Wah,,berat debat masalah nu kieu mah , salah salah matak pi paseaeun, kumaha
kayakinan masing masing, masalah haram jeung halalna mah Gusti Allah Maha
Uninga..sanggakeun wee
Kebo Hideung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Asa pernah baheula ngabahas nu
samodel kieu....... mangga korehan deui
Kebo
----- Original Message -----
From: Dulhalim
To: [email protected]
Sent: Thursday, August 23, 2007 9:47 AM
Subject: RE: [Urang Sunda] "dangDUT" haram di Cianjur?
Punten ah ngiringanâ¦
Kumaha upami siga nu diserat di handap???
Lengkepna di :
http://www.almanhaj.or.id/category/view/70/page/1
Nuhun
Hukum Nyanyian Atau Lagu
Kamis, 12 Mei 2005 07:12:39 WIB
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan
perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat
membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat.
Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna)
dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu. ââ¬Å Dan diantara manusia
(ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak bergunaââ¬Â. Abdullah
bin Masââ¬â¢ud Radhiyallahu ââ¬Ëanhu bersumpah bahwa yang dimaksud
dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut
diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar
keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang
diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram.
Hukum Memainkan Rebana, Lagu Dan Ikhtilath Di Dalam Merayakan Pesta
Pernikahan
Senin, 1 Mei 2006 14:06:56 WIB
Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah,
jika hal itu dilakukan dalam rangka Iâlanunnikah (menyiarkan nikah), akan
tetapi dengan syarat-syarat berikut. Pertama : Menabuh gendang yang dimaksud
adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu
bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu
(gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan
semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya,
yaitu seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan. Kedua : Tidak dibarengi
dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan
birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun
tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya
Tidak Ada Yang Namanya Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab Salaf
Minggu,15 Januari 2006 07:34:45 WIB
Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan
nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang
pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah
yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang
mereka sebut ââ¬Ësamaââ¬â¢ (nyanyian). Pada masa kita ini, ketika
banyak muncul kelompok dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki
nasyid yang mendorong semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid
Islami. Penamaan ini adalah tidak benar. Dan tidak boleh mengambil
nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya dikalangan manusia. Lagipula, tidak
akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan para sahabat,
karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan.
Nasyid-Nasyid Islami Adalah Termasuk Kekhususan Orang-Orang Sufi
Minggu, 15 Januari 2006 05:56:13 WIB
Yang aku lihat nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya
adalah termasuk kekhususan thariqah-thariqah kaum sufi. Dan kebanyakan para
pemuda mukmin mengingkarinya lantaran sikap ghuluw kepada Rasul dan
beristhighatsah kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncul
nasyid-nasyid baru dalam masalah iââ¬â¢tiqad sebagai perkembangan dari
nasyid-nasyid jaman dulu tersebut. Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah
mengapa, karena jauh dari perihal kesyirikan dan paganisme (sebagaimana)
yang terdapat di dalam nasyid-nasyid lama. Namun perlu diperhatikan bahwa
bagi setiap muslim wajib menetapi jalan yang telah ditempuh Rasulullah.
Setiap orang yang meneliti kitabullah dan hadits Rasulullah dan apa yang
telah ditempuh oleh salafush shalih, maka secara mutlak tidak akan mendapati
apa yang mereka namakan nasyid agamis
Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu Yang Bernafaskan Islam
Rabu, 28 Desember 2005 07:42:08 WIB
Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan
As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta
mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian
yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun
masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada
kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai
syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar
semangat juang mereka. Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak
boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi
-Shollallaahu'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu.
Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron
Jumat, 18 Nopember 2005 15:49:41 WIB
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya.
Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa
menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang
tidak berguna. Allah Subhanahu wa Taââ¬â¢ala berfirman. ââ¬ÅDan di
antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakanââ¬Â. Ibnu Masââ¬â¢ud dalam menafsirkan ayat ini berkata :
ââ¬ÅDemi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah
laguââ¬Â.
---------------------------------
For ideas on reducing your carbon footprint visit Yahoo! For Good this month.