Kuring rada kerung jeung mikir "dibeuweung diutahkeun" naha kira-kira surelek dihandap ieu teh pantes upama dialungkuen ka babakan KUSnet. Ari inti surat na mah, nunjukkeun jajaten dua lembaga "adidaya" anu "ngabeureum hideungkeun" jagat penyiaran di Indonesia.
Ade Armando teh salah sahiji anggota Komisi Penyiaran Indoneaia (KPI), batur saangkatan di FISIP UI. Punten kanu ngaraos kasigeung atanapi teu satuju kana eusi serat dihandap baktos, mrachmatrawyani Temans. Saya ingin sekadar berbagai tentang surat saya yang saya kirimkan pada Menteri Kominfo dan Dirjen SKDI beberapa hari yang lalu (13 November 2006). Saya merasa Menkominfo telah menjelma menajdi ancaman serius bagi demokrasi di negara ini. Mudah2an bermanfaat. ade armando Isi surat: Kepada Bapak Sofyan Djalil Kepada Bapak Widiadnyana Merati Dengan hormat, Ini adalah sebuah surat dari saya, Ade Armando, yang isinya sepenuhnya mencerminkan sikap saya sebagai salah seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, dan bukan mencerminkan sikap KPI sebagai institusi. Surat ini saya buat mengingat sebagai anggota KPI yang dipilih atas usulan masyarakat dan ditentukan oleh para wakil rakyat, saya merasa wajib untuk menyatakan pendapat tatkala saya merasa kepentingan masyarakat luas terancam. Surat ini saya buat untuk mengingatkan Bapak Sofyan Djalil selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dan Bapak Widiadnyana Merati sebagai Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, bahwa keputusan-keputusan yang Anda keluarkan selama dua tahun belakangan ini telah menjadikan Anda, Departemen yang Anda pimpin, serta Pemerintahan SBY secara lebih luas sebagai ancaman bagi bangsa ini. Bapak Sofyan dan Bapak Widi, Anda berdua adalah orang-orang yang paling bertanggungjawab atas rangkaian keputusan yang secara berkelanjutan mengancam demokratisasi dalam dunia penyiaran di Indonesia yang, pada gilirannya, mengancam demokratisasi secara keseluruhan di Indonesia. Sejak awal pendirian Departemen Kominfo, sudah banyak pihak mengingatkan bahwa pemerintah SBY berpotensi membangkitkan kembali Departemen Penerangan lembaga yang dicatat sejarah sebagai salah satu mesin utama dalam memberangus kemerdekaan bersuara masyarakat sipil oleh penguasa otoriter yang berkolusi dengan para pengusaha tamak dalam lingkar kekuasaan yang bekerja hanya untuk memperkaya diri sendiri. Tatkala peringatan itu dikeluarkan, Anda senantiasa menjawab bahwa itu adalah kekuatiran berlebihan. Saya yang tolol ini, di berbagai kesempatan, juga meminta publik untuk memberi kesempatan bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya pada demokrasi. Ketika kemudian Anda berdua mulai mengeluarkan rangkaian Peraturan Pemerintah dan keputusan yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Anda berdua kembali meminta publik menyaksikan dulu penerapan berbagai keputusan tersebut di lapangan dan berargumen bahwa tak ada niatan sedikit pun dari Anda untuk mengkhianati Undang-undang No. 32 Tahun 2002. Anda berdua berulangkali menyatakan, yang ada hanyalah perbedaan penafsiran. Pak Sofyan juga menyatakan bahwa Anda hanya diwarisi oleh rencana-rencana kebijakan yang sudah dirancang pendahulu Anda, sehingga tak ada banyak pilihan lain yang dapat Anda lakukan. Tatkala itu terjadi, kami di KPI juga dengan tololnya bersedia menerima janji-janji Anda bahwa kita bersama pemerintah dan KPI akan duduk bersama untuk menyempurnakan rangkaian PP tersebut. Kami di KPI terlalu naif rupanya untuk menyangka bahwa seorang Menteri memang adalah sosok yang seharusnya menghormati janjinya di depan publik, terutama karena itu menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami terlalu naif rupanya untuk menyangka bahwa pemerintah sebagaimana KPI seharusnya berpikir dan bekerja dalam perspektif melayani kepentingan publik, dan bukan dalam perspektif melayani kepentingan pribadi, kelompok, partai, bisnis, kroni, dan berbagai kepentingan sempit lainnya. Kini, saya sadar bahwa harapan terhadap Anda berdua adalah berlebihan. Saya terlalu tolol selama ini menyangka bahwa Anda berdua memang memiliki niat baik untuk memperbaiki sistem penyiaran di Indonesia. Kita semua sadar betul akan arti vital media massa dalam membangun demokrasi di Indonesia. Karena kesadaran itu pula, saya harus mengingatkan bahwa rangkaian keputusan yang Anda keluarkan itu bukan hanya mengancam demokratisasi dunia penyiaran melainkan juga mengancam demokratisasi secara luas di Indonesia. Sulit untuk menghilangkan kesan bahwa Anda berdua adalah penjelmaan baru dari sistem pemerintahan otoriter yang busuk yang berusaha menjadikan pemerintah sebagai pusat kekuasaan yang mengendalikan arus informasi dalam bentuk yang akan melanggengkan kekuasaan dan sekaligus memperkaya diri mereka yang berada dalam lingkar kekuasaan. Perwujudan terbaru dan terjelas dari kejahatan Anda itu adalah dikeluarkannya Penyesuaian izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah, sebagaimana terbaca dalam surat yang ditandatangani Bapak Widiadnyana pada tanggal 17 Oktober 2006. Dengan keputusan itu, Anda secara semena-mena dan diskriminatif membagi-bagi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yakni hak untuk mengeksploitasi frekuensi siaran yang merupakan milik rakyat yang jumlahnya terbatas dan bernilai ekonomi dan politik sangat tinggi -- kepada pihak-pihak yang Anda anggap berhak memperoleh IPP tersebut tanpa melalui prosedur yang terbuka dan bertanggungjawab kepada sang pemilik sah frekuensi siaran, yakni rakyat. Anda berdua adalah bagian dari kaum terdidik yang datang dari latar belakang perguruan tinggi terkemuka, dan karena itu tidaklah pantas sebenarnya saya menjelaskan kepada Anda bahwa apa yang Anda lakukan itu adalah penghinaan yang sangat memuakkan terhadap penegakan Undang-undang No. 32 Tahun 2002, terhadap demokratisasi dalam dunia penyiaran di Indonesia, terhadap upaya membangun pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab dan berwibawa; dan terhadap hak dan kedaulatan rakyat di berbagai daerah di negara ini untuk mengendalikan isi lembaga penyiaran. Agar Anda berdua tidak memiliki alasan untuk menyatakan bahwa Anda tidak mengerti apa yang saya maksud, ada baiknya saya perjelas paragraf terakhir di atas: Saya yakin Anda tahu persis bahwa menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2002, pemerintah tidak diamanatkan untuk mengeluarkan apa yang Anda sebut sebagai Penyesuaian izin Penyelenggaraan Penyiaran (Penyesuaian IPP). UU secara jelas menetapkan bahwa untuk proses pemberian IPP harus melalui proses sebagai berikut: 1. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI; 2. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI; 3. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan 4. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI. Lagi-lagi saya harus mengasumsikan bahwa Anda cukup terdidik untuk memahami bahwa tujuan ditetapkannya ketentuan-ketentuan tersebut dalam UU adalah agar pemberian IPP yang jumlahnya terbatas itu harus diberikan secara tertib, melibatkan publik, terbuka dan bertanggungjawab. Anda tentu tahu bahwa sebelum Undang-undang No. 32 Tahun 2002 dikeluarkan, proses pemberian izin siaran di Indonesia berlangsung dalam proses yang tertutup, tidak melibatkan publik dan tidak bertanggungjawab. Anda juga pasti cukup berpengetahuan bahwa selama ini proses pemberian izin yang serba tertutup itu membuat izin siaran sangat mahal dan menjadi lahan korupsi bagi para oknum di departemen terkait yang didukung oleh oknum industri penyiaran sendiri. Proses yang serba tertutup itu menjadikan izin penyiaran sebagai lahan yang tak memiliki ketentuan hukum yang jelas, padahal kepastian hukum sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha yang jujur dan bersih dan masyarakat luas yang membutuhkan isi siaran yang sehat. Proses serba tertutup ini pula yang menjadikan mereka yang berkuasa memiliki kewenangan sangat luas dalam menjaga agar isi siaran lembaga penyiaran tidak mengancam kepentingan politik dan ekonomi mereka yang sedang berkuasa. Sekarang, alih-alih membantu menegakkan sebuah sistem penyiaran yang bersih, Anda berdua justru kembali memutar arah jarum jam, bertindak sebagai sinterklas yang membagi-bagi IPP kepada siapapun yang Anda suka melalui proses tertutup. Mengingat Anda adalah kalangan terdidik, Anda seharusnya merasa malu dengan keputusan Anda yang sangat terkesan sekadar menghamba (sebagian) para pengusaha dalam industri penyiaran yang dalam era Orde Baru memang terbiasa diistimewakan. Keputusan Anda, dengan demikian, menjadikan Anda berdua sebagai cacat dalam proses pembangunan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Saya tidak menemukan penjelasan yang tepat mengapa Anda berdua nampak secara keras kepala berusaha mengabaikan Undang-undang No. 32 Tahun 2002, selain bahwa Anda melakukannya untuk kepentingan politik dan ekonomi yang sempit. Anda berdua telah berulangkali diingatkan mengenai cara yang benar memberikan IPP, tapi Anda berdua jalan terus dengan kebijakan yang melecehkan UU dan melecehkan demokrasi tersebut. Saya yakin Anda tahu persis bahwa dengan proses pemberian IPP semacam itu, upaya untuk membangun desentralisasi siaran sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 hancur dengan sendirinya. Anda berdua di Jakarta dengan seenaknya menghadiahkan pemberian IPP kepada sembilan stasiun televisi swasta (minus Metro TV), serta puluhan stasiun radio swasta di beberapa provinsi lainnya. Anda membagi-bagi IPP tersebut tanpa mempertimbangkan kepentingan publik di setiap daerah di Indonesia yang, tentu saja Anda sepenuhnya paham, memiliki latar belakang budaya, ekonomi, politik yang beragam. Anda melecehkan begitu saja kedaulatan masyarakat setiap daerah untuk menentukan isi siaran yang serasi dengan kebutuhan masing-masing provinsi yang sangat beragam. Dalam hal pertelevisian, keputusan anda untuk mengalokasikan begitu saja sembilan kanal frekuensi untuk stasiun televisi yang selama ini dikenal sebagai stasiun televisi nasional yang semua berada di Jakarta, dengan sendirinya akan menghabisi peluang bagi stasiun televisi di setiap daerah non-Jakarta. Anda berdua secara menjijikkan menghancurkan industri pertelevisian di setiap daerah yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2002. Saya tidak mengerti apa yang ada di benak Anda berdua. Mengapa Anda berdua mempertahankan konsep Jakarta sebagai pusat segalanya? Mengapa Anda berdua melanggengkan penjajahan oleh Jakarta atas daerah-daerah lain di Indonesia? Mengapa Anda begitu membenci daerah luar Jakarta? Mengapa Anda berdua merendahkan pemerintah di hadapan para pemilik modal besar di Jakarta dan melecehkan begitu saja kepentingan mereka yang ingin mengembangkan industri pertelevisian di seluruh Indonesia. Mengapa Anda memilih menjadi perpanjangan tangan pemilik modal besar di Jakarta dan mengabaikan kaum wiraswastawan di luar Jakarta? Bukankah Anda berdua berasal dari daerah di luar Jakarta? Saya yakin Anda tahu persis bahwa dengan proses pemberian IPP semacam itu, berlangsung ketidakpastian hukum yang semakin buruk di seluruh Indonesia. Anda berdua membiarkan masyarakat penyiaran di seluruh Indonesia mengalami ketidakpastian. Seluruh proses perizinan yang sudah dijalankan KPI sesuai amanat UU Penyiaran menjadi terancam. Nasib ratusan pemohon IPP di seluruh Indonesia menjadi tidak menentu. Saya yakin bahwa Anda tahu persis dengan implikasi keputusan Anda. Karena itu sulit bagi saya untuk mengabaikan kemungkinan bahwa Anda berdua memang dengan sengaja melakukan itu agar Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tidak akan dapat berjalan efektif, dan dalam kekacauan itu Anda akan menjadikan diri Anda berdua sebagai penyelamat di tengah ketidakpastian situasi. Maaf atas kesimpulan itu, tapi Anda nampak secara konsisten berusaha menunjukkan bahwa segenap proses demokratis sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tidak akan berhasil di Indonesia. Kesimpulan bahwa Anda memang sedang melakukan pembusukan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 menjadi semakin mengemuka karena pada saat yang sama Anda berdua secara perlahan-lahan menyebarkan gagasan bahwa sebenarnya yang salah adalah Undang-undang No. 32 Tahun 2002 dan karena itu yang diperlukan saat ini adalah revisi Undang-undang No. 32 Tahun 2002. Segenap langkah Anda itu menjadikan kesimpulan akhir tentang arah perjuangan Anda menjadi semakin mengerucut ke satu titik yang menakutkan! Terakhir, yang sangat menyedihkan adalah bahwa segenap permainan kebijakan ini harus dibayar mahal oleh publik Indonesia. Selama ini kita tahu bahwa siaran televisi swasta dari Jakarta yang mencapai sebagai besar khalayak Indonesia banyak diisi oleh tayangan-tayangan buruk: seks, kekerasan, kemesuman, kecabulan, kata-kata kotor, sumpah serapah, darah, perkosaan, mistik, gosip, pelecehan agama, gaya hidup konsumtif, dan sebagainya. Muatan buruk semacam ini terutama tumbuh pesat akibat meningkatnya kompetisi antar stasiun televisi Jakarta yang berlangsung dalam ketiadaan kebijakan penyiaran yang jelas. Undang-undang No. 32 Tahun 2002 mengandung muatan ketetapan yang sebenarnya dapat mencegah kecenderungan buruk tersebut. Menurut UU, IPP hanya dapat diperoleh setelah melalui proses yang melibatkan publik. UU Penyiaran menetapkan prosedur pemberian izin yang akan memaksa setiap lembaga penyiaran bertanggungjawab pada publik di setiap daerah, sehingga lembaga penyiaran tidak dapat dengan semena-mena membanjiri ruang publik dengan isi siaran yang buruk. KPI sendiri sudah berusaha menegakkan amanat UU Penyiaran tersebut dengan cara berikut: 1. Untuk memperoleh IPP, setiap lembaga penyiaran harus berhadapan dengan publik dalam sebuah acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang diselenggarakan KPI. 2. Dalam EDP tersebut, lembaga penyiaran menyatakan visi misi, serta rencana dan janji serta komitmen mereka di hadapan publik secara terbuka 3. Lembaga penyiaran juga wajib menandatangani surat pernyataan berisi komitmen mereka untuk mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai isi siaran yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Standar program Siaran (P3-SPS) yang sudah dikeluarkan KPI. Dalam P3-SPS tersebut, termuat larangan bagi lembaga penyiaran untuk menyajikan muatan yang buruk tadi. Dengan mekanisme tersebut, lembaga penyiaran terikat untuk menjaga isi siarannya. Dan mekanisme ini sudah terbukti berhasil, setidaknya bila kita memperhatikan isi siaran lembaga penyiaran di berbagai daerah yang mengikuti proses perolehen izin sebagaimana ditetapkan dalam UU. Setiap KPI Daerah dapat menegur langsung lembaga penyiaran yang diketahui membawa muatan yang buruk, dan lazimnya teguran tersebut dipatuhi, terutama oleh mereka yang mengikuti EDP. Namun Anda berdua dengan semena-mena mengabaikan proses tersebut. Anda memberi jalan pintas dan kemudahan bagi lembaga-lembaga penyiaran untuk memperoleh IPP, tanpa mensyaratkan lembaga-lembaga penyiaran tersebut untuk bertanggungjawab pada publik. Anda berdua menjadi dwi-tunggal yang menentukan pemberian IPP. Dengan pola pemberian izin yang sekarang Anda terapkan, setiap lembaga penyiaran tidak lagi merasa perlu untuk mempertimbangkan perasaan publik. Secara sederhana dapat dikatakan, bagi lembaga penyiaran yang terpenting adalah perasaan sang menteri Kominfo, karena berkat kebaikan hati sang Menteri dan jajarannya izin diperoleh! Tatkala, masyarakat mengeluhkan isi siaran, Anda berdua juga sangat suka berargumen bahwa dalam hal isi siaran, kewenangan ada di tangan KPI. Anda berkata begitu, sementara Anda jelas-jelas mengeluarkan PP yang menyatakan bahwa kewenangan KPI adalah hanya menegur, padahal UU Penyiaran secara sangat jelas menjelaskan beragam bentuk sanksi administratif di luar sekadar teguran. KPI sendiri sejak awal menolak PP yang penuh cacat itu. Tapi tentu saja lembaga penyiaran swasta lebih menyukai isi PP tersebut, sehingga di mata lembaga penyiaran swasta yang berlaku adalah ketentuan bahwa KPI hanya bisa menegur. Lebih jauh lagi, Anda berdua tentu juga sangat sadar bahwa penyebab mandulnya KPI dalam mengarahkan isi siaran lembaga penyiaran adalah karena keabsahan wewenang KPI di mata lembaga penyiaran terus menerus dikebiri oleh berbagai keputusan Anda berdua. Tapi, mungkin sekali itu memang sengaja Anda lakukan untuk membuktikan bahwa memang Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tidak akan bisa berjalan, KPI tidak akan berfungsi efektif, dan pada akhirnya pemerintah akan menjadi dewa penyelamat. Bapak Sofyan dan Bapak Widi, Paparan saya di atas pada dasarnya ingin menjelaskan mengapa Anda berdua telah tampil sebagai dua tokoh utama yang berperan besar menghancurkan cita-cita demokratisasi penyiaran di Indonesia. Meskipun mungkin terkesan sia-sia, saya harus mengingatkan Anda bahwa tentu masih ada peluang untuk menghentikan langkah yang jelas-jelas salah ini. Anda berdua adalah orang-orang terdidik. Karena itu, tidak berlebihan rasanya kalau saya mengingatkan Anda pada peran kaum terdidik dalam sebuah pemerintahan: Anda selayaknya menggunakan kekuasaan yang Anda kini sementara miliki untuk memajukan bangsa, untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas. Tolonglah berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan kaum pemodal, partai, teman, keluarga atau diri anda sendiri. Sebuah sistem penyiaran yang bersih, terbuka, adil, menghargai keragaman daerah serta menghargai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas akan membawa manfaat luar biasa besar bagi bangsa ini. Karenanya, tolong perjuangkan itu. Terimakasih atas perhatian Anda. Ade Armando ____________________________________________________________________________________ Sponsored Link Compare mortgage rates for today. Get up to 5 free quotes. Www2.nextag.com

