Ari nu ngalakukeun hal nu saperti beja dihandap ieu, kaasup jelema atawa naon nya?
ANAK-ANAK ITU PERGI DENGAN LUKA Sumber: Tempo, 16 Januari 2006 LUPAKAN sejenak kepedihan Lintar. Lihatlah kegemparan yang meledak di Perumahan Sengkang, Cilincing, Jakarta Utara, pada suatu pagi Senin dua pekan lalu. Warga menemukan pemandangan mengenaskan. Riska Rosiana, 7 tahun, meninggal di rumahnya dengan sebagian tubuhnya sudah dikerumuni semut. Di rumah petak itu pelajar kelas dua Madrasah Al-Islamiyah tersebut tinggal bersama ayahnya, Daeng Amran, 55 tahun, dan ibu tirinya, Idawati, 39 tahun, dan seorang adik tirinya yang berumur 14 bulan. Riska meregang nyawa dengan kepedihan. Malam sebelum ia meninggal, ia diperkosa dan disodomi oleh adik ibunya, Ambo Ase, 25 tahun, di kamarnya. Tindakan sang paman membuat Riska menangis kesakitan. Gadis cilik ini membawa tangisnya ke ruang tamu. Bukannya bantuan yang datang, tangis itu justru membuat Idawati murka. Idawati naik pitam dan membekap mulut Riska dengan kain dan kemudian mencekiknya. Riska terdiam. Idawati, yang menyangka bocah perempuan itu sudah tertidur, segera meninggalkan Riska. Ia tak sadar, saat itu bocah malang tersebut sudah menjadi mayat. Kepada tetangganya, Idawati dan Amran, suaminya, yang baru pulang pada pagi hari, menyatakan Riska meninggal karena sakit. Tapi sejumlah warga yang curiga melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Polisi datang dan mengirim mayat itu ke RSCM. Dokter Mun'im Idris, pakar forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad Riska, memastikan: bocah malang itu meninggal karena kehabisan napas akibat cekikan. "Ada bekas kuku di dekat telinganya," kata Mun'im. Idawati dan Ambo kini mendekam di tahanan Polsek Cilincing. Ambo mengaku perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya selama dua bulan. "Saya sudah sepuluh kali memperkosa Ika," katanya. Idawati juga mengaku dirinya mencekik Riska. "Karena tidak diam-diam, dia saya cekik dan mulutnya saya sumpel pakai kain," ujarnya. Polisi menjerat Ambo dan Idawati dengan pasal-pasal KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dan menghilangkan nyawa orang. Ancaman terhadap pelaku perbuatan ini, penjara 15 tahun. Selain itu, ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Dede Suryana, kedua orang ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun jasad Riska kini sudah terbaring di kampung halaman ibu kandungnya di Desa Tanjungkerta, Indramayu. Sejumlah warga menancapkan pisau dan alu di atas kuburannya. Warga percaya arwah Riska akan menuntut balas. "Gunakan pisau itu untuk membalas dendam, Nak. Balaskan kemarahan kami...," ujar sejumlah warga sambil menaburkan kembang di atas pusara Riska.

