Minggu, 23 Maret 2008 | 21:26 WIB
JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya 
situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika 
(Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri.  Sebentar lagi, 
para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar porno dan 
berjudi. 

Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan 
isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak 
kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut hukuman 
penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan dikenai denda 
sebesar Rp 1 miliar. 

Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) -Ketentuan pidana. 
Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana 
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).

Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan 
informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan 
atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik."

"Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita 
juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang 
sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika 
(Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu (23/3). 
(Persda Network/BEC/EWA)





===================================
Utamakan... Doa, Usaha, Ijtihad & Tawakal
===================================

Kirim email ke