Mang MJ, sim kuring anu teu nyaho kumaha carana nalungtik status soheh henteuna
hadits, ieu mah ceuk logika bae sok sanajan eta hadis teh (mun enya mah)
diriwayatkeun ku Bokhori, Muslim, Turmudzi jeung Ibnu Majah tapi ari ditingali
dina eta matan hadis teh asa pagedrug. Maenya Nabi wantun-wantun ngalarang anu
henteu dilarang ku Allah SWT.
Tah kumaha upami diteraskeun deui eta hadis teh, kaleresan aya ago anu
mostingkeun sapertos kieu unina :
Rasul mengatakan "aku tidak bermaksud mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah janganlah anak
Rasulallah dipolygami dengan anak musuh Allah yaitu anaknya Abu
Jahal". karena waktu itu Ali mau menikahi anaknya Abu Jahal. maka
pantas bila Rasulallah tidak ridlo.
Wallohu 'alam.
Salam,
AG
mj <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
kenging ngorowot ti kompas rubrik Swara kamari.
KEADILAN
Wabah Itu Bernama Poligami Lily Zakiyah Munir Sebersit angin segar
kembali berembus membawa keadilan bagi perempuan Indonesia. Pemerintah, melalui
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Departemen Agama, cepat tanggap menangani wabah baru maraknya
poligami. Sebelum itu, saya miris membaca berita demi berita tentang perilaku
poligami para tokoh publik. Lebih miris lagi karena dalih yang dikemukakan
hampir selalu "daripada berzina...." Selemah itukah lelaki Muslim? Mereka
begitu "perkasa" dalam menyubordinasi perempuan, tetapi begitu lemah dalam
mengontrol nafsunya sendiri. Saya kira banyak lelaki Muslim "sejati" yang teguh
dalam mengontrol diri tersinggung oleh alasan ini. Saya ngeri membayangkan
seandainya tidak ada upaya menghentikan wabah poligami, jangan-jangan Indonesia
menjadi seperti negerinya Taliban, Afganistan. Di negeri di mana saya pernah
bekerja itu, budaya poligami berurat berakar. Kolega saya, seorang
mullah elite, memiliki empat istri dan anak lebih dari empat puluh. Mereka
hidup di bawah satu atap dalam satu rumah besar. Seorang calon presiden di
Afganistan yang berkampanye jika terpilih nanti akan membuka kesempatan
memperdebatkan poligami langsung dicekal penguasa. Dia dianggap menghina
syariat Islam yang merupakan dasar konstitusi negara. Tentu bukan budaya
seperti ini yang kita inginkan, demi keadilan perempuan di negeri kita. Nabi
dan monogami Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan
Ibnu Majah, dilaporkan Nabi Muhammad SAW marah ketika beliau mendengar
putrinya, Fatimah, akan dipoligami suaminya, Ali bin Abi Thalib. Beliau
bergegas menuju masjid, naik mimbar, dan menyampaikan pidato, "Keluarga Bani
Hashim bin al-Mughirah telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka
dengan Ali bin Thalib. Saya tidak mengizinkan, sekali lagi saya tidak
mengizinkan, sekali lagi saya tidak mengizinkan sama sekali, kecuali Ali
menceraikan putri saya
terlebih dulu." Kemudian, Nabi Muhammad SAW melanjutkan, "Fatimah adalah
bagian dariku. Apa yang mengganggu dia adalah menggangguku dan apa yang
menyakiti dia adalah menyakitiku juga," (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, hadis
nomor 9026). Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga Fatimah wafat.
Mungkin orang akan bertanya bagaimana dengan kenyataan Nabi sendiri
berpoligami? Bahkan, ini sering dijadikan alasan lelaki berpoligami, yaitu
ittiba' (mengikuti) Rasul. Kalau kita menyimak perkawinan Beliau, dapat
disimpulkan pada hakikatnya Nabi monogami selama sebagian besar masa
perkawinannya. Beliau menikah selama lebih dari 30 tahun, dan 28 tahun di
antaranya dihabiskan hanya dengan Khadijah dalam perkawinan yang sukses dan
membuahkan putra-putri. Beliau sangat mencintai Khadijah dan setia kepadanya
sehingga tahun Khadijah wafat disebut 'am al-hazn (tahun berduka). Dua tahun
setelah Khadijah wafat, baru Nabi berpoligami. Dari sekian istri hanya Aisyah
yang gadis.
Kekerasan psikologis Poligami menyimpan banyak problem. Salah satunya,
membisukan suara hati perempuan. Selama ini poligami hampir selalu dilihat dan
didefinisikan dari perspektif lelaki. Apa definisi adil dan siapa
mendefinisikan? Apakah mencakup keadilan batiniah dan seksual atau sebatas
keadilan lahiriah dan material? Apa pembenaran teologis atau sosiologisnya?
Perempuan nyaris tak didengar suaranya. Poligami bisa menjadi sumber
penderitaan perempuan. Sebagai manusia utuh, seperti lelaki, perempuan memiliki
harga diri, integritas diri, dan emosi. Poligami membuat mereka merasa
dikhianati dan direndahkan, serta menjadikan mereka merasa tak berdaya. Inilah
bentuk nyata diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan. Indahnya
perkawinan yang dibina bersama dengan penuh cinta kasih tiba-tiba runtuh.
Perempuan yang sudah mengorbankan identitas dan integritas diri demi menopang
suami dalam meniti tangga menuju status sosial lebih tinggi tiba-tiba
dipinggirkan. Usia
produktif untuk mengembangkan diri dikorbankan demi suami tercinta. Kini pada
usia senja, dengan ketergantungan emosional dan finansial terhadap suami, dia
harus menerima kenyataan pahit itu. Banyak perempuan memilih bercerai
daripada dipoligami. Tetapi, lebih banyak yang memutuskan tetap berada dalam
perkawinan. Berbagai alasan dikemukakan, seperti demi anak, stigma sosial
terhadap janda, ketergantungan finansial, dan sebagainya. Perempuan ini mesti
memendam berbagai rasa seperti cemburu. Seorang istri yang dipoligami, ketika
saya wawancara baru-baru ini, mengatakan dengan getir, "Kebahagiaan dalam
perkawinan tidak dapat dibagi. Semua bentuk perhatian, cinta, kasih sayang dari
suami terhadap istri, tidak dapat diukur dengan materi. Seorang suami tidak
mungkin bisa adil kepada para istrinya. Jadi, poligami adalah bagian dari
ketidakadilan. Tetapi, memperdebatkan poligami di tengah masyarakat patriarkis
tidak ada gunanya." Poligami juga menjadi alat melegitimasi
kekerasan psikologis terhadap perempuan. Istri pertama seorang dai kondang
yang baru saja berpoligami, ketika ditanya apakah dia cemburu, menjawab ya, dan
itu tanda cinta. Namun, dia tegar mendampingi sang suami menjelaskan perkawinan
keduanya. Siapa tahu perasaan dan gejolak dalam hati? Hanya yang bersangkutan
dan Allah semata. Problem penafsiran Perbedaan penafsiran ayat poligami (QS
An-Nisa/4:3) sudah banyak diwacanakan. Inti utama perbedaan adalah pandangan
tentang keabsolutan institusi poligami. Ayat poligami turun setelah Perang
Uhud, di mana banyak sahabat wafat di medan perang. Ayat ini memungkinkan
lelaki Muslim mengawini janda atau anak yatim jika dia yakin inilah cara
melindungi kepentingan mereka dan hartanya dengan penuh keadilan. Jadi, ayat
ini bersifat kondisional. Kini kaum Muslim cenderung melupakan motif ini dan
menganggap poligami "hak" lelaki Muslim secara absolut. Ayat selanjutnya
(4:129) secara kategoris menyatakan, tidak mungkin seorang
lelaki dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, betapapun dia menginginkan.
Ayat ini dapat disimpulkan, Islam pada dasarnya agama monogami. Namun,
pendukung poligami justru berpendapat sebaliknya. Karena tidak mungkin
seorang lelaki berlaku adil lahiriah dan batiniah kepada para istri, maka sikap
adil itu hanya sebatas kemampuan mereka sebagai manusia. Inilah lokus
perdebatan itu. Bagaimana menyikapi ini semua? Marilah kita berpikir jernih.
Salah satu misi utama Islam adalah membebaskan mereka yang tertindas dan
membawa keadilan bagi mereka. "Revolusi" yang dibawa Islam adalah peningkatan
status perempuan menjadi sepenuhnya setara dengan lelaki, baik sebagai hamba
Allah maupun sebagai wakil-Nya di bumi. Apakah poligami yang sedang mewabah ini
telah mencerminkan keadilan tersebut? Allah Mahatahu. Lily Zakiyah Munir
Direktur Center for Pesantren and Democracy Studies (Cepdes), Jakarta
--
geocities.com/mangjamal
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com