Kapercayaan jeung budaya anu beda antara TKW ti Indonesia jeung Urang Arab 
Saudi, bisa jadi bahla, sanajan agamana sarua, siga kapercayaan kudu 
ngumpulkeun buuk nu maruragan dina waktu haid, nu kudu ngilu dibersihkeun 
waktu mandi junub. Keur urang Arab Saudi, ngumpulkeun buuk sarua we jeung 
boga niat arek neluh!

Mangga geura ieu wartosna tina detikcom, matak ngahuleng jeung mangwatirkeun 
kanu keur "berjuang" neangan kahirupan  anu leuwih alus:


06/03/2008 19:10 WIB
Kumpulkan Gigi & Rambut, TKI di Arab Saudi Bisa Dipenjara
Nograhany Widhi K - detikcom

 Jakarta - Gara-gara mengumpulkan kuku dan rambut, tenaga kerja Indonesia 
(TKI) di Arab Saudi bisa diseret ke penjara. Hal tersebut terjadi karena TKI 
gegar budaya dan tidak punya pengetahuan yang cukup tentang perbedaan 
budaya.

"Kan ada budaya kita yang mengajarkan kalau sedang haid, rambut yang rontok 
harus dikumpulkan dan ikut dibersihkan ketika junub. Ada yang kalau potong 
kuku dikumpulkan dan ditanam," ujar Ketua Badan Eksekutif Nasional 
Solidaritas Perempuan Salma Safitri Rahayan.

Hal itu disampaikan salma dalam diskusi tentang perbedaan hukum dan budaya 
RI-Arab Saudi bisa menyeret TKI ke penjara, di Kafe Darmint, Jl Tebet Utara 
I nomor 8, Kamis (7/3/2008).

Rupanya, imbuh Salma, budaya itu dibawa TKI, utamanya yang wanita, ke tempat 
bekerjanya di Arab Saudi. Masalahnya, Arab Saudi yang menerapkan hukum Islam 
secara keseluruhan, tak mengenal budaya mengumpulkan kuku dan rambut.

"Di Arab itu dianggap sihir. Dan bisa dijerat dengan hukum sihir dan 
dipenjara," imbuh Salma.

Selain mengumpulkan kuku dan rambut, tambahnya, membuat jamu juga bisa 
disangka sihir. "Kalau di Indonesia kan biasa majikan pegal-pegal dibikinin 
jamu, sebagai bentuk pelayanan pembantu. Kalau di Arab, minum jamu lalu 
sakit bisa dikira sihir. Padahal sakitnya karena sebab lain," ujar dia.

Yang lebih parah selain gegar budaya, adalah gegar hukum. Perbedaan hukum di 
Arab Saudi dan Indonesia seringkali tidak adil bagi TKW.

"Di Arab tak ada konsep pemerkosaan, korban pemerkosaan dianggap berzinah. 
Padahal diperkosa dan berzina berbeda. Kalau diperkosa ada pemaksaan 
hubungan seksual, kalau berzina kan suka sama suka," ujar Salma.

Jadi, TKI wanita yang menjadi korban pemerkosaan sering dipenjara daripada 
dilindungi. "Karena buktinya hamil dan jelas tidak dengan muhrim, karena 
kebanyakan TKI tak punya muhrim di Arab," ujar dia.

Sementara si pemerkosa, jarang bisa ditangkap dan dijebloskan ke penjara 
karena tuduhan berzinah, karena perlu 4 saksi untuk membuktikannya. "Padahal 
tak ada pemerkosaan yang dilihat orang," kata wanita berjilbab ini.

Sementara Weni (33) mantan TKW asal Kerawang, Jawa Barat yang pernah bekerja 
di Arab Saudi menjadi korban dari perbedaan hukum itu. Dirinya diperkosa 
majikannya hingga hamil.

"Saya dicambuk 100 kali dan dipenjara 1 tahun," ujarnya.

Weni yang baru 2 bulan pulang ke Indonesia mengatakan dirinya beruntung 
karena hukuman itu sudah didiskon karena si pemerkosa mengakui perbuatannya. 
Muhamad Saef yang memperkosa dirinya dicambuk dan dipenjara 3 tahun.

Kondisinya Weni lumpuh dan patah di pinggul dan pinggangnya karena kabur 
dengan tambang dan jatuh dari lantai 3 rumah majikannya. Dengan bantuan 
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dia menjalani pemulihan untuk kembali 
seperti sedia kala.

Anak hasil pemerkosaan majikannya yang kini berusia 18 bulan, dirawat Weni 
dan suaminya dengan penuh kasih sayang. ( nwk / ary )


Kirim email ke