Punten ah ngiringan…

Kumaha upami siga nu diserat di handap???

 

Lengkepna di :

http://www.almanhaj.or.id/category/view/70/page/1

 

Nuhun

 

 

 <http://www.almanhaj.or.id/content/1429/slash/0> Hukum Nyanyian Atau Lagu

Kamis, 12 Mei 2005 07:12:39 WIB

Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan 
perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat 
membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. 
Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) 
dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu. “ Dan diantara manusia (ada) 
orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”. Abdullah bin Mas’ud 
Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits 
adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, 
kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. 
Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya 
adalah haram.

 

 <http://www.almanhaj.or.id/content/1827/slash/0> Hukum Memainkan Rebana, Lagu 
Dan Ikhtilath Di Dalam Merayakan Pesta Pernikahan

Senin, 1 Mei 2006 14:06:56 WIB

Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika 
hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi 
dengan syarat-syarat berikut. Pertama : Menabuh gendang yang dimaksud adalah 
gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, 
karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini 
tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya 
haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana 
untuk pesta pernikahan. Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, 
seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik 
dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya

 

 <http://www.almanhaj.or.id/content/1735/slash/0> Tidak Ada Yang Namanya 
Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab Salaf

Minggu,15 Januari 2006 07:34:45 WIB

Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan 
nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang 
pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah 
yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang mereka 
sebut ‘sama’ (nyanyian). Pada masa kita ini, ketika banyak muncul kelompok 
dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki nasyid yang mendorong 
semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini adalah 
tidak benar. Dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya 
dikalangan manusia. Lagipula, tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid 
dalam kehidupan para sahabat, karena mereka adalah generasi yang 
sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan. 

 <http://www.almanhaj.or.id/content/1734/slash/0> Nasyid-Nasyid Islami Adalah 
Termasuk Kekhususan Orang-Orang Sufi

Minggu, 15 Januari 2006 05:56:13 WIB

Yang aku lihat nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya adalah 
termasuk kekhususan thariqah-thariqah kaum sufi. Dan kebanyakan para pemuda 
mukmin mengingkarinya lantaran sikap ghuluw kepada Rasul dan beristhighatsah 
kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncul nasyid-nasyid baru dalam 
masalah i’tiqad sebagai perkembangan dari nasyid-nasyid jaman dulu tersebut. 
Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah mengapa, karena jauh dari perihal 
kesyirikan dan paganisme (sebagaimana) yang terdapat di dalam nasyid-nasyid 
lama. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi setiap muslim wajib menetapi jalan 
yang telah ditempuh Rasulullah. Setiap orang yang meneliti kitabullah dan 
hadits Rasulullah dan apa yang telah ditempuh oleh salafush shalih, maka secara 
mutlak tidak akan mendapati apa yang mereka namakan nasyid agamis

 

 <http://www.almanhaj.or.id/content/1714/slash/0> Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu 
Yang Bernafaskan Islam

Rabu, 28 Desember 2005 07:42:08 WIB

Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah 
sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta 
mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang 
mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun 
masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada 
kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar 
atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat 
juang mereka. Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh 
dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi 
-Shollallaahu'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. 

 <http://www.almanhaj.or.id/content/1668/slash/0> Hukum Mendengarkan Musik Dan 
Lagu Serta Mengikuti Sinetron

Jumat, 18 Nopember 2005 15:49:41 WIB

Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah 
diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan 
sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan di antara manusia (ada) orang 
yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) 
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. 
Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. Ibnu Mas’ud dalam 
menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang 
dimaksudkan adalah lagu”.

 

Kirim email ke