MJ,
mun dimenangkeun, kuring ngiluan atuh.
hehe. sugan aya waktu

tantan

On 9/17/06, mj <[EMAIL PROTECTED] > wrote:



MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
------

KERANGKA ACUAN
LOKAKARYA PENGALIHBAHASAAN UUD 1945
KE DALAM BAHASA SUNDA

1. Pendahuluan

1. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai pelaksanaan amanat reformasi yang dilakukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam satu rangkaian empat tahapan (1999, 2000,
2001, 2002) menghasilkan Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan
Ketiga, dan Perubahan Keempat. Perubahan UUD 1945 ini merupakan perubahan
fundamental untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan
negara agar mampu ditegakkan supremasi hukum dan lebih demokratis
sekaligus meneguhkan perlindungan hak-hak asasi manusia.

2. Penguatan penyelenggaran kehidupan demokrasi dalam tata kehidupan
bernegara secara normatif dan mendasar terwujud dalam berbagai pasal yang
mengatur tentang pemilihan Presiden/Wakil Presiden, maupun Anggota Lembaga
Perwakilan Rakyat/Daerah. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat atau
demokrasi yang merupakan dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara
tidak lagi diserahkan kepada sebuah lembaga yang bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat, tetapi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
ada dalam Undang-Undang Dasar. Artinya, pelaksanaan kedaulatan rakyat
tercermin dan diwujudkan dalam partisipasi rakyat (warga negara) dalam
ikut memilih wakil-wakilnya baik di tingkat pusat maupun daerah dan
pemilihan Presiden/Wakil Presiden secara langsung.

3. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca
perubahan menganut sistem pemisahan kekuasaan dengan prinsip checks and
balances antarlembaga-lembaga negara yang menjalankan cabang-cabang
kekuasaan negara dalam kedudukan sederajat dan setara. Akibat dari
perubahan ini, maka UUD 1945 tidak lagi mengenal lembaga tertinggi negara
yang berwujud alam diri MPR (supremasi MPR) sebagai bentuk perwujudan ide
supremasi parlemen dan berganti menjadi supremasi konstitusi.

4. Mengetahui dan memahami perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, meliputi di dalamnya perubahan atas UUD 1945,
merupakan hak warga negara. Dalam upaya pemenuhan hak tersebut, negara
memiliki kewajiban untuk melakukan upaya penyebarluasan UUD 1945.
Penyebarluasan UUD 1945 ditujukan kepada seluruh warga negara tanpa
terkecuali.

5. Sebagai sebuah negara multikultural, warga negara Indonesia memiliki
dan menuturkan beragam bahasa daerah dalam keseharian. Keragaman bahasa
yang dibungkus oleh bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia, merupakan
warisan budaya yang sampai saat ini masih dituturkan oleh masyarakat
budaya bersangkutan. Bahasa daerah, sejajar dengan bahasa persatuan,
memiliki pula fungsi sebagai sarana menguasai pengetahuan.

6. Atas dasar pemahaman tersebut, harus diakui pentingnya peran bahasa
daerah dalam penyebarluasan pemahaman mengenai hukum dasar negara Republik
Indonesia. Diyakini, bagi penutur bahasa daerah, naskah UUD 1945 akan
lebih mudah dipahami jika dialihbahasakan ke dalam bahasa daerah mereka
masing-masing. Karena itu Mahkamah Konstitusi mengambil inisiatif untuk
mengalihbahasakan UUD 1945 ke dalam berbagai bahasa daerah, salah satunya
adalah bahasa Sunda.

7. Pengalihbahasaan UUD 1945 ke dalam bahasa Sunda memiliki tujuan
mempermudah pemahaman masyarakat penutur bahasa Sunda atas UUD 1945.
Sekaligus ditujukan sebagai upaya melestarikan bahasa sebagai salah satu
unsur kebudayaan.

2. Bentuk Kegiatan

Lokakarya "Pengalihbahasaan UUD 1945 ke dalam Bahasa Sunda".

3. Tujuan Kegiatan

Tujuan umum:
Menyebarluaskan pemahaman mengenai UUD 1945 kepada pengguna bahasa Sunda.

Tujuan khusus:
a. Memberikan kemudahan bagi pemenuhan hak warga negara dalam memahami UUD
1945 melalui pengalihbahasaan UUD 1945 ke dalam bahasa Sunda.
b. Turut berperan aktif dalam melestarikan salah satu unsur kebudayaan
bangsa Indonesia, yaitu bahasa Sunda.

4. Mekanisme kegiatan

Untuk mencapai tujuan kegiatan, lokakarya dirancang dengan menggunakan
mekanisme sebagai berikut.
a. Ceramah umum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Letjen (Purn) H.A.
Roestandi, S.H. Ceramah umum berisi penjelasan kedudukan MK-RI dalam
sistem ketatanegaraan RI. Akan dikemukakan pula mengenai pentingnya
pengalihbahasaan UUD 1945 ke dalam bahasa Sunda.
b. Presentasi hasil alih bahasa UUD 1945 dalam bahasa Sunda yang disajikan
pasal demi pasal.
c. Sumbang saran peserta dan diskusi penerjemahan yang efektif.
d. Melakukan evaluasi hasil alih bahasa dengan membandingkan hasil alih
bahasa dengan bahasa aslinya (Indonesia) untuk menghindari pembiasan arti
(berdasarkan bahasa hukum dan undang-undang).
e. Mengkaji setiap hasil terjemahan secara morfologis, fonologis,
sintaksis, dan semantik bahasa Sunda.
f. Mempertimbangkan penggunaan kata tertentu sebagaimana dalam naskah
aslinya, jika tidak terdapat padanan katanya.
g. Menampung berbagai tanggapan dari para ahli dan peserta.
h. Merumuskan hasil terjemahan berdasarkan berbagai masukan.
i. Mengesahkan terjemahan UUD 1945 dalam bahasa Sunda.

5. Waktu dan tempat kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 16 September 2006
Waktu : 08.30-15.30 WIB
Tempat : Hotel Gumilang Sari Jl. Dr. Setiabudhi No. 323-325 Bandung
Susunan acara tercantum dalam Lampiran 1

6. "Output" kegiatan

Tersusunnya naskah alihbahasa UUD 1945 dalam bahasa Sunda.

7. "Outcome" kegiatan

UUD 1945 dalam bahasa Sunda yang tersusun akan menjadi salah satu bahan
sosialisasi Mahkamah Konstitusi RI untuk kelompok sasaran pengguna bahasa
Sunda.

8. Peserta

Peserta lokakarya berjumlah 80 orang perwakilan dari:
a. Universitas Pendidikan Indonesia,
b. akademisi dan budayawan Bandung,
c. Media Massa Sunda,
d. Balai Bahasa Bandung,
e. Paguyuban Pasundan,
f. Forum Diskusi Hukum Bandung & praktisi hukum,
g. Balai Bahasa Bandung,
h. Balai Pengembangan Bahasa Daerah,
i. Dinas Budaya dan Pariwisata Jabar & Kota Bandung,
j. PPSS,
k. LBSS,
l. dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

9. Penyelenggara kegiatan

Penyelenggara kegiatan adalah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK.
Untuk mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan, Sekretaris Jenderal MK
membentuk sebuah panitia yang susunan dan personalia sebagaimana tercantum
pada lampiran. Dalam mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan ini,
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI bekerjasama
dengan Jurusan Pendidikan Bahasa Sunda FPBS UPI.

10. Anggaran

Anggaran kegiatan ini diambil dari APBN Tahun 2006 dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005 Mahkamah Konstitusi RI.

11. Penutup

Demikian kerangka acuan ini disusun sebagai acuan/pedoman dalam
mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan. Hal-hal lain yang belum diatur
dalam naskah ini akan ditentukan kemudian oleh Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan MK atau panitia.

Jakarta, 1 September 2006

Lampiran 1

SUSUNAN ACARA LOKAKARYA
PENGALIHBAHASAAN UUD 1945 KE DALAM BAHASA SUNDA
Sabtu, 16 September 2006

Jam Acara
08.30-09.00

09.00-09.05

09.05-09.15

09.10-09.20

09.20-09.35

09.35-09.40

09.40-12.00

12.00-13.30

13.30-15.00

15.00-15.15

15.15-15.30 Registrasi peserta dan coffee break

Pembukaan oleh master of ceremony

Sambutan Rektor UPI/Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Univ. Pendidikan Indonesia

Sambutan Sekjen Mahkamah Konstitusi RI

Pengarahan oleh Hakim Konstitusi Letjen (Purn) H. Ahmad Roestandi, S.H.
sekaligus membuka secara resmi lokakarya.

Peluncuran buku Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab karya Letjen (Purn)
H. Ahmad Roestandi, S.H.

Sesi I Pembahasan Naskah Alihbahasa UUD 1945

Istirahat, sholat, dan makan siang

Sesi II Pembahasan Naskah Alihbahasa UUD 1945

Pengesahan Naskah Alihbahasa UUD 1945 dalam bahasa Sunda

Penutupan lokakarya oleh Kapuslitka Setjen MK-RI Winarno Yudho, S.H., M.A.

mj

http://geocities.com/mangjamal




--
tantan hermansah
www.tantanhermansah.co.nr

"jig geura narindak; jeung omat ulah ngalieuk ka tukang!"
--siliwangi-- __._,_.___

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id





SPONSORED LINKS
Culture change Corporate culture Cell culture
Organization culture Tissue culture

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke