Jigana mun kalimahna dibalik alus meureunan.
 
Ngaroko, hukum!!.
 
Anjirrrrrr 
 
-----Original Message-----
From: Ganles MGM [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, September 09, 2008 3:57 PM
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [email protected]
Subject: [Urang Sunda] Hukum Ngaroko
 
  
Meni teu tungtas-tungtas eta hukum ngaroko, nya .......... Cingan kumaha tah 
yeuh nu ceuk dihandap ieu (duka teuing ntos diexpose or teu acan mangga 
nyanggakeun sadaya-daya, hanjakal teu disundakeun yeuh ......... hampura, ah!):
 
Dalam literatur fiqih Islam klasik, masalah rokok tidak pernah ditulis. 
Kemungkinan besar karena rokok di zaman itu belum lagi dikenal. Baru pada 
beberapa abad yang lalu peradaban manusia mengenal rokok. As-Syeikh Ali 
Thanthawi mengatakan bahwa rokok di negerinya baru dikenal 1.000-an tahun yang 
lalu. 
Itu pun belum lagi diketahui sejauh mana bahayanya pada kesehatan. Karena itu 
bila kita mengacu pada literatur klasik, tidak kita temukan pernyataan mereka 
tentang rokok.
Sedangkan para ulama masa kini, di antaranya para ulama di Saudi, Yaman dan 
Mesir dan negeri lainnya di Timur Tengah, banyak berbicara tentang bahaya rokok 
serta melarang umat Islam mengkonsumsinya karena alasan-alasan yang sangat 
nyata. Maka bila kita menelaah fatwa ulama masa kini dalam masalah rokok, 
hampir seluruhnya melarang.
Jadi bila ada sementara tokoh agama, kiyai, ulama atau ustadz yang masih tetap 
merokok, besar kemungkinan beliau belum lagi menelaah fatwa para ulama masa 
kini tentang bahaya rokok. Atau belum mendapatkan informasi yang akurat 
berkaitan dengan bahaya rokok tersebut.
Maka memang masih ada sementara kalangan yang membolehkannya atau sekedar 
memakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya.
a. Yang Mengatakan Makruh
Banyak kalangan ulama di negeri kita yang masih saja asyik merokok, hal itu 
lantaran dalam kitab fiqih mereka tidak pernah tercantum bab tentang rokok, 
kecuali sekedar benda yang mengakibatkan mulut berbau tidak sedap.
Oleh karena itu hukumnya dalam alam pikiran mereka sekedar makruh saja, tidak 
pernah sampai haram. Karena ilmu pengetahuan penulis kitab fiqih di masa lalu 
baru sampai ke tingkat itu, tidak lebih.
b. Yang Mengatakan Haram
Berbeda dengan ulama di zaman sekarang, yang hidup di era kemajuan. Begitu 
banyak informasi yang baru terkuak di zaman ini, sementara 100-an tahun yang 
lalu orang masih buta tentang hakikatnya.
Informasi yang paling akurat dan sangat terpercaya dari dunia kesehatan telah 
dengan aklamasi mengatakan bahwa tidak pernah ada batas aman untuk merokok. 
Sebab dalam sebatang rokok terdapat 200-an jenis racun yang paling berbahaya 
bagi manusia.
Kalau racun-racun itu dikonsumsi terus menerus, maka nyaris hampir semua 
penyakit akrab dengan tubuh seseorang. Selain itu juga ada fakta-fakta yang 
tidak mungkin dipungkiri lagi:
*       Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang 
dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, 
niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi. 
*       WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal 
tiap tahun dikarenakan rokok. 
*       90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah 
sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok. 
*       Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan 
karena perang dan kecelakaan lalulintas. 
*       20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni 
zat asasi pembentuk darah merah. 
*       Posentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% 
lebih bagi perokok.
Maka wajar bila para ulama di masa sekarang ni yang hidup dengan semua sumber 
informasi umumnya mengharamkan rokok. Meski tidak terdapat nash sharih yang 
mengharamkannya, namun kriteria rokok sebagai racun yang haram dimakan telah 
dengan tegas di dalam quran dan sunnah.
Mereka yang mengharamkan rokok, berangkat dari dalil umum tentang haramnya 
seseorang menceburkan diri ke dalam kehancuran. Misalnya firman Allah SWT:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى 
التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri 
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai 
orang-orang yang berbuat baik. (QS Al-Baqarah: 195)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ 
بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ 
تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu 
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan 
suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya 
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa': 29)
Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.
http://www.eramuslim.com/ustadz/fqk/6c06090112-hukum-merokok.htm?rel
 
 
Kang Gde <http://www.cvmgm.com> 
  _____  

patani makmur ..... taneuh subur ...... <http://www.cvmgm.com> 
 
 

This e-mail is confidential and may contain legally privileged information. If 
you are not the intended recipient, you should not copy, distribute, disclose 
or use the information it contains. Please e-mail the sender immediately and 
delete this message from your system. E-mails are susceptible to corruption, 
interception and unauthorized amendment; we do not accept liability for any 
such changes, or for their consequences. You should be aware, that PT TITAN 
Petrokimia Nusantara might monitor your e-mails and their content.

Kirim email ke