Fatwa Dr Yusuf Qardhawi
Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan?
Jawaban:
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter
sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini di Mesir selama
beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya,
demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang
menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling
rajih, dan paling dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah
khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits -
meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw. pernah menyuruh
seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu
akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."
Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang
dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan kau potong
sampai pangkalnya). Cara pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan
menyenangkan suaminya dan mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka
inilah barangkali yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama.
Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun
bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita itu
lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan
saya menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang
ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa,
karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana
kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar Islam,
sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam (kepala negara
Islam) mengetahui warga negaranya tidak berkhitan, maka wajiblah ia
memeranginya sehingga mereka kembali kepada aturan yang istimewa yang
membedakan umat Islam dari lainnya ini.
ely evalita
<[EMAIL PROTECTED] To:
[email protected]
ahoo.com> cc:
Sent by: Subject: [Urang Sunda] kunaon
istri kedah disunat
[EMAIL PROTECTED]
roups.com
25/09/2006 04:42
Please respond to
urangsunda
Kunaon istri kedah disunat ?
Atuh engke ngirangan kanikmatan dan kepekaannya hilang !
salam
eva
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/