Assalamualikum Baraya

Ieu aya jawaban nana perkawis didamel di institusi no muslim,..mugi2 
manfaat..kenggeng mulungan ti tatanggi punten deu di sundakeun...mangga di aos 
wae
**
*Pertanyaan: *

ust. saya mau menanyakan tentang hukum bekerja sama dengan nonmuslim dalam
pekerjaan. dan hukun bekerja di lembaga nonmuslim. kebetulan saya kerja di
sebuah LSM dan project yang akan kami kerjakan menggunakan founding dari
lembaga Katolik,artinya jelas dananya dari orang nonmuslim. saya bekerja
untuk membantu mengembalikan kemampuan produksi UKM yang terkena bencana
gempa di bantul. kemudian dalam 'akad'nya diharuskan menggunakan simbol
mereka. bagaimana sikap yang sebaiknya saya ambil? saya siap mundur apabila
hal tersebut melanggar syariah walaupun saya sudah berkeluarga. saya mohon
hal ini segera ditanggapi karena saya harus segera mengambil keputusan. atas
bantuan,tanggapan, dan solusinya saya bo'akan semoga ridho Allah Azza Wa
Jalla selalu membersamai. wawlahu'alam

*amar abullah*

*Jawaban:*

Bismillahirrahmanir rahim

segala puja dan syukur kepada Allah Swt, dan shalawat salam untuk RasulNya.

secara umum, kerjasama antara muslim dengan non muslim adalah boleh, baik
yang sifatnya personal maupun kelembagaan, atau bahkan negara. selama
orang-orang non muslim itu tidak memerangi orang islam/kaum muslimin. dalam
firman Allah QS. almumtahanah: 8-9: Allah tidak melarang kalian berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam
masalah agama dan tidak mengusir kalian dari negri kalian. sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. sesungguhnya Allah hanya
melarang kalian menjadikan orang-orang yang memerangi kalian karena agama,
mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu orang lain untuk mengusir
kalian, sebagai kawan. dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan,
maka mereka itulah orang-orang yang dhalim.

ayat tersebut bukan hanya menganjurkan orang islam untuk berlaku adil dan
objektif terhadap orang-orang non muslim yang tidak memerangi kaum muslimin
karena agama dan tidak pula mengusir mereka dari negerinya, yaitu mereka
yang tidak mengadakan peperangan dan permusuhan kepada kaum muslimin, namun
lebih dari itu, yaitu kita diperintahkan untuk berbuat birr (baik). kata
birr (baik) adalah kata yang mengandung segala makna kebaikan, lebih dari
sekedar sikap adil.

begitu juga dalam muamalah, jual beli, bisnis, juga diperbolehkan melakukan
kerjasama antara muslim dan non muslim. atau bahkan lebih dari itu, seorang
muslim juga diperbolehkan minta bantuan kepada non muslim dalam
masalah-masalah skill yang tidak berhubungan dengan masalah agama. misalnya
medis, perindustrian, pertanian dan sebagainya, meskipun yang lebih utama
jika kaum kaum muslimin memiliki kemandirian dalam berbagai skill itu.

kita bisa melihat dalam sirah (sejarah) Nabi, bagaimana Rasulullah Saw
menyewa Abdullah bin Uraiqith yang musyrik itu untuk menjadi pemandu dalam
perjalanan hijrah. para ulama' mengomentari riwayat ini; bahwa keberadaanya
sebagai orang kafir tidak harus tidak dipercaya secara mutlak. karena
sesungguhnya dalam kasus hijrah ini, tidak ada sesuatu yang paling penting
dibanding penunjuk jalan.

Hanya saja, pihak yang dimintai bantuan harus orang yang berpandangan
positif tentang kaum muslimin. Jika keamanan dari orang yang dimintai
bantuan itu tidak dapat terjamin, maka tidak boleh meminta bantuan kepada
mereka. dan masih banyak riwayat-riwayat yang menerangkan tentang kerjasama
Rasulullah dengan orang yahudi dan musyrik.

Berkenaan dengan kasus yang ada pada saudara, maka semuanya dikembalikan
kepada kaidah maslahat dan madharatnya. Bekerjasama dalam hal-hal
kemanusiaan dengan orang non muslim, boleh-boleh saja, sebagaimana dalam
ayat yang di atas. Selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Artinya
selama LSM tempat saudara bekerja, yang nyata-nyata danaya berasalah dari
lembaga katolik, itu tidak ada tujuan untuk memerangi agama islam, seperti
untuk memurtadkan orang-orang islam, atau bentuk permusuhan yang lain.
Disamping itu, juga tidak membahayakan saudara sebagai seorang muslim, tidak
membahayakan akidah saudara, seperti menaruh loyalitas terhadap orang non
muslim. Yang dimaksud dengan loyalitas kepada non muslim di antara bentuknya
adalah seseorang membantu mereka dalam memerangi agama Islam.

Jika LSM yang tempat saudara bekerja tidak ada unsur-unsur itu semua, dan
tidak membahayakan saudara sebagai seorang muslim, akan tetapi semua
aktivitas mereka sebatas kemanusian saja, maka hal itu tidak menjadi
masalah. Atau bahkan keberadaan saudara dalam LSM tersebut bisa memberi
pengaruh, mengontrol agar tidak sampai keluar dari misi kemanusian, hal itu
merupakan kontribusi positif tersendiri.

Begitu juga mengenai akad/transaksi yang harus disepakati bahwa saudara
dalam bekerja harus menggunakan SIMBUL mereka, dikembalikan kepada kaidah
maslahat dan madharatnya, dan maksud dari penggunaan simbul itu. Adakah yang
dimaksud memakai simbul, saudara harus memakai salib, memakai
atribut-atribut keagaam mereka (katolik) sebagai simbul perjuangan mereka?
jika iya, hal ini sama halnya saudara membantu perjuangan agama mereka, dan
hal itu tentu dilarang oleh Syariat.

Namun jika yang dimaksud dengan memakai simbol adalah memakai nama lembaga
LSM itu, hanya sekedar sebagai wadah dalam menyalurkan bantuan kemanusian,
yang tidak mempunyai tujuan yang lain selain dari bantuan kemanusiaan, maka
hal itu tidak menjadi masalah. Namun yang menjadi catatan adalah, jika LSM
itu murni untuk bantuan kemanusian, tentu tidak ada paksaan untuk memakai
simbul-simbul itu.

Hal di atas menuntut saudara untuk memahami betul kerja-kerja LSM tempat
saudara bekerja, dan maslahat serta madharat terhadap saudara serta
aqama/akidah saudara. 


Wallahu a'lam bishawab.


Mugi2 manfaat kanggo urang sunda sadayana

Haru nuhun ka moderator

Wassalamualikum 

Kand Dadang tea
Waluya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             > From: dadang 
sutarsa
 > Ieu Aya fatwa kanggo urang sunda anu islam ti millis tatangga 
 > mudah-mudahan ku ayana fatwa ieu bisa jadi pencerahan ka > urang 
 > sadayana...
 > punten teu kana basa sundakeun...mangga nyanggakeun...
 
 Kumaha anu didamel di lembaga pendidikan Kristen/ Katolik siga di 
 Universitas Katholik Parahyangan? Di Unpar, salian loba mahasiswana anu 
 Islam, dosenna oge loba anu Islam malah Haji. Kuring oge boga babaturan nu 
 jadi dosen didinya, keur mahasiswana aktivis di masjid kampus ....
 
 Baktos,
 WALUYA 
 
 
     
                                       

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke