Kenging ti Millis sabeulah :
Khitan Perempuan
Oleh KH. Husein Muhammad
(Tulisan ini diambil dari buku KH. Husein Muhammad " Fiqh Perempuan,
Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender")
Mungkin bagi sementara orang adalah sebuah ironi yang sangat
menyakitkan ketika fiqh klasik disinyalir memberi kesempatan kepada
lelaki untuk meningkatkan kesehatan dan kepuasan seksual secara
optimal, sedangkan kaum perempuan terus diredam, dilemahkan, bahkan
dikebiri agar agresivitas hasrat seksualnya bisa dikontrol oleh
komunitas yang sampai sekarang masih didominasi oleh kaum lelaki.
Hal demikian di antaranya dapat ditemukan dalam tradisi khitan
perempuan yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai budaya kuno
manusia ketimbang hukum agama.
Khitan, yang sering juga disebut "sunat", merupakan amalan atau
praktik yang sudah sangat lama dikenal dalam masyarakat manusia dan
diakui oleh agama-agama di dunia. Khitan tidak hanya diberlakukan
terhadap anak lelaki, tetapi juga terhadap perempuan. Dalam berbagai
kebudayaan, peristiwa khitan sering kali dipandang sebagai peristiwa
sakral, seperti halnya peristiwa perkawinan. Kesakralan khitan tampak
dalam upacara-upacara yang diselenggarakan untuk itu. Akan tetapi,
fenomena kesakralan dengan segala upacaranya itu memang terlihat
hanya berlaku pada khitan anak laki-laki. Untuk khitan perempuan
jarang terlihat.
Dalam masyarakat muslim, amalan atau praktik khitan dikaitkan dengan
millah Nabi Ibrahim a.s. yang dikenal sebagai bapak para Nabi (Abu al-
Anbiya'') dan diperintahkan kepada kaum muslim untuk mengikutinya. Di
dalam Al-Qur'an
dinyatakan:
rtinya: "Hendaklah kamu mengikuti millah (agama) Ibrahim yang lurus."
QS
an-Nahl 16:123.
Khitan adalah pemotongan sebagian dari organ kelamin. Untuk lelaki,
pelaksanaan khitan hampir sama di semua tempat, yaitu pemotongan
kulup (qulf) penis lelaki; sedangkan untuk perempuan berbeda di
setiap tempat, ada yang sebatas pembuangan sebagian dari klentit
(clitoris) dan ada yang sampai memotong bibir kecil vagina
(labia minora).14
Kata khitan berasal dari bahasa Arab yang secara umum berarti
memotong. Dalam fiqh, secara umum khitan adalah memotong sebagian
anggota tubuh tertentu. Pada praktiknya, khitan lelaki berbeda dengan
khitan perempuan. Khitan lelaki didefinisikan oleh al-Mawardi dengan:
"Pemotongan kulit yang menutup hasyafah (kepala penis)", sedangkan
khitan perempuan adalah: "pemotongan bagian paling atas (klentit)
dari faraj (kemaluan) perempuan, di atas tempat masuknya penis, yang
berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jago."15
Dalam tulisan fiqh kontemporer, Syaikh Sayyid Sabiq berkata:
"Khitan untuk lelaki adalah pemotongan kulit yang menutupi hasyafah
agar tidak menyimpan kotoran, mudah dibersihkan ketika kencing dan
dapat merasakan kenikmatan jima' dengan tidak berkurang. Sedangkan
untuk perempuan adalah dengan memotong bagian teratas dari faraj-nya.
Khitan ini adalah tradisi kuno (sunnah qadimah)."16
Berarti, bagi lelaki, khitan dengan memotong kulup adalah sangat
positif, karena ia selain berpotensi menyimpan penyakit kelamin juga
menyebabkan terjadinya pemancaran dini (ejaculitio seminis), sebab
kepala penis yang berkulup lebih sensitif daripada yang tidak
berkulup. Dengan demikian, khitan dengan pemotongan
kulup bagi lelaki secara medis adalah sehat, dan akan menambah
kenikmatan dan memperlama berlangsungnya hubungan seksual sehingga
secara optimal lelaki dapat menikmati pemenuhan kebutuhan
biologisnya. Sebaliknya, khitan pada perempuan justru sangat negatif
dari sudut kebutuhan seksual karena akan mengurangi
kenikmatan, bahkan bagi sebagian perempuan bisa menimbulkan trauma
psikologis yang berat. Karena ujung klentit adalah organ seks
perempuan yang cukup sensitif terhadap gesekan dan rangsangan yang
akan membawa kenikmatan prima, dengan
pemotongan organ tersebut, daerah erogen akan berpindah dari muka
(clitoris) ke belakang (liang vagina), dan karena itu, rangsangan
perempuan akan berkurang, gairahnya lemah, dan susah memperoleh
kenikmatan (orgasme) ketika hubungan kelamin. Apalagi praktik khitan
yang sampai memotong bibir kecil (labia minora), yang terjadi di
beberapa tempat di Afrika, sering menimbulkan trauma psikologis,
karena dengan praktik itu sangat memungkinkan perempuan tidak dapat
menikmati hubungan seksual sama sekali, bahkan praktik itu tidak
sedikit yang mengakibatkan kematian bayi.
Praktik khitan perempuan ini, yang masih mendapat legitimasi dari
sebagian budaya di beberapa belahan bumi, akhir-akhir ini mendapat
tantangan dan tuntutan penghapusan dari berbagai lembaga dunia,
terutama WHO dan LSM-LSM yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan.
Para aktivis gerakan ini juga menggugat semua tatanan budaya dan
tradisi yang dinilai memberikan jalan pada berlangsungnya praktik
yang sangat merugikan kaum perempuan tersebut, termasuk di antaranya
teks-teks agama.
Di dalam Islam, hukum khitan sebenarnya bisa diformulasikan kembali
dengan mengacu pada perspektif kesetaraan lelaki dan perempuan dan
bacaan yang jernih terhadap semua warisan klasik, baik hadits-hadits
yang berkaitan dengan khitan perempuan, maupun kitab-kitab fiqh yang
diwariskan dari generasi ke generasi.
Untuk khitan lelaki, seluruh ulama fiqh mendukung penuh, ada yang
mewajibkan, dan ada yang mengatakan mandûb (sunnah), dan karena
secara medis hal ini positif, maka tidak perlu ditulis lebih jauh
lagi.
Menurut Ibnu Hajar al-Asqallani, ada dua pendapat tentang hukum
khitan. Pendapat yang mengatakan wajib baik untuk lelaki maupun
perempuan. Pendapat ini dipelopori oleh Imam asy-Syafi'i dan sebagian
besar ulama madzhabnya. Pendapat kedua mengatakan tidak wajib,
pendapat ini dinyatakan oleh mayoritas ulama dan sebagian ulama
madzhab Syafi'i. Ibnu Hajar melanjutkan bahwa untuk khitan
perempuan, dalam madzhab Syafi'i sekalipun, pada praktiknya ada
perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan memang wajib untuk seluruh
perempuan, ada yang mengatakan wajib bagi perempuan yang ujung
klentitnya cukup menonjol, seperti para wanita daerah timur. Bahkan
sebagian ulama madzhab Syafi'i juga ada yang
mengatakan bahwa khitan perempuan tidak wajib.17
Dalam tulisan fiqh kontemporer, Syaikh Muhammad Syaltut menyatakan
bahwa khitan, baik untuk lelaki maupun perempuan, tidak terkait
secara langsung dengan teks-teks agama, karena tidak ada satu hadits
pun yang sahih mengenai khitan dan alasan yang dikemukakan ulama yang
prowajib khitan adalah sangat lemah. Fiqh hanya mengakomodasi lewat
kaidah bahwa melukai anggota tubuh makhluk hidup
(seperti khitan) diperbolehkan apabila dengan itu ada kemaslahatan
yang diperoleh darinya.18
Kata Imam asy-Syaukani, dalam hal khitan ulama berbeda dalam tiga
pendapat. Pertama, wajib bagi lelaki dan perempuan. Kedua, sunnah
bagi keduanya. Dan ketiga, wajib bagi lelaki tetapi tidak wajib bagi
perempuan.19
Wahbah az-Zuhaili mendiskripsikan perbedaan ulama madzhab tentang
hukum khitan dalam ensiklopedi fiqhnya sebagai berikut:
"Khitan bagi lelaki, mengikut madzhab Hanafi dan Maliki, adalah sunnah
mu'akkadah (sunnah yang dekat pada wajib), dan bagi perempuan adalah
suatu kemuliaan (yang kalau dilaksanakan) disunnahkan tidak
berlebihan sehingga tidak terpotong bibir vagina, agar ia tetap mudah
merasakan kenikmatan jima' (hubungan
seksual).
Menurut Imam Syâf'î, khitan adalah wajib bagi lelaki dan perempuan.
Sedangkan Imam Ahmad berkata bahwa khitan wajib bagi lelaki dan suatu
kemuliaan bagi perempuan yang biasanya dilakukan di daerah-daerah
yang panas."20
Dengan demikian, mengenai hukum khitan baik lelaki maupun perempuan,
ulama madzhab dari awal berbeda pendapat. Perbedaan ini
mengisyaratkan kemungkinan adanya intervensi tradisi dan budaya yang
mempengaruhi kebijakan pengambilan ijtihad ulama dalam menerima dan
memahami teks-teks agama, yang dalam hal ini adalah hadits-hadits
Nabi Saw. Karena tradisi khitan sudah mengakar dalam masyarakat
Yahudi, Arab dan masyarakat lain sebelum Islam datang.
Beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama madzhab Syafi'i untuk
mendukung pendapat bahwa khitan adalah wajib, kebanyakan berkaitan
dengan khitan lelaki. Yang bisa dikaitkan dengan khitan perempuan
adalah alasan bahwa khitan merupakan kewajiban, ibadah, dan syiar
agama. Pernyataan ini tentu didasarkan pada teks agama yang
otoritatif. Dalam hal ini, Ibnu Hajar mengemukakan satu hadits
sebagai dasar kewajiban khitan perempuan.21
Artinya: "Dari Ummu Athiyah r.a. Berkata bahwa ada seorang perempuan
juru sunat para wanita Madinah. Rasulallah Saw bersabda
kepadanya: 'Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian
(kenikmatan) perempuan dan kecintaan suami.' Dalam
suatu riwayat, baginda bersabda: 'Potong ujung saja dan jangan
berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian (kenikmatan)
suami.'" HR. Abu Dawud.22
Abu Dawud sendiri berkata hadits ini lemah, karena ada perawi yang
tidak diketahui (majhul).23 Akan tetapi, Ibnu Hajar di dalam kitab
Fath al-Bârî mengatakan bahwa ada hadits yang bisa menguatkan dari ad-
Dhahak bin Qais yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, tanpa menyebutkan
teks hadits tersebut dan tidak juga menyatakan kualitasnya.24
Akan tetapi, di dalam kitab Talkhîsh al-Habîr, Ibnu Hajar menyatakan
respons yang berbeda terhadap beberapa hadits terkait dari beberapa
jalan lain yang diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi, at-Thabrani,
Abu Na'im, dan al-Bazzar. Ketika mengomentari rantai sanad hadits,
beliau mengutip beberapa pendapat dari para ulama pakar hadits; ada
yang mengatakan bermasalah (ma'lûl), ada yang mengatakan lemah
(dha'îf) dan ada yang mengatakan tidak dikenal (munkar). Bahkan
beliau mengutip pernyataan dari Ibnu al-Mundzir bahwa:
"Tidak ada satu pun hadits yang bisa menjadi rujukan dalam hal
khitan, dan tidak ada satu pun sanad-nya yang bisa diikuti."25
Hal ini mengisyaratkan penafian terhadap teks agama yang otoritatif
dan valid yang menyatakan secara eksplisit bahwa khitan perempuan
adalah wajib.
Memperhatikan teks hadits Ummu Athiyah r.a., kalaupun ia shahih,
mayoritas ulama madzhab tidak memahami, baik tersurat maupun
tersirat, adanya perintah untuk mengkhitankan perempuan. Yang ada
hanyalah tuntunan dan peringatan Nabi Muhammad Saw kepada juru khitan
perempuan agar mengkhitan dengan cara yang baik dan tidak
merusak.26 Beliau mendiamkan praktik khitan perempuan berjalan di
Madinah, tetapi disyaratkan dengan jaminan tidak berlebihan, tidak
merusak, dan membiarkan sesuatu yang menjadi bagian kenikmatan
seksual perempuan ketika berhubungan intim dengan suaminya. Apabila
syarat ini dijadikan dasar, maka khitan bisa menjadi tidak
diperkenankan oleh beliau apabila berlebihan, atau
ternyata merusak dan tidak memberikan kenikmatan seksual bagi
perempuan.
Hadits lain yang mungkin bisa menjadi dasar bagi mewajibkan khitan
perempuan adalah yang diriwayatkan oleh az-Zuhri.
Dari az-Zuhri berkata: Rasulallah Saw bersabda: "Sesiapa yang masuk
Islam, maka berkhitanlah, walaupn sudah besar." Hadits ini
diriwayatkan oleh Harb bin
Sufyan.27
Hadits ini menurut pendapat beberapa pakar hadits dan fiqh tidak bisa
dijadikan hujjah, karena diragukan kesahihannya. Imam Ibnu Hajar al-
Asqallani sendiri dalam kitab At-Talkhîs al-Habîr, setelah
menyebutkan hadits itu beliau menyisipkan perkataan Imam Ibnu al-
Mundzir di atas. Kalaupun hadits ini mau diterima, ia tidak bisa
dipahami secara umum sehingga lelaki dan perempuan masuk
dalam objek perintah. Ia hanya berkaitan dengan khitan lelaki saja.
Ibnu Hajar juga mengelompokkan hadits itu dengan hadits-hadits lain
dalam bab "perintah Nabi Saw kepada lelaki yang masuk Islam untuk
berkhitan". Oleh karena itu sama sekali tidak mengarah kepada khitan
perempuan.
Ulama kontemporer Anwar Ahmad menyatakan bahwa perintah khitan dalam
agama hanya ditujukan kepada lelaki, karena tuntutan khitan termasuk
kategori sunan al-fithrah yang ditujukan kepada lelaki, seperti
memelihara janggut dan mencukur kumis, seperti yang tertulis dalam
hadits-hadits lain. Oleh karena itu, banyak ulama madzhab yang
tekstual maupun yang rasional tidak menerima pendapat yang
mewajibkan khitan perempuan.28
Imam asy-Syaukani memberi catatan terhadap seluruh teks hadits yang
berkaitan dengan kewajiban khitan, baik untuk lelaki maupun
perempuan. Beliau berkata:
Artinya: "Yang benar adalah bahwa tidak ada dasar hukum yang shahîh,
yang menunjukkan kewajiban khitan. Hukum yang bisa diyakini adalah
sunnah seperti yang dinyatakan dalam hadits lima fithrah dan yang
semisal dengannya. (Dalam hal ini), wajib mengikuti sesuatu yang
sudah diyakini, sampai ada sesuatu yang
mengubahnya."29
Perkataan Asy-Syaukani ini perlu diberi catatan bahwa kalau hukum
khitan adalah sunnah fitrah, maka yang lebih tepat adalah untuk
lelaki, sedangkan untuk perempuan tidak demikian, seperti yang
disimpulkan oleh Anwar Ahmad.
Sayyid Sabiq, penulis ensiklopedi Fiqh as-Sunnah, juga mengatakan
bahwa: "Semua hadits yang berkaitan dengan perintah khitan perempuan
adalah dha'îf (lemah), tidak ada satu pun yang sahîh."30
Dari perkataan ini dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, tidak ada
satu hadits pun yang sahîh mengenai perintah khitan perempuan. Kedua,
kalaupun ada yang sahîh, misalnya, yang berbicara tentang khitan,
maka ia tidak bisa dipahami sebagai perintah khitan untuk perempuan,
tetapi khitan untuk lelaki saja.
Menurut dasar hukumnya, dalam hal ini hadits, pendapat yang
mengatakan bahwa khitan perempuan itu wajib adalah pendapat yang
sangat lemah, karena tidak didukung oleh hadits yang sahih dan
redaksi hadits pun tidak mendukung pendapat tersebut. Oleh karena
itu, madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali tidak mewajibkan
khitan perempuan. Dasar hukum mereka adalah hadits Nabi Saw yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulallah Saw bersabda: "Khitan adalah
sunnah bagi lelaki dan sesuatu yang mulia bagi perempuan."
Diriwayatkan oleh Ahmad.31
Hadits ini, seperti dikatakan oleh Imam asy-Syaukani dalam Nail al-
Authâr, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad, dan Imam al-
Baihaqi dalam Sunan dari al-Hajjaj bin Artha'ah, seorang yang
mudallas (sering mengelirukan periwayatan hadits, sebuah ungkapan
yang mengisyaratkan ketidaksahihan hadits yang diriwayatkannya). Imam
al-Baihaqi sendiri mengatakan bahwa hadits ini dha'if (lemah) dan
munqati' (terputus).32
Dari beberapa pernyataan di atas secara sederhana dapat disimpulkan
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah lemah
dan tidak sah, seperti yang dikatakan Imam Ibnu al-Mundzir, Imam asy-
Syaukani, Syaikh Muhammad Syaltut, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Wahbah
az-Zuhaili, Ustadz Muhammad al-Banna, dan Anwar Ahmad. Apabila
demikian, maka label hukum pada khitan perempuan yang ada
dalam fiqh adalah murni hasil ijtihad ulama dan bukan perintah atau
tuntunan agama secara langsung, bahkan mengenai khitan lelaki pun
sebagian ulama tetap memahaminya demikian. Oleh karena itu, mayoritas
ulama madzhab-madzhab fiqh dalam hal khitan perempuan lebih memilih
pada predikat "kemuliaan", tidak wajib, bahkan tidak sampai sunnah.
Predikat "kemuliaan" dalam hal khitan perempuan secara sederhana
dipahami sebagai dukungan para ulama pada praktik khitan perempuan.
Dukungan ini adalah wajar dalam sebuah komunitas budaya di mana
posisi perempuan lemah dan menjadi subordinasi kaum lelaki, karena
perempuan sebagai calon istri harus benar-benar suci dan mempunyai
tanda kesucian sebelum pernikahan, karena itu sebaiknya ia
tidak memiliki organ yang mudah terangsang, sehingga tidak mudah
tergoda dan tergelincir dalam kenistaan yang merusak kesuciannya.
Sebagai istri ia juga harus siap melayani kebutuhan seksual suami
kapan saja ia diminta, sementara ia sendiri tidak dianjurkan meminta
kepada suaminya, apalagi menuntut kepuasan dan kenikmatan seksual
secara optimal.
Perempuan juga harus siap menerima perlakuan poligami dari suaminya
yang menuntut kesiapan psikologi agar tidak agresif dalam kehidupan
seksual. Untuk tujuan itu semua, setiap komponen budaya harus
mengkondisikan perempuan agar siap menerima beban di atas, di
antaranya dengan mendukung praktik khitan perempuan yang akan
mengarah pada kepasifan seksualnya yang diharapkan oleh mereka, dan
dengan ini kaum perempuan mendapat predikat "kemuliaan" dari sebuah
komunitas, tradisi, dan budaya.
Predikat kemuliaan lebih tepat sebagai label budaya manusia yang
terbatas ruang dan waktu, ia bukan perintah Allah dan Rasul-Nya. Oleh
karena itu, ada sebagian madzhab yang abstain ketika berbicara hukum
khitan perempuan, dan hanya sebatas menyatakan sebagai sunnah qadimah
atau tradisi lama.33 Predikat kemuliaan juga merupakan pengakuan
sebuah komunitas terhadap peran kaum perempuan yang mesti
sangat besar dalam menjaga keharmonisan dan kelangsungan komunitasnya
yang mungkin banyak mengakomodasi previlege kaum lelaki. Sebaliknya,
predikat itu juga menyiratkan kebesaran hati kaum perempuan dengan
kesediaan dan kemampuannya membatasi hasrat seksualnya untuk
kepentingan komunitasnya.
Apabila predikat kemuliaan adalah produk budaya Islam dalam suatu
masa, maka ia sangat mungkin sekali untuk dikaji kembali secara
jernih, sehingga khitan perempuan menyandang predikat hukum yang
paling tepat dan sesuai dengan semangat Al-Qur'an dan Hadits. Dari
beberapa pernyataan ulama tentang khitan lelaki, dapat ditarik
kesimpulan bahwa dasar ('illat) hukum khitan adalah pemenuhan
kesehatan dan kepuasan seksual. 'Illat ini juga harus menjadi dasar
utama ketika kita mau menentukan kembali hukum khitan perempuan. Nabi
sendiri meletakkan syarat demikian tentang khitan perempuan dalam
teks hadits Ummu Athiya di atas.
Ada kaidah fiqh yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Syaltut yang
bisa dijadikan rujukan dalam menentukan kebijakan hukum tentang
khitan perempuan, yaitu bahwa melukai anggota badan makhluk hidup
(seperti memotong sebagian organ seks), hukum dasarnya adalah haram,
kecuali kalau dengan hal itu ada kemaslahatan yang kembali
kepadanya.34 Di sini kita bisa menegaskan bahwa hukum asal khitan
adalah haram, karena termasuk kategori melukai anggota tubuh.
Apabila lelaki diperbolehkan khitan karena alasan pencapaian
kesehatan yang lebih baik (selain karena ada teks hadits), maka
pengambilan keputusan untuk mengkhitan perempuan juga harus
didasarkan pada alasan medis yang kuat. Jika tidak ada alasan medis,
maka hukum khitan kembali ke asalnya, yaitu haram.
Mengenai alasan pemenuhan kepuasan seksual, Al-Qur'an dalam hal ini
menempatkan lelaki dan perempuan pada posisi yang sama (Lihat al-
Baqarah 2:187). Artinya kepuasan dan kenikmatan seksual secara
paralel adalah hak sekaligus kewajiban
lelaki dan perempuan. Dalam konsep Imam al-Ghazali, seperti dikatakan
Fatimah Mernisi, Kepuasan seksual adalah hak dan kewajiban suami-
istri, seorang suami berhak memperoleh kepuasan dari istrinya dan
berkewajiban memuaskan istrinya. Begitu juga sebaliknya, sehingga
ketika sang istri tidak puas hanya dengan hubungan seksual (coitus)
misalnya, maka warming up adalah menjadi wajib kepada
suami untuk mengantarkan istrinya mencapai kepuasan.35
Karena teks-teks khitan dianggap tidak valid, maka tinggal
pertimbangan kemaslahatan yang menjadi dasar hukum. Dalam hal ini,
apabila kepuasan seksual menjadi salah satu pertimbangan dalam hal
menentukan hukum khitan lelaki, maka penentuan hukum khitan perempuan
juga harus didasarkan pada pertimbangan yang sama, karena hak untuk
memperoleh kepuasan seksual adalah sama antara lelaki dan
perempuan. Oleh karena itu, apabila praktik khitan akan menyebabkan
perempuan tidak dapat atau kurang memperoleh kepuasan (kenikmatan)
jima', maka khitan tidak boleh dilaksanakan. Apalagi kalau terbukti
praktik khitan merusak kesehatan perempuan, bahkan meninggalkan
trauma psikologis bagi sebagian mereka.[]
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/