilis
hanya menjadi "istri" Ibrahim selama dua hari. Setelah itu,
status Lilis "bebas" lagi. Ia bisa kembali mencari "suami" baru,
yakni orang-orang Arab yang ingin menikahinya dalam waktu dan
maskawin tertentu.

"Yang penting bagi saya, orang-orang Arab itu ngasih mahar
(maskawin) segede-gedenya," kata Lilis kepada Gatra.

Lilis menekuni profesi sebagai "pekerja nikah kontrak" sejak tiga
tahun lalu. Pada 2003, setelah berpisah dari suami pertamanya
asal Sukabumi, Lilis memutuskan menjadi tenaga kerja wanita (TKW)
di Riyadh, Arab Saudi. Di sana ia menikah dengan orang Arab Saudi
bernama Faris Ma'tuk Al-Maseri, 40 tahun.

Merasa kurang cocok dengan Faris, Lilis akhirnya pulang ke
Indonesia pada 2004. Setelah itu, ia berkali-kali menikah kontrak
dengan orang Arab di Indonesia. Dari Umar, 38 tahun, Abdul Aziz,
35 tahun, Hasan, 40 tahun, hingga Ibrahim, 55
tahun. Kini, entah kenapa, Lilis kembali lagi ke pangkuan Faris
sebagai pembantu rumah tangga sekaligus istrinya.

"Rasa cemburu antara saya dan istri Faris jelas ada. Tapi saya
menikmatinya, kok," tutur Lilis. "Ya, namanya juga cari duit.
Beginilah nasib saya," ucapnya, pasrah.

Kekayaan Lilis dari nikah kontrak selama tiga tahun tidaklah
sedikit. Saat ini, ia sudah memiliki empang ikan seluas 70 meter
persegi dan sawah berpetak-petak di kampung halamannya, Babakan
Pari, Cisaat, Sukabumi.

Bukan hanya itu, putri kedua dari enam bersaudara ini juga bisa
membiayai kuliah kakaknya di sebuah perguruan tinggi elite di
Bandung, sekaligus merenovasi rumah kedua orangtuanya. Saat Gatra
berkunjung ke rumah orangtua Lilis, rumah di atas tanah seluas
200 meter persegi itu tampak mentereng.

Pengalaman hampir sama dirasakan Marisa, sebut saja begitu.
Wanita 30 tahun asal Cilacap, Jawa Tengah, ini pertama kali
menikah dengan orang Arab pada 2004. Namanya Ahmad, 45 tahun,
asal Arab Saudi.

Dari Ahmad, Marisa menerima mahar sebesar Rp 3 juta dan nafkah
bulanan juga Rp 3 juta. Sebenarnya Marisa ingin hidup selamanya
dengan Ahmad. Tapi, karena Ahmad memintanya pindah ke Arab Saudi,
Marisa menolak. Perjalanan rumah tangga Ahmad dan Marisa pun
berakhir setelah tujuh bulan.

Karena susah mencari pekerjaan, apalagi dengan tiga anak dari dua
suami pribumi sebelum Ahmad, Marisa terjun ke dunia nikah kontrak
lagi. Dua tahun terakhir, Marisa sudah menikah kontrak lebih dari
tujuh kali. Persisnya, ia bahkan lupa.

Buah "kerja" Marisa ini lumayan menggiurkan. Bayangkan, hanya
dalam waktu dua tahun, ia sudah mengumpulkan harta sebesar Rp 100
juta. Rumah senilai Rp 60 juta di Bandung, Rp 30 juta di kampung
halaman, plus sepeda motor Honda Supra Fit di tempat kosnya di
daerah Jakarta Timur.

Yang aneh dari Marisa, meski sudah nikah kontrak dengan Ahmad, ia
juga menikah kontrak dengan orang Arab lainnya. Caranya, ketika
Ahmad pulang ke Arab Saudi, ia mencari sampingan dengan menikah
kontrak lagi dengan orang Arab lainnya.

"Saya kan jualan. Jadi, bisa ditawarkan kepada yang lainnya,"
kata Marisa sambil tertawa lirih.

Meski orang Arab dikenal tidak romantis, Marisa mengaku merasakan
kepuasan tersendiri. Selain berpostur tinggi-besar, kebanyakan
orang Arab selalu to the point dalam soal hubungan intim.
Biasanya, kata Marisa, orang-orang Arab itu meminta dua kali
hubungan intim dalam sehari. "Kemesraannya kalah dengan produk
Indonesia," ujarnya.

**

Proses menuju pernikahan kontrak di Cisarua tidaklah rumit. Bisa
menempuh tiga jalur: langsung berhubungan dengan mempelai
perempuan, mucikari, atau melalui calo yang diteruskan ke
mucikari. Kesepakatan biasanya terjadi setelah kedua
calon pengantin bertemu membicarakan soal nominal maskawin dan
batasan waktu hidup bersama.

Menurut Linda, 31 tahun, bukan nama sebenarnya, seorang mucikari
biasanya akan mempersiapkan tempat, wali nikah, dua orang saksi,
dan bila diperlukan seorang penghulu untuk prosesi ijab kabul.
Acara dilakukan secara diam-diam, tanpa resepsi dan perhelatan
gemebyar lainnya.

Lama rata-rata kawin kontrak itu bisa harian, mingguan, atau
bulanan. Seperti dilakukan Lilis dan Marisa, menurut Linda, semua
itu tergantung keinginan sang wanita Indonesia dan kecocokan
orang Arab. Linda adalah seorang mucikari yang
biasa memasok wanita Indonesia untuk orang Arab.

Jumlah maskawinnya pun beragam. Kata Linda, maskawin paling besar
bisa mencapai Rp 10 juta. Tapi, menurut Arnold, 30 tahun (juga
bukan nama sebenarnya), seorang calo nikah kontrak, jumlah
maskawinnya bisa mencapai US$ 2.000. Jumlah yang
diterima Lilis dan Marisa, tutur Arnold, termasuk sangat kecil.

Sepintas, prosesi nikah kontrak ini tak jauh beda dengan nikah
permanen. Syarat nikahnya juga terpenuhi. Selain ijab kabul, ada
pula wali, saksi minimal dua orang, dan mahar yang disepakati.
Kalaupun ada yang aneh adalah soal status walinya.

Dalam nikah kontrak di Cisarua, wali bisa siapa saja. Tak harus
saudara sedarah atau yang punya pertalian hak waris. Yang
penting, ada figur "wali" yang bisa menikahkan mempelai perempuan
sudah cukup. Jamal, contohnya, ternyata tak punya hubungan
apa-apa dengan Lilis. Untuk aksi sandiwaranya itu, Jamal menerima
honor
Rp 100.000.

Di sini uang lebih berbicara daripada perdebatan soal
sah-tidaknya nikah kontrak atau yang sering disamakan dengan
nikah mut'ah ini. Linda menilai, nikah kontrak di Cisarua sudah
menjadi sumber penghidupan tersendiri.

Selain Jamal, Lilis, dan Marisa, Linda pun bersemangat mencari
uang dari "bisnis" nikah kontrak ini. Lilis, misalnya, meski
tidak menerima utuh, bisa mendapat setengah dari maskawinnya,
yakni Rp 1 juta. Sisanya, sebesar Rp 1 juta juga, dibagi ke
Linda. Di sini berlaku sistem "belah semangka" alias 50:50.

Yang menarik, honor untuk wali dan saksi seperti Jamal biasanya
dibebankan pada mempelai laki-laki (orang Arab). Di sini berlaku
sistem untung-untungan. Kalau orang Arabnya sedang jadi
"dermawan", seorang saksi atau wali bisa merima lebih
dari Rp 100.000. Sedangkan honor calo lebih pasti. Ia bisa
mendapat setengah dari 50% bagian mucikari.

Terlepas dari itu, menurut Arnold, tidak ada standar baku dalam
bisnis nikah kontrak ini, baik untuk honor saksi, wali, calo,
maupun jumlah maskawin yang harus dibayar orang Arab. "Semua
tergantung tawar-menawar," kata Arnold.

Belakangan, ketika nikah kontrak di kawasan Puncak, Cisarua,
marak lagi, polisi pun gerah dan mengamankan puluhan pasangan
nikah kontrak. Pertanyaannya, akankah praktek nikah kontrak ini
benar-benar bisa dihilangkan?

Di tempat kosnya di kawasan Jakarta Timur, Marisa memilih
mendekam di rumah. Sudah sebulan ini ia tidak beroperasi. "Saya
masih ngeri. Lebih baik tiarap dulu," tuturnya.

Luqman Hakim Arifin dan Deni Muliya Barus
[Laporan Khusus, Gatra Nomor 39 Beredar Kamis, 10 Agustus 2006]



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke