Ari nu ngalakukeun hal nu saperti beja dihandap ieu, kaasup jelema atawa 
naon nya?

ANAK-ANAK ITU PERGI DENGAN LUKA
 Sumber: Tempo, 16 Januari 2006

LUPAKAN sejenak kepedihan Lintar. Lihatlah kegemparan
 yang meledak di Perumahan Sengkang, Cilincing, Jakarta
 Utara, pada suatu pagi Senin dua pekan lalu. Warga
 menemukan pemandangan mengenaskan. Riska Rosiana, 7
 tahun, meninggal di rumahnya dengan sebagian tubuhnya
 sudah dikerumuni semut. Di rumah petak itu pelajar
 kelas dua Madrasah Al-Islamiyah tersebut tinggal
 bersama ayahnya, Daeng Amran, 55 tahun, dan ibu
 tirinya, Idawati, 39 tahun, dan seorang adik tirinya
 yang berumur 14 bulan.

 Riska meregang nyawa dengan kepedihan. Malam sebelum
 ia meninggal, ia diperkosa dan disodomi oleh adik
 ibunya, Ambo Ase, 25 tahun, di kamarnya. Tindakan sang
 paman membuat Riska menangis kesakitan. Gadis cilik
 ini membawa tangisnya ke ruang tamu. Bukannya bantuan
 yang datang, tangis itu justru membuat Idawati murka.
 Idawati naik pitam dan membekap mulut Riska dengan
 kain dan kemudian mencekiknya. Riska terdiam. Idawati,
 yang menyangka bocah perempuan itu sudah tertidur,
 segera meninggalkan Riska. Ia tak sadar, saat itu
 bocah malang tersebut sudah menjadi mayat.

 Kepada tetangganya, Idawati dan Amran, suaminya, yang
 baru pulang pada pagi hari, menyatakan Riska meninggal
 karena sakit. Tapi sejumlah warga yang curiga
 melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Polisi datang
 dan mengirim mayat itu ke RSCM. Dokter Mun'im Idris,
 pakar forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad
 Riska, memastikan: bocah malang itu meninggal karena
 kehabisan napas akibat cekikan. "Ada bekas kuku di
 dekat telinganya," kata Mun'im.

 Idawati dan Ambo kini mendekam di tahanan Polsek
 Cilincing. Ambo mengaku perbuatan bejatnya itu sudah
 dilakukannya selama dua bulan. "Saya sudah sepuluh
 kali memperkosa Ika," katanya. Idawati juga mengaku
 dirinya mencekik Riska. "Karena tidak diam-diam, dia
 saya cekik dan mulutnya saya sumpel pakai kain,"
 ujarnya. Polisi menjerat Ambo dan Idawati dengan
 pasal-pasal KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak
 dan menghilangkan nyawa orang. Ancaman terhadap pelaku
 perbuatan ini, penjara 15 tahun. Selain itu, ujar
 Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Dede Suryana,
 kedua orang ini akan dijerat dengan Undang-Undang
 Perlindungan Anak.

 Adapun jasad Riska kini sudah terbaring di kampung
 halaman ibu kandungnya di Desa Tanjungkerta,
 Indramayu. Sejumlah warga menancapkan pisau dan alu di
 atas kuburannya. Warga percaya arwah Riska akan
 menuntut balas. "Gunakan pisau itu untuk membalas
 dendam, Nak. Balaskan kemarahan kami...," ujar
 sejumlah warga sambil menaburkan kembang di atas
 pusara Riska.
 

Kirim email ke