Para wargi sadaya, kanggo WNI nu gaduh "Work Permitt" diluar negri dibebaskeun 
mayar fiskal di airport pami bade ka luar negri. Hal ieu diatur dina PP 17/1998 
sapertos dihandap, ningal tina butir2 dina pasal dihandap sapertos teu aya 
batesan dugi ka sabaraha kali na. 
  Nanging saentos konfirmasi sareng aki Tams anu sering pulang anting ka 
bandung-Mlys saurna aya batesna nyaeta 4 kali dina sataun.
  Manawi aya masukan tinu sanes??
  Margi seueur rerencangan nu teu terang dina PP ieu, jadi setiap tos uih ti 
lembur, di bandara sok mayar fiskal ngatik ka sa juta na (JKT). Pan lebar, 
sajuta....pami meser cendol, kakabueun panginten nya???.
  PP ieu dialungken margi US teh aya dimana-mana di seluruh dunya, bilih 
kabelejog ku oknum nu menta-menta sapertos anu kaalaman ku rerencangan kuring 
nu teu terang PP ieu.
  Carana,  tinggal ngeusian formulir bebas fiskal. nu disadiakeun di kounter 
pembayaran fiskal.
  Aki Tams, Manawi aya komen???
   
  Kompas Senin, 9 Februari 1998 
     
  Mereka yang dinyatakan bebas PPh atau fiskal jika melakukan perjalanan ke 
  LN adalah sebagai berikut: 
     
  PP 17/1998 
  Pasal 3 PP 46/1994. 
     
       a. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf 
  dari Badan-badan Perserikatan Bangsa, dan staf dari badan/Organisasi 
  Internasional yang mendapat persetujuan pemerintah RI, sepanjang mereka 
  bukan Warga Negara Indonesia dan di sampin g jabatan resmi tidak melakukan 
  pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia. 
     
       b. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara 
  Indonesia dari mereka yang tersebut pada huruf (a). 
     
       c. Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 
  (ABRI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertolak ke luar negeri dalam 
  rangka dinas, yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat 
  tugas atau surat perjalanan ke luar ne geri untuk setiap keberangkatan. 
     
       d. Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada huruf (c) dalam 
  hal keberangkatan ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri. 
     
       e. Anggota ABRI yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan 
  Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dalam pasukan negara lain 
  di luar negeri. 
     
       f. Anggota ABRI dan PNS yang melakukan tugas di bidang keamanan dan 
  pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan, yang melaksanakan tugas dinas 
  ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan. 
     
       g. Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang 
  mewakili pemerintah RI ke luar negeri dengan persetujuan Menteri 
  Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga atau Menteri 
  Agama. 
     
       h. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di 
  atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional. 
     
       i. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen 
  Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya 
  dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji (ONH). 
     
       j. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri 
  serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, 
  pelajar atau guru yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan 
  persetujuan dari menteri terkait. 
     
       k. Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka 
  program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri 
  Tenaga Kerja. 
     
       l. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah 
  perbatasan, yang melakukan perjalanan dinas batas wilayah RI dengan 
  mempergunakan pas lintas batas sesuai dengan perjanjian lintas batas 
  dengan negara lain. 
     
       m. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam 
  yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang 
  berwenang di pulau yang bersangkutan, sepanjang mereka telah dipotong PPh 
  oleh pemberi penghasilan, atau telah terd aftar sebagai wajib pajak dan 
  telah memenuhi kewajiban PPh nya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam. 
     
       n. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa 
  transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau 
  memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih 
  dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bu lan. 
     
       o. WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki 
  tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima 
  atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia 
  tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas 
  penghasilan tersebut PPh pasal 26 oleh pemberi penghasilan. 
     
       r. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka 
  belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi 
  yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari 
  Indonesia. 
     
       s. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan 
  penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi 
  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya 
  serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaa n, sepanjang tidak menerima atau 
  memperoleh penghasilan dari Indonesia. 
     
       t. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan 
  program kerja sama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet 
  serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. 
     
       u. Orang asing yang berada di Indonesia, dalam rangka melakukan tugas 
  sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordiansi Departemen Agama dan 
  misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial. 
     
       v. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah 
  Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia. 
     
       w. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum 
  angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan 
  penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter 
  pengangkutan. 
     
       x. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar 
  negeri, atas biaya organisasi sosial termasuk satu orang pendamping, 
  dengan persetujuan Menteri Kesehatan. 
     
       y. Orang pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui pelabuhan atau 
  tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam rangka kerja sama Ekonomi 
  Sub-regional ASEAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 
     
  (dis/gun/fr/hh) 

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke