Polda Tangkap Pengirim "SMS Penjarahan" 

Laporan Wartawan Kompas Amir Sodikin



JAKARTA, KOMPAS - Tim Khusus Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian 
Daerah Metro Jaya akhirnya menangkap Ir IS, pelaku penyebaran SMS yang berisi 
provokasi untuk menjarah. Tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan 
akan dikenai sangkaan pasal 160 dan 161 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Untung Yoga Ana, Rabu 
(7/2), mengatakan tersangka Ir IS (35) beralamat di Bungur Jakarta Pusat. 
"Ketua Dewan Pimpinan Daerah salah satu ormas ini mengetik di HP dan 
menyebarkan ke 3-6 orang. Ini termasuk perbuatan pidana memprovokasi warga 
menjarah," kata Yoga.

Salah satu bunyi SMS tersebut adalah: "Sekarang rakyat sudah saatnya mulai 
menjarah akibat penanganan banjir yang tidak baik, untuk itu kami himbau kepada 
seluruh rakyat yang terkena banjir untuk segera menjarah apotek, toko-toko 
terdekat... (sambil menyebutkan beberapa nama toko supermarket dan hypermarket 
ternama)."

Saat ini kepolisian sedang meningkatkan penjagaan di sejumlah kawasan untuk 
mengantisipasi berbagai isu keamanan termasuk untuk mengantisipasi penjarahan. 
Di antaranya satu kompi Brimob di Muara Baru Jakarta Utara, satu regu Brimob di 
Cilandak, lima personel Brimob di Kelapa Gading, 20 personel Brimob di Kelapa 
Gading, satu Kompi Samapta di Kelapa Gading, lima personel Brimob di Cipinang 
Jaya, 30 personel Brimob di Gang Subuh Cipinang, 10 personel Brimob di Jl 
Sedong Cipinang, 9 personel Brimob di Cipinang Muara, 13 personel Brimob di 
Cipinang Muara Jl Wijaya, dan 24 personel Brimob di Cipinang Bawah, 10 personel 
Brimob di Pondok Gede Permai, dan 15 personel Brimob di Taman Palem

Kirim email ke