Polda Tangkap Pengirim "SMS Penjarahan"
Laporan Wartawan Kompas Amir Sodikin JAKARTA, KOMPAS - Tim Khusus Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menangkap Ir IS, pelaku penyebaran SMS yang berisi provokasi untuk menjarah. Tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan akan dikenai sangkaan pasal 160 dan 161 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Untung Yoga Ana, Rabu (7/2), mengatakan tersangka Ir IS (35) beralamat di Bungur Jakarta Pusat. "Ketua Dewan Pimpinan Daerah salah satu ormas ini mengetik di HP dan menyebarkan ke 3-6 orang. Ini termasuk perbuatan pidana memprovokasi warga menjarah," kata Yoga. Salah satu bunyi SMS tersebut adalah: "Sekarang rakyat sudah saatnya mulai menjarah akibat penanganan banjir yang tidak baik, untuk itu kami himbau kepada seluruh rakyat yang terkena banjir untuk segera menjarah apotek, toko-toko terdekat... (sambil menyebutkan beberapa nama toko supermarket dan hypermarket ternama)." Saat ini kepolisian sedang meningkatkan penjagaan di sejumlah kawasan untuk mengantisipasi berbagai isu keamanan termasuk untuk mengantisipasi penjarahan. Di antaranya satu kompi Brimob di Muara Baru Jakarta Utara, satu regu Brimob di Cilandak, lima personel Brimob di Kelapa Gading, 20 personel Brimob di Kelapa Gading, satu Kompi Samapta di Kelapa Gading, lima personel Brimob di Cipinang Jaya, 30 personel Brimob di Gang Subuh Cipinang, 10 personel Brimob di Jl Sedong Cipinang, 9 personel Brimob di Cipinang Muara, 13 personel Brimob di Cipinang Muara Jl Wijaya, dan 24 personel Brimob di Cipinang Bawah, 10 personel Brimob di Pondok Gede Permai, dan 15 personel Brimob di Taman Palem

