BURUAN = pakarangan

burukeun ereun, buru-buru eureun, geuwat eureun 

Kang Yuliadi, kuring mah kapok, geus dua kali
dikuciwakeun ku Kartu Kiridit City Bank, katilu
kali,4,jeung saterusna mun City Bank nawaran, kuring
ngajawab " Ma'af, saya sudah dikecewakan 2 kali,tidak
mau dikecewakan lagi !"

Emod,
berebet lumpat tipaparetot...

> Yuliadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                
>                     
> buruan  eureun montong ngagunakeun KK ieu.
>  kuring  geus eureun lila wae masih di teleponan,
> kiriman surat, brosur jrrd ngabibita  bari
> nyebutkeun,"kartu bapak masih terbuka lho, bisa-bisa
> dimanfaatkan oleh yang  tidak bertanggung jawab".
> tah tong diladenan...antepkeun manehna ngomong
> terus.  laju manehna pasti menta jawaban, jawab saja
> "tidak, terimakasih".  tutup.
>  periodik kikituan teh, make ganti2 ngaran penelepon
> jeung lain ti  siti.
>   
>  carana  rek eureun nu efektif datangan kantorna nu
> di kebonjeruk, 
>  1.  lunasan hutang, pastikeun nol......omat tong
> waka ngomong hayang  eureun
>  2.  gunting kartu hareupeun matana.
>  3.  karek ngomong, stop.
>  4.  minta tanda terima.
>   
>  tah  geus kitu siap2, baca alinea
> diluhur....maranehna pasti lakukeun hal  tsb.
>   
>  manawi  bi-paat
>   
>   
>   
>     -----Original Message-----
> From: Akhmad Gunawan   
> [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Tuesday, March 13, 2007 2:59    PM
> To: [email protected]
> Subject: [Urang Sunda]    Fwd: [Indonesian-Business]
> KARTU KREDIT CITIBANK si Penghisap    Darah
> 
> 
>       FYI
> 
> [EMAIL PROTECTED] wrote:    
> From:[EMAIL PROTECTED]
> To:[EMAIL PROTECTED]
> Date:      Sun, 11 Mar 2007 19:41:39 -0400
> Subject: [Indonesian-Business] KARTU      KREDIT
> CITIBANK si Penghisap Darah
> 
> Pantesnya kita Somasi aja      !!
> Kita tuntut      !
> 
> ---------------------------------------
> From:      "Yuli Husnifah" 
> Date: Mon Mar 12, 2007 5:46 pm 
> Subject: KARTU      KREDIT CITIBANK DAN UU
> PERLINDUNGAN KONSUMEN 
> 
> Ada info dari tetangga      sebelah nihÂ…..
> 
> 
> 
> Regards,
> 
> -- Bunda Nasra      --
> 
> 
> PUANTEEEES PUANTEEES....GA KELAR KELAAAR TUH     
> UTANG....bunga berbunga berbungaa......... 
> 
> KARTU KREDIT      CITIBANK DAN UU PERLINDUNGAN
> KONSUMEN
> Tulisan mengenai Citibank ini      dimuat di     
> http://www.mediakonsumen.com/Artikel414.html
> mungkin      penting diketahui oleh pemegang kartu
> kredit, terutama kartu kredit      Citibank.
> 
> KARTU KREDIT CITIBANK DAN UU PERLINDUNGAN     
> KONSUMEN
> 
> Belum lama ini saya menulis artikel tentang Kartu
> Kredit      (KK) di MediaKonsumen ini dengan judul
> "Kartu Kredit, Gaya Hidup Modern dan      Industri
> Penghisap Darah". Tulisan itu tentang sejarah dan
> industri KK      terutama di negara tempat lahirnya,
> Amerika. Di dalam artikel itu saya      menyebut
> sebuah kasus penggelapan uang pemegang KK oleh
> perusahaan penerbit      KK di Amerika pada tahun
> 1999. Di dalam artikel itu saya memperingatkan agar 
>     pemegang KK di Indonesia juga berhati-hati agar
> tidak menjadi korban      perusahaan penerbit KK.
> 
> Untuk memenuhi permintaan seseorang yang saya     
> kenal, di bawah ini adalah hasil penelusuran saya
> pada Lembar Penagihan KK      Citibank milik orang
> itu. Menurut hasil penelusuran saya, Citibank
> melakukan      apa yang sering disebut sebagai
> "credit card game", yakni mendapatkan     
> keuntungan dari ketidaktahuan pemegang KK pada apa
> yang disebut dan      "disembunyikan" oleh Citibank
> sebagai "formula perhitungan bunga".      Akibatnya,
> Citibank tidak hanya mengenakan bunga pada transaksi
> dan      pengambilan tunai yang anda lakukan tetapi
> juga mengenakan bunga pada      pembayaran yang
> telah anda lakukan, juga meterai pada Lembar
> Penagihan,      bahkan juga mengenakan bunga pada
> biaya pembayaran dan biaya pengambilan      tunai.
> Jadi, misalnya anda menyetor uang ke Citibank
> sejumlah Rp2.000.000      maka anda dikenakan Biaya
> Pembayaran Rp5.000 ditambah bunga pada dua     
> komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya
> Pembayarannya), sehingga yang      anda setorkan
> akan
>  dikurangi hingga 3,5% dari Pembayaran yang
> Rp2.000.000      itu. Padahal tidak ada di agreement
> atau di mana pun tertulis bahwa      Penyetoran yang
> anda lakukan akan dikenakan bunga (bahkan biaya     
> pembayarannya juga dikenakan bunga).
> 
> Anda pemegang KK Citibank tentu      bisa ikut
> menelusuri perhitungan bunga KK anda berdasarkan apa
> yang saya      paparkan di bawah ini.
> TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA     
> SEMUA KONDISI
> Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan)  
>    disebutkan bahwa: "bunga akan dikenakan bila anda
> membayar kurang dari Total      Tagihan...." Tentu
> pernyataan ini bagi saya juga berarti semua
> transaksi      tidak dikenakan bunga bila membayar
> Total Tagihan. Pernyataan ini      dilanjutkan
> dengan "atau membayar setelah jatuh tempo" yang
> tentu juga      berarti semua transaksi tidak
> dikenakan bunga bila membayar sebelum jatuh     
> tempo. Namun pernyataan ini malah membuat bingung
> saya, karena ternyata pada      Lembar Penagihan
> semua transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang
> KK      membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua
> tagihan dari      transaksinya.
> 
> Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan
> ini:      "Bunga dihitung atas saldo harian dimulai
> dari tanggal transaksi. Transaksi      yang belum
> jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen
> perhitungan bunga.."      Pernyataan ini mencoba
> menjelaskan bagaimana perhitungan bunga yang     
> dilakukan Citibank yang ternyata pada semua
> transaksi, meskipun Pemegang KK      membayar lunas
> dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari     
> transaksinya.
> 
> Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan   
>   Agreement Pasal 4: "Bunga akan timbul jika
> pembayaran dilakukan secara      mencicil. Bunga
> yang dibebankan akan dihitung dari saldo harian yang
>      terhutang dimulai dari tanggal terjadinya
> transaksi dan saldo sejak      dimulainya transaksi
> baru hingga pembayaran dilakukan secara     
> penuh.."
> 
> Apa makna dari kata "mencicil" pada kalimat
> "pembayaran      dilakukan secara mencicil," jika
> pada disclaimer sudah disebut "membayar      kurang
> dari Total Tagihan?" Pernyataan-pernyataan ini sama
> sekali tidak      sesuai dengan fakta bahwa semua
> transaksi ternyata dikenakan bunga, meskipun     
> Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo
> semua tagihan dari      transaksinya. 
> 
> Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu
>      yang membuat saya (dan anda, pemegang KK
> Citibank yang lain) tidak mudah      untuk mengerti
> tentang cara perhitungan bunga?
> 
> FORMULA PERHITUNGAN      BUNGA CITIBANK
> 
> Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan    
>  informasi atau aturan tertulis lengkap yang
> ternyata tidak disediakannya,      baik di
> disclaimer maupun agreement. Apa yang tidak
> disediakan oleh Citibank      salah satunya adalah
> Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa
> lebih      mudah mengerti.
> 
> Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk 
>     menjawab pertanyaan pemegang KK) menjelaskan
> Formula Perhitungan Bunganya      yang tidak pernah
> disebut di disclaimer maupun di agreement,     
> yaitu:
> 
> .....Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai
> perhitungan      bunga, bersama Ini kami sampaikan
> bahwa besarnya bunga adalah seperti      tercantum
> pada Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas
> saldo harian      dimulai dari tanggal melakukan
> transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar     
> penagihan berikutnya.
> 
> Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut     
> adalah sebagai berikut:
> Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5%     
> atau 4% x 12/365
> 
=== message truncated ===


Elmu tungtut dunya siar, 
  hade turut goreng singlar, 
  mun korupsi burut siah..!!! 
   
   



        

        
                
________________________________________________________ 
Sekarang dengan penyimpanan 1GB 
http://id.mail.yahoo.com/

Kirim email ke