atawa memang penguasa/pamarentah = mafia = 98% korup ?
Jadi saha deui atuh anu bisa dipercaya di urang teh ? 

--- On Mon, 9/1/08, H Surtiwa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: H Surtiwa <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Urang Sunda] Re: [Baraya_Sunda] Re: Olimpiadeu korupsi euy?
To: [EMAIL PROTECTED], [email protected]
Date: Monday, September 1, 2008, 11:44 PM







Mang Chang kumaha wujud operasional na tina keur ngabarantas budaya kumbah 
leungeun teh ? Ari korupsi teh pan parantos dirancang ku sistim bari 
nyiptakaeun hal2 anu ngabosenkeun masyarakat sareng ngateu sabarkeun masyarakat 
;
 
1. Nyiptakeun prosedur anu rumit sareng birokrat ngajalankeunna loba cing cong. 
pangurusan jadi hese, bertele teu anggeus2 (Nyiun IMB, Paspor, KTP, SIM, STNK, 
BPKB,jrrd).
2. Nyiptakeun prosedur anu hese dicerna kumasyarakat (Prosedur mayar pajeg, teu 
jelasna saha 3wajib pajeg, formulir SPT anu hese dieusian,sistim NPWP paksa, 
neangan kasalahan ngeusi,jrrd
3.Nyiptakeun kriteria2 anu teu jelas tapi loba molongona (Syarat panarimaan 
PNS/BUMN, Akademi2 nagara kaasup Militer, Pulisi, jrrd)
4. Nyiptakeun rupa2 paiizinan, tapi praktekna eta teh meuli izin...

 
On 9/1/08, Rahman <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 






> 
> Sigana mah mun aya olimpiadeu korupsi mah, moal salah bakal jadi
jawara? 
> 
> Usul kuring...cabang2 anu dipertandingkeunana :
> 
> 1. Cabang birokrasi
> 2. Cabang swasta
> 3. Cabang pendidikan
> 4. Cabang agama
> 
> Cabang naon deui nya?
> 

Budaya "Cuci Tangan"
Senin, 1 September 2008 | 00:19 WIB

William Chang

Setelah mandek program penayangan wajah-wajah koruptor, kini diusulkan
penambahan hukuman kerja sosial bagi koruptor (Kompas, 14/8/2008).
Sanggupkah jurus baru ini menjerakan koruptor berdasi?

Maybe yes, maybe no! Selama ini diskursus tentang kasus korupsi
keuangan cenderung menyingkirkan unsur kebebasan moral dalam tindakan
(sewenang-wenang) . Bukankah manusia sebagai kebebasan (JP Sartre)
cenderung melakukan apa pun, termasuk korupsi yang antara lain
menyimbolkan kekuasaan untuk mewujudkan diri? Tanpa kontrol yang
sehat, kebebasan akan membutakan nurani.

Ternyata, terbitan Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional setebal 539
halaman (BPKP, 1999) belum sanggup melemahkan arus toleransi
disproporsional dalam penanganan tindak korupsi. Biasanya koruptor
berdasi cenderung "cuci tangan", sedangkan koruptor kelas teri
terjerat hukum. Tak heran, seluruh program pemberantasan korupsi
setengah abad lebih masih amburadul dan belum mendatangkan buah
signifikan. Strategi preventif, detektif, dan represif dalam
penanganan korupsi sudah saatnya diterapkan.

Bagaimanakah dapat terbangun budaya bersih, transparan, dan
bertanggung jawab jika budaya korup ("cuci tangan" dari problematika)
masih merajalela? Harus diakui, celah-celah korupsi tetap menganga
dalam hampir semua instansi pemerintah (RT, polisi, jaksa, hakim,
hingga lembaga tertinggi). Justru itu, proses pembongkaran kasus
korupsi perlu menimbang mentalitas korup untuk menggunakan kebebasan
tanpa tanggung jawab.

Dampak

Kompleksitas (penanganan) korupsi di Tanah Air terletak pada
penanganan superfisial atas budaya "cuci tangan" sejumlah pejabat
teras. Seakan-akan pesan dalam adagium klasik corruptio optimi pessima
(pembusukan mereka yang berkedudukan tertinggi adalah terjelek) tak
dikenal para penggerak roda pemerintahan RI. Keberanian dan kesediaan
untuk mengakui perbuatan salah masih amat rendah. Contoh, para tokoh
korupsi moral (Kain-Habel, Hitler, Karadzic), korupsi politik (P
Pilatus, Nero, Ferdinand Marcos), korupsi keuangan (Soeharto, Marcos)
berusaha menyelamatkan diri dengan mengelak tanggung jawab. Mereka
seolah tidak melakukan perbuatan koruptif.

Masalahnya, mengapa budaya "cuci tangan", yang mengingkari seluruh
subsistem, interdependensi, dan interconnectedness dalam hidup sosial
berkembang subur di tengah kebebasan moral? Dampak sosial setiap
tindakan personal tak tersangkalkan. Bukankah korupsi seorang pejabat
negara berarti merampas dan merugikan hak-hak hidup sekian banyak anak
bangsa? Tindakan "cuci tangan" jelas mencemari habitat bersih dan
nonkoruptif (bdk. Boff, Ethik fuer eine neue Welt, 2000, 106).

Budaya "lempar batu sembunyi tangan" ini seolah merestui manusia untuk
melakukan apa pun tanpa tanggung jawab. Kehancuran sistem sosial
dipicu filsafat dalam budaya ini. Tak heran, rancangan pembangunan
sehebat apa pun, tanpa sistem pemerintahan yang bersih dan transparan
tidak akan menyejajarkan kita dengan negara tetangga yang sudah lama
keluar dari belenggu krisis multidimensi.

Etos tanggung jawab

Budaya "cuci tangan" dalam era reformasi ini perlu segera direspons
dengan etos tanggung jawab sebagai kapasitas etis yang mampu memilah
tindakan yang bernilai atau tidak.

Manusia berkepribadian moral umumnya tidak berani sembarangan
melakukan sesuatu tanpa tanggung jawab (Ethics, 1926: Nicolai
Hartmann). Watak khas manusia sebagai makhluk etis akan luntur jika
manusia tidak hidup dalam kesadaran akan tanggung jawab (G Piana,
Liberta e responsibilita, NDTM, 672-73).

Semestinya nilai tanggung jawab, kejujuran, dan transparansi yang
sepadan dengan trustworthiness segera disosialisasi di kalangan oknum
pemerintah sebagai guru rakyat. Rentetan kebijakan yang bertentangan
dengan nilai-nilai itu sudah saatnya dicabut. Peluang penggunaan
telefon seluler dengan nomor-nomor liar (tak terdaftar), misalnya,
hanya akan menambah kekacauan sosial. Kaca-kaca mobil intransparan
secara tak langsung melindungi penjahat dari buruan pihak keamanan.
Jejaring mafia kejahatan di kalangan pejabat pemerintah tak dapat
ditoleransi.

Etos bermuatan komitmen pembersihan diri dan lingkungan ini harus
disosialisasikan dari tingkat terendah (atau generasi muda) yang belum
tercemar korupsi terutama yang masih mengecap pendidikan formal.

Dalam dunia pendidikan

Kondisi koruptif dalam dunia pendidikan formal mulai taman bermain
hingga perguruan tinggi tidak bisa ditoleransi. Gendang perang melawan
korupsi ditabuh. Kapankah bangsa kita akan bebas dari korupsi jika
masih begitu banyak kasus korupsi tidak (belum) ditangani oleh penegak
hukum dengan alasan kurangnya tenaga pemeriksa kejahatan?

Dalam proses internalisasi nilai-nilai sosial, etos tanggung jawab
sebaiknya menjadi materi utama pendidikan dalam diri sendiri,
keluarga, sekolah/universitas , kantor-kantor pemerintah, dan masyarakat.

Hanya, selagi budaya "cuci tangan" masih kuat dan hukuman edukatif
untuk para koruptor belum maksimal, proses pemberantasan korupsi di
Tanah Air masih diselimuti awan mendung.

Kapankah kaum penegak hukum kita akan mewujudkan fiat justitia ruat
coelum?

William Chang Ketua Program Pascasarjana STT Pastor Bonus


 














      

Kirim email ke