Kuring rada kerung jeung mikir "dibeuweung diutahkeun"
naha kira-kira surelek dihandap ieu teh pantes upama
dialungkuen ka babakan KUSnet.
Ari inti surat na mah, nunjukkeun jajaten dua lembaga
"adidaya" anu "ngabeureum hideungkeun" jagat
penyiaran di Indonesia.

Ade Armando teh salah sahiji anggota Komisi Penyiaran
Indoneaia (KPI), batur saangkatan di FISIP UI. 

Punten kanu ngaraos kasigeung atanapi teu satuju kana
eusi serat dihandap

baktos,

mrachmatrawyani

Temans.

Saya ingin sekadar berbagai tentang surat saya yang
saya kirimkan pada
Menteri Kominfo dan Dirjen SKDI beberapa hari yang
lalu (13 November
2006).
Saya merasa Menkominfo telah menjelma menajdi ancaman
serius bagi
demokrasi di negara ini.
Mudah2an bermanfaat.

ade armando

Isi surat:

Kepada Bapak Sofyan Djalil
Kepada Bapak Widiadnyana Merati

Dengan hormat,

Ini adalah sebuah surat dari saya, Ade Armando, yang
isinya sepenuhnya
mencerminkan sikap saya sebagai salah seorang anggota
Komisi Penyiaran
Indonesia Pusat, dan bukan mencerminkan sikap KPI
sebagai institusi.

Surat ini saya buat mengingat sebagai anggota KPI yang
dipilih atas usulan
masyarakat dan ditentukan oleh para wakil rakyat, saya
merasa wajib untuk
menyatakan pendapat tatkala saya merasa kepentingan
masyarakat luas
terancam.

Surat ini saya buat untuk mengingatkan Bapak Sofyan
Djalil selaku Menteri
Komunikasi dan Informatika dan Bapak Widiadnyana
Merati sebagai Direktur
Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi,
bahwa
keputusan-keputusan yang Anda keluarkan selama dua
tahun belakangan ini
telah menjadikan Anda, Departemen yang Anda pimpin,
serta Pemerintahan SBY
secara lebih luas sebagai ancaman bagi bangsa ini.

Bapak Sofyan dan Bapak Widi,

Anda berdua adalah orang-orang yang paling
bertanggungjawab atas rangkaian
keputusan yang secara berkelanjutan mengancam
demokratisasi dalam dunia
penyiaran di Indonesia yang, pada gilirannya,
mengancam demokratisasi
secara keseluruhan di Indonesia.

Sejak awal pendirian Departemen Kominfo, sudah banyak
pihak mengingatkan
bahwa pemerintah SBY berpotensi membangkitkan kembali
Departemen
Penerangan – lembaga yang dicatat sejarah sebagai
salah satu mesin utama
dalam memberangus kemerdekaan bersuara masyarakat
sipil oleh penguasa
otoriter yang berkolusi dengan para pengusaha tamak
dalam lingkar
kekuasaan yang bekerja hanya untuk memperkaya diri
sendiri.

Tatkala peringatan itu dikeluarkan, Anda senantiasa
menjawab bahwa itu
adalah kekuatiran berlebihan. Saya yang tolol ini, di
berbagai kesempatan,
juga meminta publik untuk memberi kesempatan bagi
pemerintah untuk
membuktikan komitmennya pada demokrasi.

Ketika kemudian Anda berdua mulai mengeluarkan
rangkaian Peraturan
Pemerintah dan keputusan yang jelas-jelas bertentangan
dengan
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
Anda berdua kembali
meminta publik menyaksikan dulu penerapan berbagai
keputusan tersebut di
lapangan dan berargumen bahwa tak ada niatan sedikit
pun dari Anda untuk
mengkhianati Undang-undang No. 32 Tahun 2002. Anda
berdua berulangkali
menyatakan, ‘’yang ada hanyalah perbedaan
penafsiran’’. Pak Sofyan juga
menyatakan bahwa Anda hanya diwarisi oleh
rencana-rencana kebijakan yang
sudah dirancang pendahulu Anda, sehingga tak ada
banyak pilihan lain yang
dapat Anda lakukan.

Tatkala itu terjadi, kami di KPI juga dengan tololnya
bersedia menerima
janji-janji Anda bahwa kita bersama – pemerintah dan
KPI – akan duduk
bersama untuk menyempurnakan rangkaian PP tersebut.
Kami di KPI terlalu
naif rupanya untuk menyangka bahwa seorang Menteri
memang adalah sosok
yang seharusnya menghormati janjinya di depan publik,
terutama karena itu
menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami terlalu
naif rupanya untuk
menyangka bahwa pemerintah – sebagaimana KPI –
seharusnya berpikir dan
bekerja dalam perspektif melayani kepentingan publik,
dan bukan dalam
perspektif melayani kepentingan pribadi, kelompok,
partai, bisnis, kroni,
dan berbagai kepentingan sempit lainnya.

Kini, saya sadar bahwa harapan terhadap Anda berdua
adalah berlebihan.
Saya terlalu tolol selama ini menyangka bahwa Anda
berdua memang memiliki
niat baik untuk memperbaiki sistem penyiaran di
Indonesia. Kita semua
sadar betul akan arti vital media massa dalam
membangun demokrasi di
Indonesia. Karena kesadaran itu pula, saya harus
mengingatkan bahwa
rangkaian keputusan yang Anda keluarkan itu bukan
hanya mengancam
demokratisasi dunia penyiaran melainkan juga mengancam
demokratisasi
secara luas di Indonesia. Sulit untuk menghilangkan
kesan bahwa Anda
berdua adalah penjelmaan baru dari sistem pemerintahan
otoriter yang busuk
yang berusaha menjadikan pemerintah sebagai pusat
kekuasaan yang
mengendalikan arus informasi dalam bentuk yang akan
melanggengkan
kekuasaan dan sekaligus memperkaya diri mereka yang
berada dalam lingkar
kekuasaan.

Perwujudan terbaru dan terjelas dari kejahatan Anda
itu adalah
dikeluarkannya Penyesuaian izin Penyelenggaraan
Penyiaran bagi Lembaga
Penyiaran Swasta di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
dan Jawa Tengah,
sebagaimana terbaca dalam surat yang ditandatangani
Bapak Widiadnyana pada
tanggal 17 Oktober 2006. Dengan keputusan itu, Anda
secara semena-mena dan
diskriminatif membagi-bagi Izin Penyelenggaraan
Penyiaran (IPP) – yakni
hak untuk mengeksploitasi frekuensi siaran yang
merupakan milik rakyat
yang jumlahnya terbatas dan bernilai ekonomi dan
politik sangat tinggi --
kepada pihak-pihak yang ‘Anda anggap’ berhak
memperoleh IPP tersebut tanpa
melalui prosedur yang terbuka dan bertanggungjawab
kepada sang pemilik sah
frekuensi siaran, yakni rakyat.

Anda berdua adalah bagian dari kaum terdidik yang
datang dari latar
belakang perguruan tinggi terkemuka, dan karena itu
tidaklah pantas
sebenarnya saya menjelaskan kepada Anda bahwa apa yang
Anda lakukan itu
adalah penghinaan yang sangat memuakkan terhadap
penegakan Undang-undang
No. 32 Tahun 2002, terhadap demokratisasi dalam dunia
penyiaran di
Indonesia, terhadap upaya membangun pemerintahan yang
bersih,
bertanggungjawab dan berwibawa; dan terhadap hak dan
kedaulatan rakyat di
berbagai daerah di negara ini untuk mengendalikan isi
lembaga penyiaran.

Agar Anda berdua tidak memiliki alasan untuk
menyatakan bahwa Anda tidak
mengerti apa yang saya maksud, ada baiknya saya
perjelas paragraf terakhir
di atas:

Saya yakin Anda tahu persis bahwa menurut
Undang-undang No. 32 Tahun 2002,
pemerintah tidak diamanatkan untuk mengeluarkan apa
yang Anda sebut
sebagai ‘Penyesuaian izin Penyelenggaraan Penyiaran’
(Penyesuaian IPP). UU
secara jelas menetapkan bahwa untuk proses pemberian
IPP harus melalui
proses sebagai berikut:
1. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara
pemohon dan KPI;
2. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran
dari KPI;
3. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang
diadakan khusus untuk
perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
4. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi
radio oleh Pemerintah
atas usul KPI.

Lagi-lagi saya harus mengasumsikan bahwa Anda cukup
terdidik untuk
memahami bahwa tujuan ditetapkannya
ketentuan-ketentuan tersebut dalam UU
adalah agar pemberian IPP yang jumlahnya terbatas itu
harus diberikan
secara tertib, melibatkan publik, terbuka dan
bertanggungjawab. Anda tentu
tahu bahwa sebelum Undang-undang No. 32 Tahun 2002
dikeluarkan, proses
pemberian izin siaran di Indonesia berlangsung dalam
proses yang tertutup,
tidak melibatkan publik dan tidak bertanggungjawab.
Anda juga pasti cukup
berpengetahuan bahwa selama ini proses pemberian izin
yang serba tertutup
itu membuat izin siaran sangat mahal dan menjadi lahan
korupsi bagi para
oknum di departemen terkait yang didukung oleh oknum
industri penyiaran
sendiri. Proses yang serba tertutup itu menjadikan
izin penyiaran sebagai
lahan yang tak memiliki ketentuan hukum yang jelas,
padahal kepastian
hukum sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha yang
jujur dan bersih dan
masyarakat luas yang membutuhkan isi siaran yang
sehat. Proses serba
tertutup ini pula yang menjadikan mereka yang berkuasa
memiliki kewenangan
sangat luas dalam menjaga agar isi siaran lembaga
penyiaran tidak
mengancam kepentingan politik dan ekonomi mereka yang
sedang berkuasa.

Sekarang, alih-alih membantu menegakkan sebuah sistem
penyiaran yang
bersih, Anda berdua justru kembali memutar arah jarum
jam, bertindak
sebagai sinterklas yang membagi-bagi IPP kepada
siapapun yang Anda suka
melalui proses tertutup. Mengingat Anda adalah
kalangan terdidik, Anda
seharusnya merasa malu dengan keputusan Anda yang
sangat terkesan sekadar
menghamba (sebagian) para pengusaha dalam industri
penyiaran yang dalam
era Orde Baru memang terbiasa diistimewakan. Keputusan
Anda, dengan
demikian, menjadikan Anda berdua sebagai cacat dalam
proses pembangunan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Saya tidak menemukan penjelasan yang tepat mengapa
Anda berdua nampak
secara keras kepala berusaha mengabaikan Undang-undang
No. 32 Tahun 2002,
selain bahwa Anda melakukannya untuk kepentingan
politik dan ekonomi yang
sempit. Anda berdua telah berulangkali diingatkan
mengenai cara yang benar
memberikan IPP, tapi Anda berdua jalan terus dengan
kebijakan yang
melecehkan UU dan melecehkan demokrasi tersebut.

Saya yakin Anda tahu persis bahwa dengan proses
pemberian IPP semacam itu,
upaya untuk membangun desentralisasi siaran
sebagaimana diamanatkan
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 hancur dengan
sendirinya. Anda berdua di
Jakarta dengan seenaknya menghadiahkan pemberian IPP
kepada sembilan
stasiun televisi swasta (minus Metro TV), serta
puluhan stasiun radio
swasta di beberapa provinsi lainnya. Anda membagi-bagi
IPP tersebut tanpa
mempertimbangkan kepentingan publik di setiap daerah
di Indonesia yang,
tentu saja Anda sepenuhnya paham, memiliki latar
belakang budaya, ekonomi,
politik yang beragam. Anda melecehkan begitu saja
kedaulatan masyarakat
setiap daerah untuk menentukan isi siaran yang serasi
dengan kebutuhan
masing-masing provinsi yang sangat beragam.

Dalam hal pertelevisian, keputusan anda untuk
mengalokasikan begitu saja
sembilan kanal frekuensi untuk stasiun televisi yang
selama ini dikenal
sebagai stasiun televisi nasional yang semua berada di
Jakarta, dengan
sendirinya akan menghabisi peluang bagi stasiun
televisi di setiap daerah
non-Jakarta. Anda berdua secara menjijikkan
menghancurkan industri
pertelevisian di setiap daerah yang diamanatkan oleh
Undang-undang No. 32
Tahun 2002.

Saya tidak mengerti apa yang ada di benak Anda berdua.
Mengapa Anda berdua
mempertahankan konsep ‘Jakarta sebagai pusat
segalanya’? Mengapa Anda
berdua melanggengkan penjajahan oleh Jakarta atas
daerah-daerah lain di
Indonesia? Mengapa Anda begitu membenci daerah luar
Jakarta? Mengapa Anda
berdua merendahkan pemerintah di hadapan para pemilik
modal besar di
Jakarta dan melecehkan begitu saja kepentingan mereka
yang ingin
mengembangkan industri pertelevisian di seluruh
Indonesia. Mengapa Anda
memilih menjadi perpanjangan tangan pemilik modal
besar di Jakarta dan
mengabaikan kaum wiraswastawan di luar Jakarta?
Bukankah Anda berdua
berasal dari daerah di luar Jakarta?

Saya yakin Anda tahu persis bahwa dengan proses
pemberian IPP semacam itu,
berlangsung ketidakpastian hukum yang semakin buruk di
seluruh Indonesia.
Anda berdua membiarkan masyarakat penyiaran di seluruh
Indonesia mengalami
ketidakpastian. Seluruh proses perizinan yang sudah
dijalankan KPI sesuai
amanat UU Penyiaran menjadi terancam. Nasib ratusan
pemohon IPP di seluruh
Indonesia menjadi tidak menentu.

Saya yakin bahwa Anda tahu persis dengan implikasi
keputusan Anda. Karena
itu sulit bagi saya untuk mengabaikan kemungkinan
bahwa Anda berdua memang
dengan sengaja melakukan itu agar Undang-undang No. 32
Tahun 2002 tidak
akan dapat berjalan efektif, dan dalam kekacauan itu
Anda akan menjadikan
diri Anda berdua sebagai ‘penyelamat di tengah
ketidakpastian situasi’.
Maaf atas kesimpulan itu, tapi Anda nampak secara
konsisten berusaha
menunjukkan bahwa segenap proses demokratis
sebagaimana diamanatkan
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tidak akan berhasil di
Indonesia.

Kesimpulan bahwa Anda memang sedang melakukan
‘pembusukan Undang-undang
No. 32 Tahun 2002’ menjadi semakin mengemuka karena
pada saat yang sama
Anda berdua secara perlahan-lahan menyebarkan gagasan
bahwa sebenarnya
yang salah adalah Undang-undang No. 32 Tahun 2002 dan
karena itu yang
diperlukan saat ini adalah revisi Undang-undang No. 32
Tahun 2002. Segenap
langkah Anda itu menjadikan kesimpulan akhir tentang
arah perjuangan Anda
menjadi semakin mengerucut ke satu titik yang
menakutkan!

Terakhir, yang sangat menyedihkan adalah bahwa segenap
permainan kebijakan
ini harus dibayar mahal oleh publik Indonesia. Selama
ini kita tahu bahwa
siaran televisi swasta dari Jakarta yang mencapai
sebagai besar khalayak
Indonesia banyak diisi oleh tayangan-tayangan buruk:
seks, kekerasan,
kemesuman, kecabulan, kata-kata kotor, sumpah serapah,
darah, perkosaan,
mistik, gosip, pelecehan agama, gaya hidup konsumtif,
dan sebagainya.
Muatan buruk semacam ini terutama tumbuh pesat akibat
meningkatnya
kompetisi antar stasiun televisi Jakarta yang
berlangsung dalam ketiadaan
kebijakan penyiaran yang jelas.

Undang-undang No. 32 Tahun 2002 mengandung muatan
ketetapan yang
sebenarnya dapat mencegah kecenderungan buruk
tersebut. Menurut UU, IPP
hanya dapat diperoleh setelah melalui proses yang
melibatkan publik. UU
Penyiaran menetapkan prosedur pemberian izin yang akan
memaksa setiap
lembaga penyiaran bertanggungjawab pada publik di
setiap daerah, sehingga
lembaga penyiaran tidak dapat dengan semena-mena
membanjiri ruang publik
dengan isi siaran yang buruk.

KPI sendiri sudah berusaha menegakkan amanat UU
Penyiaran tersebut dengan
cara berikut:
1. Untuk memperoleh IPP, setiap lembaga penyiaran
harus berhadapan dengan
publik dalam sebuah acara Evaluasi Dengar Pendapat
(EDP) yang
diselenggarakan KPI.
2. Dalam EDP tersebut, lembaga penyiaran menyatakan
visi misi, serta
rencana dan janji serta komitmen mereka di hadapan
publik secara terbuka
3. Lembaga penyiaran juga wajib menandatangani surat
pernyataan berisi
komitmen mereka untuk mematuhi ketentuan-ketentuan
mengenai isi siaran
yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran –
Standar program Siaran
(P3-SPS) yang sudah dikeluarkan KPI. Dalam P3-SPS
tersebut, termuat
larangan bagi lembaga penyiaran untuk menyajikan
muatan yang buruk tadi.

Dengan mekanisme tersebut, lembaga penyiaran terikat
untuk menjaga isi
siarannya. Dan mekanisme ini sudah terbukti berhasil,
setidaknya bila kita
memperhatikan isi siaran lembaga penyiaran di berbagai
daerah yang
mengikuti proses perolehen izin sebagaimana ditetapkan
dalam UU. Setiap
KPI Daerah dapat menegur langsung lembaga penyiaran
yang diketahui membawa
muatan yang buruk, dan lazimnya teguran tersebut
dipatuhi, terutama oleh
mereka yang mengikuti EDP.

Namun Anda berdua dengan semena-mena mengabaikan
proses tersebut. Anda
memberi jalan pintas dan kemudahan bagi
lembaga-lembaga penyiaran untuk
memperoleh IPP, tanpa mensyaratkan lembaga-lembaga
penyiaran tersebut
untuk bertanggungjawab pada publik. Anda berdua
menjadi ’dwi-tunggal’ yang
menentukan pemberian IPP. Dengan pola pemberian izin
yang sekarang Anda
terapkan, setiap lembaga penyiaran tidak lagi merasa
perlu untuk
mempertimbangkan perasaan publik. Secara sederhana
dapat dikatakan, bagi
lembaga penyiaran yang terpenting adalah perasaan sang
menteri Kominfo,
karena berkat kebaikan hati sang Menteri dan
jajarannya izin diperoleh!

Tatkala, masyarakat mengeluhkan isi siaran, Anda
berdua juga sangat suka
berargumen bahwa dalam hal isi siaran, kewenangan ada
di tangan KPI. Anda
berkata begitu, sementara Anda jelas-jelas
mengeluarkan PP yang menyatakan
bahwa kewenangan KPI adalah hanya ‘menegur’, padahal
UU Penyiaran secara
sangat jelas menjelaskan beragam bentuk sanksi
administratif di luar
sekadar ‘teguran’. KPI sendiri sejak awal menolak PP
yang penuh cacat itu.
Tapi tentu saja lembaga penyiaran swasta lebih
menyukai isi PP tersebut,
sehingga di mata lembaga penyiaran swasta yang berlaku
adalah ketentuan
bahwa KPI hanya bisa menegur.
Lebih jauh lagi, Anda berdua tentu juga sangat sadar
bahwa penyebab
mandulnya KPI dalam mengarahkan isi siaran lembaga
penyiaran adalah karena
keabsahan wewenang KPI di mata lembaga penyiaran terus
menerus dikebiri
oleh berbagai keputusan Anda berdua. Tapi, mungkin
sekali itu memang
sengaja Anda lakukan untuk membuktikan bahwa memang
Undang-undang No. 32
Tahun 2002 tidak akan bisa berjalan, KPI tidak akan
berfungsi efektif, dan
pada akhirnya pemerintah akan menjadi dewa penyelamat.

Bapak Sofyan dan Bapak Widi,

Paparan saya di atas pada dasarnya ingin menjelaskan
mengapa Anda berdua
telah tampil sebagai dua tokoh utama yang berperan
besar menghancurkan
cita-cita demokratisasi penyiaran di Indonesia.
Meskipun mungkin terkesan
sia-sia, saya harus mengingatkan Anda bahwa tentu
masih ada peluang untuk
menghentikan langkah yang jelas-jelas salah ini.

Anda berdua adalah orang-orang terdidik. Karena itu,
tidak berlebihan
rasanya kalau saya mengingatkan Anda pada peran kaum
terdidik dalam sebuah
pemerintahan: Anda selayaknya menggunakan kekuasaan
yang Anda kini
sementara miliki untuk memajukan bangsa, untuk membawa
kesejahteraan bagi
masyarakat luas. Tolonglah berpihak kepada kepentingan
rakyat, bukan pada
kepentingan kaum pemodal, partai, teman, keluarga atau
diri anda sendiri.

Sebuah sistem penyiaran yang bersih, terbuka, adil,
menghargai keragaman
daerah serta menghargai kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat luas akan
membawa manfaat luar biasa besar bagi bangsa ini.
Karenanya, tolong
perjuangkan itu.

Terimakasih atas perhatian Anda.

Ade Armando




 
____________________________________________________________________________________
Sponsored Link

Compare mortgage rates for today. 
Get up to 5 free quotes. 
Www2.nextag.com

Kirim email ke