Mang MJ, sim kuring anu teu nyaho kumaha carana nalungtik status soheh henteuna 
hadits, ieu mah ceuk logika bae sok sanajan eta hadis teh (mun enya mah) 
diriwayatkeun ku Bokhori, Muslim, Turmudzi jeung Ibnu Majah tapi ari ditingali 
dina eta matan hadis teh asa pagedrug. Maenya Nabi wantun-wantun ngalarang anu 
henteu dilarang ku Allah SWT.
   
  Tah kumaha upami diteraskeun deui eta hadis teh, kaleresan aya ago anu 
mostingkeun sapertos kieu unina :
   
   Rasul mengatakan "aku tidak bermaksud mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah janganlah anak
Rasulallah dipolygami dengan anak musuh Allah yaitu anaknya Abu
Jahal". karena waktu itu Ali mau menikahi anaknya Abu Jahal. maka
pantas bila Rasulallah tidak ridlo.
   
   
  Wallohu 'alam.
   
  Salam,
  AG

mj <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
             
  kenging ngorowot ti kompas rubrik Swara kamari. 
  
  KEADILAN
Wabah Itu Bernama Poligami     Lily Zakiyah Munir   Sebersit angin segar 
kembali berembus membawa keadilan bagi perempuan Indonesia. Pemerintah, melalui 
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Direktur Jenderal Bimbingan 
Masyarakat Islam Departemen Agama, cepat tanggap menangani wabah baru maraknya 
poligami.   Sebelum itu, saya miris membaca berita demi berita tentang perilaku 
poligami para tokoh publik. Lebih miris lagi karena dalih yang dikemukakan 
hampir selalu "daripada berzina...."   Selemah itukah lelaki Muslim? Mereka 
begitu "perkasa" dalam menyubordinasi perempuan, tetapi begitu lemah dalam 
mengontrol nafsunya sendiri. Saya kira banyak lelaki Muslim "sejati" yang teguh 
dalam mengontrol diri tersinggung oleh alasan ini.   Saya ngeri membayangkan 
seandainya tidak ada upaya menghentikan wabah poligami, jangan-jangan Indonesia 
menjadi seperti negerinya Taliban, Afganistan. Di negeri di mana saya pernah 
bekerja itu, budaya poligami berurat berakar. Kolega saya, seorang
 mullah elite, memiliki empat istri dan anak lebih dari empat puluh. Mereka 
hidup di bawah satu atap dalam satu rumah besar.   Seorang calon presiden di 
Afganistan yang berkampanye jika terpilih nanti akan membuka kesempatan 
memperdebatkan poligami langsung dicekal penguasa. Dia dianggap menghina 
syariat Islam yang merupakan dasar konstitusi negara. Tentu bukan budaya 
seperti ini yang kita inginkan, demi keadilan perempuan di negeri kita.   Nabi 
dan monogami   Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan 
Ibnu Majah, dilaporkan Nabi Muhammad SAW marah ketika beliau mendengar 
putrinya, Fatimah, akan dipoligami suaminya, Ali bin Abi Thalib.   Beliau 
bergegas menuju masjid, naik mimbar, dan menyampaikan pidato, "Keluarga Bani 
Hashim bin al-Mughirah telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka 
dengan Ali bin Thalib. Saya tidak mengizinkan, sekali lagi saya tidak 
mengizinkan, sekali lagi saya tidak mengizinkan sama sekali, kecuali Ali 
menceraikan putri saya
 terlebih dulu."   Kemudian, Nabi Muhammad SAW melanjutkan, "Fatimah adalah 
bagian dariku. Apa yang mengganggu dia adalah menggangguku dan apa yang 
menyakiti dia adalah menyakitiku juga," (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, hadis 
nomor 9026). Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga Fatimah wafat.  
 Mungkin orang akan bertanya bagaimana dengan kenyataan Nabi sendiri 
berpoligami? Bahkan, ini sering dijadikan alasan lelaki berpoligami, yaitu 
ittiba' (mengikuti) Rasul.   Kalau kita menyimak perkawinan Beliau, dapat 
disimpulkan pada hakikatnya Nabi monogami selama sebagian besar masa 
perkawinannya. Beliau menikah selama lebih dari 30 tahun, dan 28 tahun di 
antaranya dihabiskan hanya dengan Khadijah dalam perkawinan yang sukses dan 
membuahkan putra-putri.   Beliau sangat mencintai Khadijah dan setia kepadanya 
sehingga tahun Khadijah wafat disebut 'am al-hazn (tahun berduka). Dua tahun 
setelah Khadijah wafat, baru Nabi berpoligami. Dari sekian istri hanya Aisyah 
yang gadis. 
  Kekerasan psikologis   Poligami menyimpan banyak problem. Salah satunya, 
membisukan suara hati perempuan. Selama ini poligami hampir selalu dilihat dan 
didefinisikan dari perspektif lelaki. Apa definisi adil dan siapa 
mendefinisikan? Apakah mencakup keadilan batiniah dan seksual atau sebatas 
keadilan lahiriah dan material? Apa pembenaran teologis atau sosiologisnya? 
Perempuan nyaris tak didengar suaranya.   Poligami bisa menjadi sumber 
penderitaan perempuan. Sebagai manusia utuh, seperti lelaki, perempuan memiliki 
harga diri, integritas diri, dan emosi. Poligami membuat mereka merasa 
dikhianati dan direndahkan, serta menjadikan mereka merasa tak berdaya. Inilah 
bentuk nyata diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan.   Indahnya 
perkawinan yang dibina bersama dengan penuh cinta kasih tiba-tiba runtuh. 
Perempuan yang sudah mengorbankan identitas dan integritas diri demi menopang 
suami dalam meniti tangga menuju status sosial lebih tinggi tiba-tiba 
dipinggirkan. Usia
 produktif untuk mengembangkan diri dikorbankan demi suami tercinta. Kini pada 
usia senja, dengan ketergantungan emosional dan finansial terhadap suami, dia 
harus menerima kenyataan pahit itu.   Banyak perempuan memilih bercerai 
daripada dipoligami. Tetapi, lebih banyak yang memutuskan tetap berada dalam 
perkawinan. Berbagai alasan dikemukakan, seperti demi anak, stigma sosial 
terhadap janda, ketergantungan finansial, dan sebagainya. Perempuan ini mesti 
memendam berbagai rasa seperti cemburu.   Seorang istri yang dipoligami, ketika 
saya wawancara baru-baru ini, mengatakan dengan getir, "Kebahagiaan dalam 
perkawinan tidak dapat dibagi. Semua bentuk perhatian, cinta, kasih sayang dari 
suami terhadap istri, tidak dapat diukur dengan materi. Seorang suami tidak 
mungkin bisa adil kepada para istrinya. Jadi, poligami adalah bagian dari 
ketidakadilan. Tetapi, memperdebatkan poligami di tengah masyarakat patriarkis 
tidak ada gunanya."   Poligami juga menjadi alat melegitimasi
 kekerasan psikologis terhadap perempuan. Istri pertama seorang dai kondang 
yang baru saja berpoligami, ketika ditanya apakah dia cemburu, menjawab ya, dan 
itu tanda cinta. Namun, dia tegar mendampingi sang suami menjelaskan perkawinan 
keduanya. Siapa tahu perasaan dan gejolak dalam hati? Hanya yang bersangkutan 
dan Allah semata.   Problem penafsiran   Perbedaan penafsiran ayat poligami (QS 
An-Nisa/4:3) sudah banyak diwacanakan. Inti utama perbedaan adalah pandangan 
tentang keabsolutan institusi poligami. Ayat poligami turun setelah Perang 
Uhud, di mana banyak sahabat wafat di medan perang.   Ayat ini memungkinkan 
lelaki Muslim mengawini janda atau anak yatim jika dia yakin inilah cara 
melindungi kepentingan mereka dan hartanya dengan penuh keadilan. Jadi, ayat 
ini bersifat kondisional. Kini kaum Muslim cenderung melupakan motif ini dan 
menganggap poligami "hak" lelaki Muslim secara absolut.   Ayat selanjutnya 
(4:129) secara kategoris menyatakan, tidak mungkin seorang
 lelaki dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, betapapun dia menginginkan. 
Ayat ini dapat disimpulkan, Islam pada dasarnya agama monogami. Namun, 
pendukung poligami justru berpendapat sebaliknya.   Karena tidak mungkin 
seorang lelaki berlaku adil lahiriah dan batiniah kepada para istri, maka sikap 
adil itu hanya sebatas kemampuan mereka sebagai manusia. Inilah lokus 
perdebatan itu.   Bagaimana menyikapi ini semua? Marilah kita berpikir jernih. 
Salah satu misi utama Islam adalah membebaskan mereka yang tertindas dan 
membawa keadilan bagi mereka.   "Revolusi" yang dibawa Islam adalah peningkatan 
status perempuan menjadi sepenuhnya setara dengan lelaki, baik sebagai hamba 
Allah maupun sebagai wakil-Nya di bumi. Apakah poligami yang sedang mewabah ini 
telah mencerminkan keadilan tersebut? Allah Mahatahu.   Lily Zakiyah Munir 
Direktur Center for Pesantren and Democracy Studies (Cepdes), Jakarta 
  
-- 
geocities.com/mangjamal 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  

         

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke