Penulis:  Ustadz Zuhair Syarif
 
1. Cara menentukan Ibadah Puasa dan Iedul Fithri

Awal puasa ditentukan dengan tiga perkara :
1. Ru'yah hilal (melihat bulan sabit).
2. Persaksian atau kabar tentang ru'yah hilal.
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya'ban.

Tiga hal ini diambil dari hadits-hadits dibawah ini :
1. Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Berpuasalah kalian
karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan
Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya'ban tiga
puluh hari." (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)

2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Janganlah kalian
mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali
seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah
kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal)
terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian
berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari." (HR. Abu Dawud
2327, An-Nasa'I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih
kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

3. Hadits dari 'Adi bin Hatim radhiallahu 'anhu :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Apabila datang
bulan Ramadhan, amka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian
melihat hilal." (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377,
Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)

4. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
"Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.
Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua
orang saksi mempersaksikan (ru'yah hilal) maka berpuasalah dan
berbukalah kalian karenanya." (HR. An-Nasa'I 4/132, Ahmad 4/321,
Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari
sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh
Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal.
29)

Hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah
bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu 'anhum.
Syaikh Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhtrij-nya
dalam Irwa'ul Ghalil hadits ke 109.

Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa awal bulan puasa
dan Iedul Fithri ditetapkan dengan tiga perkara diatas. Tentang
persaksian atau kabar dari seseorang berdalil dengan hadits yang keempat
dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil, sebagaimana
tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau
satu sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma
ketika beliau berkata :
"Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau
berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa." (HR. Abu Dawud 2342,
Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya
Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam
At-Talkhisul Kabir 2/187)

Catatan dari hadits-hadits diatas (oleh saya/uli):
1. Penentuan hilal yang disyari'atkan dalam agama ini cukup melihat
bulan dengan mata telanjang.
2. Menentukan awal masuknya bulan dengan metode hisab dibantu dengan
ilmu astronomi tidak disyari'atkan dalam agama ini (bid'ah), perhatikan
hadits-hadits seputar penentuan hilal diatas.
3. Allah menjadikan mudah agama ini, maka tidak perlu kita mempersulit
diri.

2. Perbedaan Mathla' (Tempat Muncul Hilal) dan Perselisihan Tentangnya

Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui
masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru'yah hilal, bukan
dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan
hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara
mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits
Ibnu Abbas radhiallahu 'anhum yang berbunyi :
"Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada
Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : "Aku sampai di Syam kemudian aku
memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan
aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum'at. Kemudian
aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku
- kemudian dia sebutkan tentang hilal -- : 'kapan kamu melihat Hilal?'
Akupun menjawab : 'Aku melihatnya pada malam Jum'at. Beliau bertanya
lagi : 'Engkau melihatnya pada malam Jum'at ?' Aku menjawab :'Ya,
orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.'
Dia berkata : 'Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa
menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).'Aku
bertanya : 'Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?' Beliau
menjawab : 'Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.'" (HR.
Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan
Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi
1/213)

Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama
berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz.
4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata : "Para Ulama berbeda pendapat tentang
hal ini atas beberapa pendapat :

Pendapat Pertama :
Setiap negeri mempunyai ru'yah atau mathla'. Dalilnya dengan hadits Ibnu
Abbas radhiallahu 'anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir
menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi
mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini
kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah
satu pendapat madzab Syafi'i.

Pendapat Kedua :
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus
mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah.
Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma' telah menyelisihinya.
Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru'yah tidak sama pada
negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan
Andalus (negeri Spanyol).
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa
apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada
yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka
semua berpuasa...
Sebagian pengikut madzhab Syafi'i berpendapat bahwa apabila
negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua
:
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok
ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi'i.

Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :
1. Dengan perbedaan mathla'. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan
dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi
dan dibenarkan oleh Ar-Rafi'i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam
Syarhul Muslim.
3. Dengan perbedaan iklim.
4. Pendapat As-Sarkhasi : "Keharusan ru'yah bagi setiap negeri yang
tidak samar atas mereka hilal."
5. Pendapat Ibnul Majisyun : "Tidak harus berpuasa karena persaksian
orang lain..." berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi
orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa
dengan beritanya.

Imam Syaukani menambahkan : "Tidak harus sama jika berbeda dua arah,
yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat
hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal
ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan
Hadawiyah." 

Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan
dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa)
dengan ru'yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits :
"Demikian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyuruh kami." Ibnu
Abbas radhiallahu 'anhuma menghapal dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru'yah
negeri lain. Demikian pendalilan mereka.

Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla'
(tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu
negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena
sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ,"Puasalah kalian karena
melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya." Ucapan ini umum
mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat
hilal dimanapun tempatnya, maka ru'yah itu berlaku bagi mereka
semuanya." (Fiqhus Sunah 1/368)

As-Shan'ani rahimahullah berkata, "Makna dari ucapan "karena melihatnya"
yaitu apabila ru'yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa
ru'yah pada suatu negeri adalah ru'yah bagi semua penduduk negeri dan
hukumnya wajib." (Subulus Salam 2/310)

Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya
ru'yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya
Nailul Authar 4/195.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa berkata : "Orang-orang
yang menyatakan bahwa ru'yah tidak digunakan bagi semuanya
(negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi'i,
diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada
yang membatasi dengan perbedaan mathla' seperti Hijaz dengan Syam, Iraq
dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha'if) karena jarak qashar shalat
tidak berkaitan dengan hilal....

Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya'ban di suatu
tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau
menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak
(berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau
banyak iklim." (Majmu' Fatawa Juz 25 hal 104-105)

Shidiq Hasan Khan berkata : "Apabila penduduk suatu negeri melihat
hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi
pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu "karena
melihat hilal dan berbuka karena hilal" (Hadits Abu Hurairah dan
lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka
barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah
ru'yah itu untuk semuanya ..." (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari
ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru'yah bagi
setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya
mengatakan : "... Saya -demi Allah- tidak mengetahui apa yang
menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz
(ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan
merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri.
Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin
seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam
Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah
1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak
bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa
perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih
kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang
yang berpuasa berdasarkan ru'yah negerinya, kemudian sampai berita
kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal
satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas)
meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari
atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian
dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap
pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru'yah
hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali,
sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104
...(Tamamul Minnah, hal. 397)


3. Bolehkah Ber -Iedul Fithri Sendiri Menyelisihi Kaum Muslimin ?

Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru'yah
sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa
sendiri atau bersama manusia ?
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 25/114 :

Pendapat Pertama :
Wajib atasnya berpuasa dan ber'iedul fithri secara sembunyi-sembunyi.
Inilah madzhab Syafi'i. 

Pendapat Kedua :
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber'iedul fithri kecuali ketika bersama
manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.

Pendapat Ketiga :
Dia berpuasa dan ber'iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang
paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
(artinya) : "Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian
(Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha
kalian adalah hari kalian berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau
berkata "hadits gharib hasan". Syaikh Al-Albani berkata : "Sanadnya
jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits
As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.

Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu diatas, para ulama
pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah
membawakan hadits ini : "Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits
ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia."

Imam As-Shan'ani berkata : "Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari
Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan
ru'yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan
dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha."
(Subulus Salam 2/72)

Ibnul Qayyim berkata : "Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat
bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui
terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan
berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna
yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat
hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh
berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa." (Tahdzibus Sunan 3/214)

Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat
Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : "Yang jelas maknanya adalah
bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh
bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan
jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam
menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya
untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu."

Syaikh Al-Albani menegaskan : "Makna inilah yang terambil dari hadits
tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq
melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr
(10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak
dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama'ah. Aisyah berkata :
"Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah
hari manusia berbuka." (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)

Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang
kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia
sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
dalam Majmu' fatawa 25/117.

Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal
dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau
membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari
alasan-alasan yang tidak syar'i, maka bagaimana hukumnya ?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : "Apa yang sudah
menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang
diikuti dalam ru'yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar
atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak
tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya
telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama
kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika
salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka." Maka kesalahan dan
pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak
salah dan tidak melampaui batas." (Majmu' Fatawa, 25/206)

Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada
saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30
dari bulan Sya'ban ?

Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan
dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :
"Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada
waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah
hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Apabila kalian melihat hilal
(Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka
berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah." Dengan
persempit bulan Sya'ban menjadi 29 hari.

Sedangkan Imam Malik, Syafi'I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak
disyari'atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah
waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan
hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : "Barang siapa
berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat
kepada Abul Qasim Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ." Pendapat inilah
pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad
menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa,
maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul
ilmi (ulama).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : "Tidak berpuasa (pada saat
itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa
berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan
puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah
melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa
pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan
adalah meninggalkannya .... Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka
sunnah untuk berbuka itu lebih utama."

Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : "Aku tidak mendapatkan
dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka
janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya."

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan
berpuasa (pada waktu itu).

Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : "Tidak diragukan lagi bahwa para
peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang
tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan."

Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa
(pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits
Ammar : "Tidak boleh puasa pada waktu ragu." At-Tirmidzi mengatakan
bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan
tabi'in beramal."
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.

Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya'ban
apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya
adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam
As-Shan'ani menegaskan : "Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah
hari ke 30 dari bulan Sya'ban apabila tidak terlihat hilal pada malam
itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu
bulan Ramadhan atau Sya'ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya
menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu)." (Subulus Salam 2/308)

Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi
seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan
alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan
hari puasa (yang biasa ia lakukan).

Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Janganlah kalian dahului
Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa
berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah." (HR. Muslim)

Shilah bin Zufar dari Amar berkata : "Barangsiapa berpuasa pada hari
yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim
Qasim Shallallahu 'Alaihi wa Sallam." (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim
Al-Hilali hal.28).

4. Hukum Hilal Yang Diketahui Pada Akhir Siang

Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat
bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa
telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke
tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan
oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke
1026).

Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied
boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali
setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza'I,
At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi'I,
dll... Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang
kedua itu adalah penunaian bukan qadla." Demikian keterangan Imam
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.

Imam As-Shan'ani menyatakan : "hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat
Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas
sesuadah keluar (habis) waktu shalat." (Subulus Salam 2/133)

Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan
bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang
diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita.
Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta'ala sedangkan makhluk
tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu A'lam bis Shawab.

Catatan : 
Khusus hilal Iedhul Adha sedikit berbeda, mengingat hari Ied baru
tanggal 10 bulan Dzulhijjah, maka tinggal dihitung sepuluh hari
mendatang setelah hilal nampak.

Kirim email ke