Dear,

auuuhhhhh,.... lieur uing mah ningali nu kieu loba teuing perda perdi... perpa 
perpu... jangnahaon nu karitu patut.. nu penting mah... hirup sauyunan tara 
pahili - hili insya allah moal aya kitu kiyeu... satuju ..????




  ----- Original Message ----- 
  From: oman abdurahman 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, February 02, 2007 2:59 PM
  Subject: Re: [Urang Sunda] Perda No. 5/2003



  Kang Surtiwa, anu dimaksud teh Perda ngeunaan basa jeung aksara daerah ti 
Propinsi. Judul aslina mah ieu:
  "Peraturan Daerah No.5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan 
Aksara Daerah". Perda eta saentragan jeung 2 Perda sejenna ti Propinsi Jabar 
ngeunaan widang humaniora, nyaeta:    
  * Peraturan Daerah No.6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian
  * Peraturan Daerah No.7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keperbukalaan, 
Kesejarahan, Nilai Tradisional dan musium 
  Ka AmbuBagja: 
  Na tebih-tebih ka Unpad, di ieu milist oge aya anu gaduh akses ka eta perda, 
malah langsung ka dapurna, nyaeta Teh Ika tea, anu damel di Bapeda tea; atawa 
hilap nya?. Kantun dicalukan. Tadi abdi tos minangsaraya, Senen anu bade 
dongkap saurna file-na dikintun ka milist (bubuhan anjeunna ayeuna nuju di luar 
kantor).   
  Kanggo sababaraha pasal eusi eta Perda, mangga kahaturkeun kenging ngorowot 
tina arsip anu aya di handap ieu (mung sakikieuna da teu kungsi mindahkeun file 
eta Perda sadayana): 
  1. Peraturan daerah No.5 Tahun 2003
  Pemeliharaan bahasa, sastra dan aksara daerah sebagimana disebutkan dalam BAB 
II Pasal 2 bertujuan untuk : 

  a.        Memantapkan keberadaan dan kesinambungan penggunaan bahasa, sastra 
dan aksara daerah sehingga menjadi faktor pendukung bagi tumbuhnya jati diri 
dan kebanggaan daerah; 

  b.       Memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa

  c.        Melindungi, mengembangkan, memberdayakan dan memanfaatkan bahasa, 
sastra dan aksara daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang pada 
gilirannya menunjang kebudayaan nasional; 

  d.       Meningkatkan mutu dan potensi bahasa, sastra dan aksara daerah

  e.        Upaya untuk mencapai tujuan dari pemeliharaan bahasa, sastra dan 
aksara daerah, sebagiman disebutkan pada pasal 6, dilakukan melalui : 

  f.         Melindungi kedudukan dan keberaadaan bahasa, sastra dan akasra 
daerah agar tetap hidup dan berkembang serta terhindar dari kepunahan; 

  g.       Mengembangkan penggunaan bahasa, sastra dan bahasa daerah dengan 
baik dan benar;

  h.       Memberdayakan potensi bahasa sastra dan aksara daerah serta 
memanfaatkannya agar berhasil guna dan berdaya guna. 

  Jangkauan dari pemeliharaan bahasa, sastra dan aksara daerah, sebagimana 
disebutkan pada pasal 7, meliputi : 

  a.        Penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan pendidikan luar sekolah

  b.       Penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan luar sekolah dan 
bacaan-bacaan untuk perpustakaan; 

  c.        Penyelenggaraan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, 
apresiasi dan kegiatan sejenisnya; 

  d.       Penyelenggaran sayembara bagi siswa, guru dan masyarakat;

  e.        Penyelenggaraan penelitian dan sistem pengajaran serta 
penyebarluasan hasilnya;

  f.         Penyelenggaraan kongres bahasa secara periodik

  g.       Pemberian penghargaan untuk karya-karya bahasa dan sastra terpilih 
serta penghargaan bagi bahasawan, sastrawan dan peneliti unggulan 

  h.       Pemasyarakatan aksara daerah

  i.         Penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa, sastra 
dan aksara daerah

  j.         Pemberdayaan dan pemanfaatan media massa baik cetak maupun 
elektronik dalam berbahasa daerah

  k.        Pengelolaan sistem komunikasi, dokumentasi dan informasi tentang 
bahasa, sastra dan aksara daerah; 

  l.         Penggunaan bahasa dan sastra dalam kehidupan keagamaan

  m.      Penterjemahan publikasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bahasa 
asing kedalam bahasa daerah atau sebaliknya 

  n.       Pemikiran dan perintisan pengadaan sarana dan teknologi yang 
menunjang.

  2. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2003 

  Pemeliharaan kesenian seperti disebutkan dalam pasal 2, bertujuan untuk :

  a.        Menciptakan kehidupan kesenian yang sehat dan berkepribadian serta 
menjadi unsur potensial bagi perkembangan kesenian nasional; 

  b.       Meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, 
peningkatan mutu, penyebarluasan hasil keenian, peningkatan daya cipta dan daya 
penampilan, serta peningkatan apresiasi; 

  c.        Meningkatkan kreatifitas dan produktivitas para seniman untuk 
berkarya;

  d.       Meningkatkan sikap positif generasi muda terhadap kesenian melalui 
pendidikan di sekolah maupun di luar sekolah. 

  Sasaran pemeliharaan kesenian, sebagaimana disebutkan pada pasal 5, meliputi :

  a.        Terwujudnya iklim kesenian, baik tradisional maupun kontemporer 
yang sehat dan dinamis;

  b.       Meningkatnya kesejahteraan dan terlindunginya hak-hak kekayaan 
intelektual para seniman;

  c.        Tertatanya lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif dan 
dinamis terhadap kebutuhan serta pertumbuhan kesenian. 

  d.       Meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap kesenian

  e.        Meningkatnya profesionalisme aparat penyelenggara kesenian di Jawa 
Barat

  3. Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2003 

  Dalam pasal 2, tujuan pengelolaan keperbukalaan, kesejahteraan, nilai 
tradisional dan musium adalah : 

  a.        Melindungi, mengamankan dan melestarikan tinggalan budaya di Jawa 
Barat;

  b.       Memeliharadan mengembangkan nilai-nilai tradisional yang merupakan 
jati diri sebagai pelambang kebanggaan daerah dan masyarakat Jawa Barat; 

  c.        Meningkatkan pemahaman kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap 
sejarah Jawa Barat;

  d.       Meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap 
tinggalan budaya Jawa Barat; 

  e.        Membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme dan 
patriotisme;

  f.         Membangkitkan motivasi dan memperkaya inspirasi dan memperluas 
khazanah bagi masyarakat dalam berkarya di bidang kebudayaan 

  Ruang lingkup pengelolaan sebaimana disebut dalam pasal 3, meliputi :

  a.        Tinggalan budaya, situs dan lingkungannya yang ada di Jawa Barat;

  b.       Pengkajian, penulisan dan sosialisasi kesejarahan Jawa Barat;

  c.        Nilai-nilai tradisional yang terkandung dalam semua aspek budaya 
Jawa Barat;

  d.       Pengumpulan, pemeliharaan, pemanfaatan benda bukti tinggalan budaya 
Jawa Barat.

  Pada pasal 5, disebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab di bidang 
kepurbakalaan meliputi : 

  a.        Pendataan, pencatatan dan pendokumentasian terhadap tinggalan 
budaya yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan atau ynag dikuasai masyarakat; 

  b.       Penyelamatan terhadap tinggalan budaya yang masih terkubur di dalam 
tanah;

  c.        Pengkajian ulang terhadap penemuan tinggalan budaya;

  d.       Pengaturan pemanfaatan bagi kepentingan sosial, budaya, pendidikan 
dan pariwisata.

                  Dibidang kesejarahan, sebagimana disebutkan dalam pasal 10, 
wewenang dan tanggung jawab yang diemban meliputi : 

  a.        Pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber-sumber sejarah 
sebagai bahan penulisan sejarah; 

  b.       Pengembangan sejarah Jawa Barat melalui penulisan sejarah secara 
objektif dan ilmiah;

  c.        Pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan mensosialisasikannya 
melalui jalur pendidikan, media massa, penerbitan berkala dan sarana publikasi 
lainnya yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. 

  Wewenang dan tanggung jawab di bidang nilai tradisional, sebagaimana disebut 
pada pasal 11, meliputi : 

  a.        Pengkajian, pemeliharaan dan pengembangan nilai-nilai tradisional 
Jawa Barat yang dipedomani oleh masyarakat dalam berprilaku dan bertindak yang 
meliputi aspek ungkapan, peribahasa, upacara, cerita dan permainan rakyat, 
naskah kuno, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan, masyarakat kampung adat 
dan nilai-nilai tradisional lainya yang tumbuh dan berkembang di Masyarakat 
Jawa Barat; 

  b.       Pemeliharaan dan pemilahan terhadap nilai-nilai tradisional yang 
disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

  Wewenang dan tanggung jawab di bidang museum, sebagimana disebutkan dalam 
pasal 12, meliputi penyelenggaraan pengumpulan, pengkajian, perawatan, 
pengamanan dan pemanfaatan benda-benda hasil budaya alam dan lingkungannya. 

   baktos,

  manAR

  On 2/2/07, surtiwa surtiwa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
    KIe heula ieu bingung ..lamun anu dimaksad PERDA..nya
    edah disebatkeun PERDA daerah mana;Propinsi atanapi
    Kabupaten. Ari anu kasohor mah INPRES NO 5/2003
    Ngeunaan Kabijakan Ekonomi Indonesia pasca IMF, eta
    teh tiasa ditingal di situs; www.bappenas.go.id
    atanapi www.kadin-indonesia.or.id 

    --- devyanti asmalasari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

    > Assalamu'alaikum w.w.
    > Baraya, manawi aya anu kagungan Perda No. 5/2003
    > perkawis basa sareng aksara daerah? Atanapi aya anu
    > uninga kumaha carana supados tiasa ngagaduhan file
    > eta? Sim kuring meryogikeun pisan. Hatur nuhun... 
    > Wassalam. 
    > 
    > 
    > ---------------------------------
    > Don't pick lemons.
    > See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.

    __________________________________________________________ 
    Finding fabulous fares is fun. 
    Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and 
hotel bargains.
    http://farechase.yahoo.com/promo-generic-14795097





   

Kirim email ke