Sabar...pan ngan sakitu kapinteran sareng wawasan anggota DPR urang teh...
On 9/16/08, Waluya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Cenah RUU Pornografi rek disahkeun ku DPR tanggal 23 September ayeuna. > Tapi > masih loba nu pro jeung kontra. Dihandap ieu eusi RUU Pornografi nu rek > disahkeun tea, meunang nyalin tina detikcom. > > Nyanggakeun, bilih bade dipadungdengkeun. Ari ceuk kuring mah, RUU ieu > memang kontroversial tingali Pasal 1, pasal karet, bisa ditafsirkeun > kamana-mana, sabab hese nangtukeun nu kumaha nu "ngahudang hasrat seksual" > teh, sabab relatif pisan, gumantung kana individu masing-masing manusana. > > RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI > > BAB I > KETENTUAN UMUM > > Pasal 1 > Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: > > 1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam > bentuk > gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, > animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan > komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau > pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau > melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. > > 2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan > oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, > televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan > komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang > cetakan > lainnya. > > 3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan > > hukum maupun yang tidak berbadan hukum. > > 4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. > > 5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik > Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia > sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia > Tahun 1945. > > 6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat > daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. > > Pasal 2 > Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan > terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, > nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. > > Pasal 3 > Pengaturan pornografi bertujuan: > a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, > berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha > Esa, > serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan; > > b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; > > c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari > pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan > d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat. > > BAB II > LARANGAN DAN PEMBATASAN > > Pasal 4 > (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, > > menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, > memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: > > e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; > > f.kekerasan seksual; > > g.masturbasi atau onani; > > h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau > > i.alat kelamin. > > (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: > > a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan > > ketelanjangan; > > b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; > > c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau > d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung > layanan > seksual. > > Pasal 5 > Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana > dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). > > Pasal 6 > Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, > memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal > > 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan. > > Pasal 7 > Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana > dimaksud dalam Pasal 4. > > Pasal 8 > Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi > objek atau model yang mengandung muatan pornografi. > > Pasal 9 > Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang > mengandung muatan pornografi. > > Pasal 10 > Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam > pertunjukan > atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, > persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. > > Pasal 11 > Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek > > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, > atau > Pasal 10. > > Pasal 12 > Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, > menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau > jasa pornografi. > > Pasal 13 > (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain > > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada > peraturan > perundang-undangan. > > (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana > dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus. > > Pasal 14 > Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat > dilakukan > untuk kepentingan dan memiliki nilai: > a.seni dan budaya; > b.adat istiadat; dan > c.ritual tradisional. > > Pasal 15 > Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, > penyebarluasan, > dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan > dan > pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan > Peraturan Pemerintah. > > BAB III > PERLINDUNGAN ANAK > > Pasal 16 > Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan > mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. > > Pasal 17 > 1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, > keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, > pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi > setiap > anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. > > 2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, > kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan > > Peraturan Pemerintah. > > BAB IV > PENCEGAHAN > > Bagian Kesatu > Peran Pemerintah > > Pasal 18 > Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, > penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. > > Pasal 19 > Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah > berwenang: > a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk > pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui > internet; > > b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan > pornografi; dan > > c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari > dalam > maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan > penggunaan pornografi. > > Pasal 20 > Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, > Pemerintah Daerah berwenang: > > a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk > pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui > internet di wilayahnya; > > b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan > pornografi di wilayahnya; > > c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam > pencegahan > pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan > > d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka > pencegahan pornografi di wilayahnya. > > Bagian Kedua > Peran Serta Masyarakat > > Pasal 21 > Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap > pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. > > Pasal 22 > (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat > dilakukan dengan cara: > > a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; > > b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; > > c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang > pornografi; dan > > d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak > pornografi. > > (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b > dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan > perundang-undangan. > > Pasal 23 > Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 > ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan > perundang-undangan. > > BAB V > PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN > > Pasal 24 > Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap > pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum > > Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. > > Pasal 25 > Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum > Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi > > tetapi tidak terbatas pada: > > a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan > cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan > > b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi > lainnya. > > Pasal 26 > (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, > memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail > komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data > elektronik lainnya. > > (2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau > penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka > data elektronik yang diminta penyidik. > > (3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik > setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud > pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara > pembukaan data elektronik dari penyidik. > > Pasal 27 > Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam > Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, > penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data > tersebut didapatkan. > > Pasal 28 > (1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang > diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara. > > (2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang > diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus. > > (3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat > pemeriksaan > dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas > kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang > dimusnahkan atau dihapus. > > BAB VI > PEMUSNAHAN > > Pasal 29 > (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan. > > (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang > sekurang-kurangnya memuat: > a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan > pornografi; > b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; > c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan > d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan. > > BAB VII > KETENTUAN PIDANA > > Pasal 30 > Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, > menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, > memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana > dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling > singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana > denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling > banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). > > Pasal 31 > Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam > Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) > bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit > Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak > Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). > > Pasal 32 > Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana > dimaksud > dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun > atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). > > Pasal 33 > Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, > > atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 > dipidana > dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak > Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). > > Pasal 34 > Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana > dimaksud > dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun > dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit > Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak > Rp7.500.000.000,00 > (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). > > Pasal 35 > Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi > objek > atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam > Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau > pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). > > Pasal 36 > Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang > mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana > dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua > > belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus > juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). > > Pasal 37 > Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan > atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, > persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud > dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) > tahun > atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). > > Pasal 38 > Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan > > pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, > Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum > ancaman pidananya. > > Pasal 39 > Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, > menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau > jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana > penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau > pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta > rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). > > Pasal 40 > (1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu > korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap > korporasi > dan/atau pengurusnya. > > (2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana > > tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun > > berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, > baik sendiri maupun bersama-sama. > > (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi > > tersebut diwakili oleh pengurus. > > (4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) > dapat diwakili oleh orang lain. > > (5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi > menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus > korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. > > (6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan > untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada > pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. > > (7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana > denda > dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang > ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini. > > Pasal 41 > Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi > > dapat dikenakan pidana tambahan berupa: > a.pembekuan izin usaha; > b.pencabutan izin usaha; > c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau > d.pencabutan status badan hukum. > > BAB VIII > KETENTUAN PENUTUP > > Pasal 42 > Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan > > setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana > dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan > kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. > > Pasal 43 > Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan > perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana > pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan > Undang-Undang ini. > > Pasal 44 > Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. > > Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang > ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. > > PENJELASAN: > > Pasal 4 > Ayat (1) > Huruf a > Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain > persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, > oral > seks, anal seks, lesbian, homoseksual. > > Huruf b > Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang > didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan > paksaan, pemerkosaan. > > Huruf d > Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh > dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus > > pandang. > > Pasal 5 > Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail > (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. > > Pasal 6 > Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" > misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang > mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan > atau > terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan > tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan > lainnya. > > Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau > menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di > tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud. > > Pasal 10 > Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan > > atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan > persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain > kekerasan seksual, masturbasi atau onani. > > Pasal 13 > Ayat (1) > Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, > memperbanyak, atau menggandakan. > > Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, > > mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, > menyewakan, > meminjamkan, atau menyediakan. > > Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, > mempertontonkan, > memanfaatkan, memiliki atau menyimpan. > > Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan > ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, > pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya. > > Ayat (2) > Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan > > yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak > menampilkan atau menggambarkan pornografi. > > Pasal 14 > Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak > mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak > melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang > menggambarkan lingga dan yoni. > > Pasal 16 > Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi > > terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan > perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 > Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. > > Pasal 19 > Huruf a > Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah > pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. > > Pasal 20 > Huruf a > Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah > pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl) > > >

