Para wargi sadaya, kanggo WNI nu gaduh "Work Permitt" diluar negri dibebaskeun
mayar fiskal di airport pami bade ka luar negri. Hal ieu diatur dina PP 17/1998
sapertos dihandap, ningal tina butir2 dina pasal dihandap sapertos teu aya
batesan dugi ka sabaraha kali na.
Nanging saentos konfirmasi sareng aki Tams anu sering pulang anting ka
bandung-Mlys saurna aya batesna nyaeta 4 kali dina sataun.
Manawi aya masukan tinu sanes??
Margi seueur rerencangan nu teu terang dina PP ieu, jadi setiap tos uih ti
lembur, di bandara sok mayar fiskal ngatik ka sa juta na (JKT). Pan lebar,
sajuta....pami meser cendol, kakabueun panginten nya???.
PP ieu dialungken margi US teh aya dimana-mana di seluruh dunya, bilih
kabelejog ku oknum nu menta-menta sapertos anu kaalaman ku rerencangan kuring
nu teu terang PP ieu.
Carana, tinggal ngeusian formulir bebas fiskal. nu disadiakeun di kounter
pembayaran fiskal.
Aki Tams, Manawi aya komen???
Kompas Senin, 9 Februari 1998
Mereka yang dinyatakan bebas PPh atau fiskal jika melakukan perjalanan ke
LN adalah sebagai berikut:
PP 17/1998
Pasal 3 PP 46/1994.
a. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf
dari Badan-badan Perserikatan Bangsa, dan staf dari badan/Organisasi
Internasional yang mendapat persetujuan pemerintah RI, sepanjang mereka
bukan Warga Negara Indonesia dan di sampin g jabatan resmi tidak melakukan
pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia.
b. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara
Indonesia dari mereka yang tersebut pada huruf (a).
c. Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertolak ke luar negeri dalam
rangka dinas, yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat
tugas atau surat perjalanan ke luar ne geri untuk setiap keberangkatan.
d. Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada huruf (c) dalam
hal keberangkatan ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri.
e. Anggota ABRI yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dalam pasukan negara lain
di luar negeri.
f. Anggota ABRI dan PNS yang melakukan tugas di bidang keamanan dan
pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan, yang melaksanakan tugas dinas
ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan.
g. Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang
mewakili pemerintah RI ke luar negeri dengan persetujuan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga atau Menteri
Agama.
h. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di
atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional.
i. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen
Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya
dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji (ONH).
j. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri
serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa,
pelajar atau guru yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan
persetujuan dari menteri terkait.
k. Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka
program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri
Tenaga Kerja.
l. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah
perbatasan, yang melakukan perjalanan dinas batas wilayah RI dengan
mempergunakan pas lintas batas sesuai dengan perjanjian lintas batas
dengan negara lain.
m. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam
yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang
berwenang di pulau yang bersangkutan, sepanjang mereka telah dipotong PPh
oleh pemberi penghasilan, atau telah terd aftar sebagai wajib pajak dan
telah memenuhi kewajiban PPh nya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam.
n. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa
transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau
memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bu lan.
o. WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki
tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas
penghasilan tersebut PPh pasal 26 oleh pemberi penghasilan.
r. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka
belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi
yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
s. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan
penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya
serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaa n, sepanjang tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
t. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
program kerja sama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet
serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
u. Orang asing yang berada di Indonesia, dalam rangka melakukan tugas
sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordiansi Departemen Agama dan
misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial.
v. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah
Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
w. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum
angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan
penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter
pengangkutan.
x. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar
negeri, atas biaya organisasi sosial termasuk satu orang pendamping,
dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
y. Orang pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui pelabuhan atau
tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam rangka kerja sama Ekonomi
Sub-regional ASEAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(dis/gun/fr/hh)
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.