Asa pernah baheula ngabahas nu samodel kieu.......  mangga korehan deui

Kebo


  ----- Original Message ----- 
  From: Dulhalim 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, August 23, 2007 9:47 AM
  Subject: RE: [Urang Sunda] "dangDUT" haram di Cianjur?



  Punten ah ngiringan…

  Kumaha upami siga nu diserat di handap???



  Lengkepna di :

  http://www.almanhaj.or.id/category/view/70/page/1



  Nuhun





  Hukum Nyanyian Atau Lagu

  Kamis, 12 Mei 2005 07:12:39 WIB

  Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan 
perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat 
membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. 
Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) 
dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu. “ Dan diantara manusia (ada) 
orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”. Abdullah bin Mas’ud 
Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits 
adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, 
kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. 
Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya 
adalah haram.



  Hukum Memainkan Rebana, Lagu Dan Ikhtilath Di Dalam Merayakan Pesta Pernikahan

  Senin, 1 Mei 2006 14:06:56 WIB

  Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika 
hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi 
dengan syarat-syarat berikut. Pertama : Menabuh gendang yang dimaksud adalah 
gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, 
karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini 
tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya 
haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana 
untuk pesta pernikahan. Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, 
seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik 
dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya



  Tidak Ada Yang Namanya Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab Salaf

  Minggu,15 Januari 2006 07:34:45 WIB

  Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan 
nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang 
pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah 
yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang mereka 
sebut ‘sama’ (nyanyian). Pada masa kita ini, ketika banyak muncul kelompok 
dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki nasyid yang mendorong 
semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini adalah 
tidak benar. Dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya 
dikalangan manusia. Lagipula, tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid 
dalam kehidupan para sahabat, karena mereka adalah generasi yang 
sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan. 

  Nasyid-Nasyid Islami Adalah Termasuk Kekhususan Orang-Orang Sufi

  Minggu, 15 Januari 2006 05:56:13 WIB

  Yang aku lihat nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya 
adalah termasuk kekhususan thariqah-thariqah kaum sufi. Dan kebanyakan para 
pemuda mukmin mengingkarinya lantaran sikap ghuluw kepada Rasul dan 
beristhighatsah kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncul 
nasyid-nasyid baru dalam masalah i’tiqad sebagai perkembangan dari 
nasyid-nasyid jaman dulu tersebut. Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah 
mengapa, karena jauh dari perihal kesyirikan dan paganisme (sebagaimana) yang 
terdapat di dalam nasyid-nasyid lama. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi 
setiap muslim wajib menetapi jalan yang telah ditempuh Rasulullah. Setiap orang 
yang meneliti kitabullah dan hadits Rasulullah dan apa yang telah ditempuh oleh 
salafush shalih, maka secara mutlak tidak akan mendapati apa yang mereka 
namakan nasyid agamis



  Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu Yang Bernafaskan Islam

  Rabu, 28 Desember 2005 07:42:08 WIB

  Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah 
sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta 
mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang 
mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun 
masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada 
kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar 
atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat 
juang mereka. Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh 
dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi 
-Shollallaahu'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. 

  Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron

  Jumat, 18 Nopember 2005 15:49:41 WIB

  Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. 
Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa 
menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak 
berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan di antara manusia (ada) 
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan 
(manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu 
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. Ibnu Mas’ud 
dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, 
yang dimaksudkan adalah lagu”.




   

Kirim email ke