Baraya, Asa kacida nya pengusaha teh? Naha aranjeuna teu gaduh angen kitu? Cing atuh ulah kitu kitu teuing ka rahayat alit teh,....! mangga di aos berita terlampir,....
baktosna Riksanagara Sebutir Kurma Berbuah Pemecatan Selasa, 12 Aug 2008 | 21:40 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Nasib sial menimpa Nur Asiah, 31 tahun, karyawati Toserba Jogya, Jalan KH Soleh Iskandar, Kota Bogor. Karyawati yang bekerja 12 tahun ini dipecat gara-gara mencicipi sebutir kurma di gudang. Pemecatan itu dijadikan alasan perusahaan untuk untuk tidak membayar pesangon kepada korban. Merasa diperlakukan tidak adil, Nur Asiah melaporkan kejadian ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Bogor, Selasa (12/8). Ia langsung diterma Kepala Bidang Hubungan Industial dan Syarat Kerja, Bambang Budiyono. "Kami akan fasilitasi danmenjadi mediasi pengaduan ini, " jelas Bambang usai menerima laporan tersebut. Bambang mengomentari pemaksaan pengunduran diri tidak sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Itu terutama pada pasal 156 berbunyi "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Menurut Asiah, kejadian bermula ketika dia dan beberapa temannya tergoda untuk mencicipi kurma yang terbuka di gudang, Minggu (10/8). Ketika lidahnya baru merasakan manisnya buah, General Managernya, Endang Yudi memergokinya. Asiah diminta mengembalikan sebutir kurma di tangannya. Dia lalu diminta ke ruangan. Tidak lama Wendi, supervisor Asiah dipanggil ke ruangan. "Saya sudah meminta maaf karena khilaf tergoda mencicipi sebutir kurma, tapi alasan itu tidak diterima. Katanya peraturan perusahaan," ujar Asiah yang akan menerima sisa gajinya pada Kamis (21/8). Ketika dikonfirmasi, Wendy membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya sesuai peraturan dan ketentuan perusahaan, karyawan tidak boleh mengambil atau mencicipi makanan sekecil apapun. "Nur Asiah melanggar peraturan perusahaan jadi dia kami minta mengajukan permohonan pengunduran diri," jelas Wendi di hadapan wartawan. Deffan Purnama

