Mani keukeuh hayang ngaharamkeun rokok ! Naha geus yakin bakal dipiridho ku MantenNa ?
--- On Fri, 9/5/08, Asep Salmon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Asep Salmon <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Urang Sunda] Hukum Ngaroko nurutkeu sayariat (almanhaj) To: [email protected] Date: Friday, September 5, 2008, 4:17 AM Nampi henteuna hiji jalmi kana sagala rupi penjelasan anu dumasar kana agama (Islam), gumantung kana tingkat kaimanannana. .... Salam, AS 1. Hukum Merokok Menurut Syari'at Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya? Jawaban Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya. “Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195] Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan. Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi. “Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340] Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka. Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut. Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”. Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis. [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentua n) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat. [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya. Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya. “Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3] Dan firmanNya. “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 90] Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu. 2. Hukum Sesuatu Yang Tidak Terdapat Dalam Al-Qur'an Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang melakukan pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti merokok atau yang semcamamnya dengan alas an bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah di dalamnya, maka bagaimana Syaikh menasehati mereka ? Jawaban Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam disyari'atkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka tentulah Al-Qur'an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan As-Sunnah pun akan menjadi seperti itu. Akan tetapi syariat Islam -salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan prinsip umum ini berbagai masalah (juz'iyat) yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah kita merujuk kepada firman Allah Azza wa Jalla. "Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [An-Nisa : 29] Kita merujuk kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala . "Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan" [An-Nisa : 5] Rujuk pula sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . "Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat (kepada orang lain)" [1] Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah rokok dan yang semacamnya. Maka rokok termasuk sebab yang mematikan, dan merujuklah kepada hasil-hasil penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang meninggal akibat mengisap rokok setiap tahunnya ? Dengan demikian, berarti termasuk dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala . "Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian" [An-Nisa : 29] Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak mendapatkan faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta sebagai qiyaam (pendukung) untuk manusia. "Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan" [An-Nisa : 5] Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din dan dunia, sementara mengisap rokok dan yang semcamnya sama sekali tidak mengandung maslahat secara agama demikian pula secara duniawi Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam . "Artinya : Tidak ada mudharat dan tidak (boleh menimpakan) kemudharatan kepada orang lain" Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/ mendatangkan kemudharatan berdasrkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum -walaupun (Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya. Dengan demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . "Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) mendatangkan kemudharatan" . Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena boleh jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya. Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang tidak kita ketahui, namun salah satu keitimewaan Dinul Islam serta nash-nash syar'i adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai masalah yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat. [Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq] _________ Foote Note [1]. HAdits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu 'anhu Kategori: Al-Qur'an - Ilmu Sumber: http://www.almanhaj .or.id Tanggal: Senin, 28 Februari 2005 07:37:55 WIB Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb. googlepages. com [Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq] _________ Foote Note [1]. HAdits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu 'anhu Kategori: Al-Qur'an - Ilmu Sumber: http://www.almanhaj .or.id Tanggal: Senin, 28 Februari 2005 07:37:55 WIB Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb. googlepages. com ************ ********* ********* ********* ** Flexi-Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Speedy-Gratis Internetan unlimited dari Pkl. 20.00 s/d 8.00 se- Jabodetabek, Banten, Karawang dan Purwakarta ************ ********* ********* ********* **

