Kapercayaan jeung budaya anu beda antara TKW ti Indonesia jeung Urang Arab Saudi, bisa jadi bahla, sanajan agamana sarua, siga kapercayaan kudu ngumpulkeun buuk nu maruragan dina waktu haid, nu kudu ngilu dibersihkeun waktu mandi junub. Keur urang Arab Saudi, ngumpulkeun buuk sarua we jeung boga niat arek neluh!
Mangga geura ieu wartosna tina detikcom, matak ngahuleng jeung mangwatirkeun kanu keur "berjuang" neangan kahirupan anu leuwih alus: 06/03/2008 19:10 WIB Kumpulkan Gigi & Rambut, TKI di Arab Saudi Bisa Dipenjara Nograhany Widhi K - detikcom Jakarta - Gara-gara mengumpulkan kuku dan rambut, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi bisa diseret ke penjara. Hal tersebut terjadi karena TKI gegar budaya dan tidak punya pengetahuan yang cukup tentang perbedaan budaya. "Kan ada budaya kita yang mengajarkan kalau sedang haid, rambut yang rontok harus dikumpulkan dan ikut dibersihkan ketika junub. Ada yang kalau potong kuku dikumpulkan dan ditanam," ujar Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Salma Safitri Rahayan. Hal itu disampaikan salma dalam diskusi tentang perbedaan hukum dan budaya RI-Arab Saudi bisa menyeret TKI ke penjara, di Kafe Darmint, Jl Tebet Utara I nomor 8, Kamis (7/3/2008). Rupanya, imbuh Salma, budaya itu dibawa TKI, utamanya yang wanita, ke tempat bekerjanya di Arab Saudi. Masalahnya, Arab Saudi yang menerapkan hukum Islam secara keseluruhan, tak mengenal budaya mengumpulkan kuku dan rambut. "Di Arab itu dianggap sihir. Dan bisa dijerat dengan hukum sihir dan dipenjara," imbuh Salma. Selain mengumpulkan kuku dan rambut, tambahnya, membuat jamu juga bisa disangka sihir. "Kalau di Indonesia kan biasa majikan pegal-pegal dibikinin jamu, sebagai bentuk pelayanan pembantu. Kalau di Arab, minum jamu lalu sakit bisa dikira sihir. Padahal sakitnya karena sebab lain," ujar dia. Yang lebih parah selain gegar budaya, adalah gegar hukum. Perbedaan hukum di Arab Saudi dan Indonesia seringkali tidak adil bagi TKW. "Di Arab tak ada konsep pemerkosaan, korban pemerkosaan dianggap berzinah. Padahal diperkosa dan berzina berbeda. Kalau diperkosa ada pemaksaan hubungan seksual, kalau berzina kan suka sama suka," ujar Salma. Jadi, TKI wanita yang menjadi korban pemerkosaan sering dipenjara daripada dilindungi. "Karena buktinya hamil dan jelas tidak dengan muhrim, karena kebanyakan TKI tak punya muhrim di Arab," ujar dia. Sementara si pemerkosa, jarang bisa ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena tuduhan berzinah, karena perlu 4 saksi untuk membuktikannya. "Padahal tak ada pemerkosaan yang dilihat orang," kata wanita berjilbab ini. Sementara Weni (33) mantan TKW asal Kerawang, Jawa Barat yang pernah bekerja di Arab Saudi menjadi korban dari perbedaan hukum itu. Dirinya diperkosa majikannya hingga hamil. "Saya dicambuk 100 kali dan dipenjara 1 tahun," ujarnya. Weni yang baru 2 bulan pulang ke Indonesia mengatakan dirinya beruntung karena hukuman itu sudah didiskon karena si pemerkosa mengakui perbuatannya. Muhamad Saef yang memperkosa dirinya dicambuk dan dipenjara 3 tahun. Kondisinya Weni lumpuh dan patah di pinggul dan pinggangnya karena kabur dengan tambang dan jatuh dari lantai 3 rumah majikannya. Dengan bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dia menjalani pemulihan untuk kembali seperti sedia kala. Anak hasil pemerkosaan majikannya yang kini berusia 18 bulan, dirawat Weni dan suaminya dengan penuh kasih sayang. ( nwk / ary )

