Sim kuring nembe gabung milis ieu kinten-kinten dua sasih kapengker. Sim kuring
katarik pisan ku sajarah. Hatur nuhun kanggo informasi "Sajarah Bekasi"-na.
Sim kuring oge katarik kana sajarah DKI Jakarta ti ngawitan wilayah alit
Batavia dugi ka akhirna aneksasi wilayah Cibubur waktos pak Aang Kunaefi
ngajabat gubernur Jabar. Kanggo para saderek anu uninga sajarah DKI Jakarta
eta, neda informasina. Hatur nuhun sateuacanna.
Salam,
Asep
Didin Kustandi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wilujeng wayah kieu para wargi saalam dunya, kumaha daramang ?
(heu heu heu . . . . pananya nu tara nungguan jawaban, duka tah, naha bet
kitu)
Kajurung ku pagawean, sim kuring kurah-koreh di Perpustakaan Pemkab Bekasi,
neangan wacana sajarah ngeunaan Bekasi pikeun nyumponan pakuduan ngadadarkeun
sajarah lokal dina pangajaran Basa Sunda di sakola. Nya nimu buku nu judulna
Sejarah Bekasi sejak pemerintahan Purnawarman sampai Orde Baru terbitan Pemda
Bekasi taun 1992.
Anu pantes ditembrakkeun (cek gerentes hate) tina eta buku teh nyaeta wacana
ngeunaan Pembentukan Kabupaten Bekasi anu sacerewelena ku kuring ditulis di
handap.
Sabada diilo, bet jadi ngahuleng, pikiran narawangan meuntas ka jaman
baheula, jaman anu dicaritakeun dina eta wacana, nyaeta sabudeureun taun 1950
Masehi, nalika urang sunda ngaheuyeuk Nagara Pasundan. Hate kuring jadi galecok
sorangan, naha bet teu kungsi ngadenge ; naon, saha, naha, kumaha, jeung
sajabana, padahal jadi murid di sakola teh aya kana 18 taunna. Kari-kari ayeuna
maca wacana sajarah Bekasi anu mana pang-pangna mah ngagambarkeun kawani urang
Bekasi jeung kahengkeran sarta kateuwalakayaan urang Sunda. Pamustunganana
urang Bekasi mah (cenah) teu sudi abrig-abrigan (teu suka abrag-abragan ?)
manut ka Nagara Pasundan.
Kutan, karah teh kitu ? Enya kitu urang Sunda mah teu bisaeun ngawasa rayat ?
Teu bisaeun ngolah wilayah ? Walhasil teu bisaeun ngolah nagara ?
Nyanggakeun !
rdkhmkk
PEMBENTUKAN KABUPATEN BEKASI
SITUASI dan kondisi tahun 1949 masih diliputi pertempuran dam diplomasi.
Bekasi pada waktu itu masih merupakan kewedanaan dari kabupaten Jatinegua.
Untuk mengatasi serta memelihara stabililas keamanan di Bekasi dan sekitarnya.
maka daerah ini di bawah pemerintahan Residen Militer Daerah Taringgul
Purwakarta, sejak bulan Maret 1949 dijadikan tempat Residen Militer.
Untuk mengatur pemerintahan di daerah Jatinegua yang ditinggalkan bupati
sebelumnya (Oja S.). Residen Militer yang menunjuk Moh, Mu'min sebagai Residen
Jakarta menyerahkan segala urusan sipil serta pengangkatan bupati Jatinegara
kepada residen Mu'min. Setelah Mohammad Mu'min berusaha mencari siapa yang
bersedia menjadi bupati Jatinegara. pada tanggal 2 Agustus 1949 ditunjuk R.
Suhandan Umar, SH, sebagai bupati Jatinegara, berdasarkan Surat Perintah
Pengangkatan Residen Militer nomor 174/RM/d.v/1949. Dengan demikian pemerintah
bupati R. Suhandan Umar masih di bawah pengawasan Residen Militer. Kantor
bupatinya herkedudukan di Jatinegara.
Mendekati masa pengakuan kedaulatan, kantor bupati menempati kantor di
Jatinegara (sekarang kantor Kodim 0505 Jatinegara). Tetapi selanjutnya timbul
perselisihan antara orang-orang republik dan orang-orang federal tentang
persoalan penguasaan kantor tersebut. Akibatnya untuk sementara kantor
kabupaten Jatinegara ditempatkan di pabrik sepatu Malino di gang Binues
Pisangan Baru Jatinegara pada bulan Desember 1949. Saat itu kabupaten
Jatinegara dibawah lindungan Komando Daerah Mititer (KDM) Jakarta Raya yang
dipimpin oleh Letda. R. Yusuf.
Sementara itu, perundingan antara RI dan Belanda mencapai kesepakatan dengan
ditandantanganinya panjanjian KMB di Den Haag tangqal 2 Nopember 1949, yang
terlaksana berkat campur tangan PBB melalui Komisi Tiga Negara (KTN) yang
terdiri dari Ausualia, Belgia, dan Amerika Serikat.
Dengan disetujuinya hasil-hasil KMB dan dilanjutkan dengan penandatanganan
akta penyerahan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949 di Nederland, maka
terbentuklah negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari 16
Negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra
Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia
Timur, dan 9 satuan kenegaraan yang tegak sendiri yakni Kalimantan Barat,
Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Banjar, Dayak Besar, Bangka. Belitung,
Riau dan Jawa Tengah Sebagai Presiden atau kepala negara RIS yang pertama
adalah Ir. Sukarno. Sedangkan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagat Perdana Menteri
RIS.
Negara-negara bagian dan satuan kenegaraan yang dibentuk oleh Belanda untuk
memencilkan RI, memang telah dirintis oleh Belanda sejak kadatangannya kembali
ke Indonesia dengan mendirikan negara-negara "boneka" untuk mengadu-domba
sesama hangsa Indonesia (Devide et Impera). Upaya tersebut mulai goyah, karena
tidak didukung sebagian besar rakyat Indonesia yang menghendaki persatuan dan
kesatuan.
PANITIA AMANAT RAKYAT
Rakyat Indonesia yang menentang RIS semakin banyak, dan hal inipun terjadi
di Bekasi. Untuk merealisasi keinginan rakyat, para pemimpin rakyat Bekasi dan
Cikarang yang menghendaki negara kesatuan dan menentang Negara Pasundan,
seperti R. Supardi, M. Hasibuan, KH. Noer Alie, Namin, Aminudin dan Marjuki
Urmaini pada awal tahun 1950 membentuk Panitia Amanat Rakyat Bekasi. Melalui
panitia ini rakyat Bekasi dan Cikarang
mengajukan pernyataan bahwa mereka tidak mengakui lurah-lurah dan Negara
Pasundan. Bahkan mereka bersedia membayar hutangnya achterstand yang 2 tahun,
bila Bekasi dan Cikarang dikembalikan ke pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan untuk menunjukkan tekad mereka, tanggal 17 Januari 1950 Panitia
Amanat Rakyat menghimpun sekitar 25.000 rakyat Bekasi di alun-alun Bekasi.
Dalam rapat raksasa itu dibacakan tuntutan rakyat Bekasi, oleh Entong Gani bin
Saadih yang berbunyi:
1. Penyerahan kekuasaan pemerintah Federal kepada Repuhlik Indonesia.
2. Pengembalian seluruh Jawa Barat kepada Negara Republik Indonesia.
3. Tidak mengakui lagi adanya pemerintahan di daerah Bekasi, selain
pemerintahan Republik Indonesia.
Selain ketiga point tuntutan tersebut, sekaligus rakyat Bekasi menuntut
kepada pemerintah agar nama kabupaten Jatinegara diganti menjadi kabupaten
Bekasi. Tuntutan tersebut dikeluarkan dengan sangsi, jika tidak dilaksanakan
pemerintah RIS, berarti itu suatu penghianatan terhadap perjuangan rakyat Jawa
Barat umumnya dan Bekasi khususnya.
M. Hasibuan dan Sukardi atas nama rakyat, hadir pada rapat raksasa tersebut
diantaranya Moh. Mu'min selaku Residen Militer Daerah V. Selanjutnya resolusi
dikirim kepada : Pemerintah RI di Yugyakarta, JM. Menteri Dalam Negeri RIS,
Residen RI Jakarta Raya di Purwakarta, Gubernur distrik federal Jakarta, UNCl
dan pers.
Selelah penyerahan kekuasaan dari A. Sirad dan R. Harun, Panitia Amanat
Rakyat mengangkat Sukardi sebagai wedana Bekasi, Namin sebagai camat Bekasi,
Rameli Suwarsono sebagai camat Babelan. Tabrani Tasir sebagai camat Pondokgede,
Marzuki sebagai carnal Cilincing. Sedangkan R. Suhandan Umar tetap menjabat
bupati..
Karena rapat raksasa serta penggantian jabatan dilakukan tanpa izin dari
pemerintah RIS, sore (sehahis ashar) tanggal 17 Januari 1950 M. Hasibuan dan
KH. Noer Alie ditangkap oleh CPM dan dibawa menghadap Gubernur Militcr Jakarta
Raya, Daan Yahya. Daan Yahya mengatakan bahwa tindakan mereka bertentangan
dengan pemerintah RlS, sehingga dinilai sebagai coup. Tetapi, setelah M.
Hasibuan dan KH. Noer Alie mengemukakan argumentasinya yang mengatakan tindakan
rakyat Bekasi justru memperjuangkan Negara kesatuan, akhirnya Daan Yahya
memaklumi, bahkan akan berupaya untuk mengajukan masalah tersebut kepada DPR
RIS.
Tidak sampai di situ, para Panitia Amanat Rakyat Bekasi, terutama M. Hasibuan
dan KH. Noer Alie berupaya mendekati tokoh-tokoh Masyumi seperti M. Natsir.
Sehingga kelak M. Natsir mengusulkan agar direalisir pembentukan negara
kesatuan. Usul Natsir ini, yang terkenal dengan "most integral kemudian
diambil oper oleh pernerintah RIS untuk dibicarakan dengan pernerintah RI, yang
melahirkan terbentuknya Negara Kesatuan RI pada tanggal 19 Met 1950. Dalam
pembicaraan itn dibuat piagam yang menyatakan bahwa kedua pihak dalam waktu
sesingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan pembentukan Negara Kesatuan
sebagai penjelmaan dari Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus
1945. Pemyataan tersebut baru dapat terealisir pada tanggal 17 Agustus 1950.
Bersamaan dengan pembentukan Negara Kesatuan Rl, para Gubernur Militer dan
kepala-kepala daerah Republik menyelenggarakan konferen pada bulan Februari
1950 yang melahirkan keputusan agar pernerintah militer di daerah republik
dihapuskan. Keputusan tersebut baru dapat direalisir pada tanggal 7 Agustus
1950, berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 0214/HB/50. Sedangkan di
Jatinegara pemerintahan diserahkan dari Letda R. Yusuf selaku perwira distrik
militer kepada R. Suhanda Umar SH. selaku bupati Jatinegara.
Setelah penyerahan pemerintahan dari tangan militer ke tangan sipil, maka
bupati yang berkantor di pabrik sepatu Malino dipindahkan ke gedung kabupaten
semula. Sedangkan daerah hukum kabupaten Jatinegara menjadi kewedanaan Bekasi,
Tambun, Cikarang,dan Serengseng.
PEMBENTUKAN KABUPATEN BEKASI
Residen Mu'min yang menghadiri rapat raksasa rakyat Bekasi 17 lanuari 1950,
tidak hanya mendengarkan resolusi rakyat Bekasi yang menghendaki agar dilakukan
penyerahan kekuasaan pemerintah federal kepada RI dan penggantian nama
kabupaten Jatinegara menjadi kabupaten Bekasi. Bersama-sama dengan komandan
pasukan TNl Mayor Lukas Kustaryo, Residen Mu'min berupaya membicarakan resolusi
tersebut kepada Perdana Menteri RIS, Moh. Hatta di Jakarta.
Resident Mu'min dan Mayor Lukas Kustaryo menilai bahwa pembentukan kabupaten
Bekasi amat diperlukan secara politis. Karena disamping untuk mempertebal
semangat rakyat Bekasi untuk kembali ke pangkuan RI, juga untuk memperlemah
Negara Pasundan.
Pembicaraan dengan Moh. Hatta dilangsungkan tiga kali antara bulan Februari
sampai Juni 1950. Pada pembicaraan pertama, Moh. Hatta tidak menyetujui.
Sedangkan dalam pembicaraan kedua, Moh. Hatta berjanji akan mempertimbangkan
usul mereka, dengan jaminan akan dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR RIS.
Barulah setelah dilakukan pembicaraan ketiga, Moh. Hatta menyetujui usulan
rakyat Bekasi agar kabupaten Jatinegara diubah menjadi kahupaten Bekasi.
Secara yuridis, penggantian nama kabupaten ini ditetapkan dalam Undang-Undang
tahun 1950 No. 14 tanggal 8 Agustus 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten
Jawa Barat, peraturan tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa
Barat. Serta
memperhatikan peraturan pemerintah tahun 1950 No. 32 tanggal 14 Agustus 1950,
tentang penetapan mulai berlakunya Undang-Undang No. 12-13-14-l5 tahun 1950.
Sedangkan realisasi penggantianya dilakukan pada tanggal 15 Agustus 1950.
Sementara kantor kabupaten Bekasi masih di Jatinegara, dengan R. Suhandan Umar
sebagai bupatinya.
---------------------------------
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
---------------------------------
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel
bargains.