Basa Saddam Husein dihukum pati, manehna hayang dihukum pati saperti 
tantara, nyaeta ditembak, tapi akhirna tetep make cara digantung. Beda deui 
jeung Amrozi Cs nu embung ditembak, tapi hayang diteukteuk beuheung siga di 
Arab Saudi. Malah ayeuna pangacarana hayang disuntik mati wae siga di Amrik.

Duka mana nu leuwih manusiawi, nu jelas mah hasil akhirna sarua wae ...... 
maot!


Rabu, 06/08/2008 14:55 WIB
Pengacara Amrozi Cs: Suntik Mati Lebih Baik
Shohib Masykur - detikNews

Jakarta - Prosedur pelaksanaan eksekusi mati dengan cara ditembak, merugikan 
hak konstitusi Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron. Eksekusi dengan suntik 
mati dinilai lebih baik karena tidak melanggar hak konstitusional terpidana.

Demikian kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Wirawan Adnan, usai 
mendaftarkan permohonan uji materiil UU Hukuman Mati terhadap UUD 1945 di 
Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 
(6/8/2008).

"Kita minta tata cara pelaksanaan hukuman diganti. Ada banyak cara yang 
lebih baik, misalnya disuntik mati," ujar Adnan.

Di dalam pasal 28b ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap warga negara tetap 
mempunyai hak untuk tidak disiksa. Menurut TPM, dalam kondisi apa pun hak 
tersebut tidak boleh dikurangi meski berstatus terpidana.

Sedangkan di UU 2/PNPS/1964 tentang pelaksanaan hukuman mati disebutkan, 
tembak mati dapat dilakukan dua kali dengan dua sasaran berbeda. Pertama di 
bagian jantung, dan bila ternyata terpidana tidak langsung tewas tembakan ke 
dua diarahkan ke pelipis.

"Tembak mati adalah penyiksaan. Prosedur tembakan ke pelipis membuktikan 
pembuatnya sudah memperkirakan kemungkinan tidak langsung mati," jelas Adnan 
tentang dasar alasan memohonkan uji materiil.

(lh/iy) 

Kirim email ke