Punten teu disundakeun

 

 

HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT

Oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok
menurut syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

Jawaban

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir
ayat Al-Qur'an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar.

Dalil dari Al-Qur'an adalah firmanNya.

"Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan" [Al-Baqarah : 195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa
merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam
kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau
melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah
mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana
dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah
termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan
pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.

"Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh
membahayakan (orang lain)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam
2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku)
dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta.
Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap
badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan
keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok
mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang
berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya
tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya
kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak
menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan
ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok.
Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang
shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan
mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila
duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan
hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang
didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah
dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang
tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap
pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di
dalam upaya meninggalkannya tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash,
baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya
merokok itu sendiri".

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah
terdiri dari dua jenis.

[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian
yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.

[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu
itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan dua buah
hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum
keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

"Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah" [Al-Maidah : 3]

Dan firmanNya.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr,
berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu" [Al-Ma'idah : 90]

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis
kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah
karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penerbit Darul Haq]

Kirim email ke