http://www.gatra.com/artikel.php?id=106727

Pelanggaran Keimigrasian
Malaysia Kesulitan Deportasi "Putri Kerajaan Sunda"

Kuala Lumpur, 7 Agustus 2007 15:24
Dua wanita bersaudara yang mengaku sebagai "putri Kerajaan Sunda" diseret ke 
pengadilan Malaysia oleh imigrasi negara itu, setelah mendekam 12 hari di 
penjara kepolisian Miri, Kuching, karena masuk tanpa membawa dokumen-dokumen 
perjalanan yang sah.

Harian Utusan Malaysia, Selasa (7/8), menurunkan berita, dua kakak beradik yang 
mengaku bernama Puteri Lamia Roro Winata, 22 tahun, dan Puteri Sathia Pathia 
Reza, 23 tahun, mengaku tidak bersalah kepada pengadilan Malaysia.

Ketua Imigrasi Sarawak, Robert Lian Labang mengatakan, kedua wanita itu didakwa 
telah melanggar UU Keimigrasian pasal 6 ayat 1c. Dengan pasal itu, kedua putri 
kerajaan Sunda dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda 
tidak melebihi 10.000 ringgit, serta dicambuk rotan.

"Mereka saat ini masih mendekam di penjara, sambil menunggu keputusan 
pengadilan," kata Robert.

Robert mengemukakan, interogasi kepada kedua terdakwa mengalami kesulitan 
karena keduanya tidak mengaku sebagai WNI atau negara mana pun, kecuali 
Kerajaan Sunda.

Ia menambahkan, Malaysia mengakui kesulitan karena tidak ada pengakuan kepada 
kerajaan atau pemerintahan Sunda. Jadi jika pengadilan memutuskan untuk 
mendeportasi lalu mendeportasi ke mana.

Kedua wanita itu semula dipermasalahkan oleh pemerintahan Brunei karena 
memegang paspor Kerajaan Sunda. Oleh pemerintah Brunei, kedua wanita itu 
dideportasi di perbatasan Malaysia, tepatnya di Miri, Kuching.

Mereka tinggal di sebuah rumah di Miri kemudian ditangkap imigrasi Malaysia 
pada 23 Juli 2007. [TMA, Ant] 

salam,
helmi matari suryanegara




       
____________________________________________________________________________________
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's 
Comedy with an Edge to see what's on, when. 
http://tv.yahoo.com/collections/222

Kirim email ke