Sabar...pan ngan sakitu kapinteran sareng wawasan anggota DPR urang teh...

On 9/16/08, Waluya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Cenah RUU Pornografi rek disahkeun ku DPR tanggal 23 September ayeuna.
> Tapi
> masih loba nu pro jeung kontra. Dihandap ieu eusi RUU Pornografi nu rek
> disahkeun tea, meunang nyalin tina detikcom.
>
> Nyanggakeun, bilih bade dipadungdengkeun. Ari ceuk kuring mah, RUU ieu
> memang kontroversial tingali Pasal 1, pasal karet, bisa ditafsirkeun
> kamana-mana, sabab hese nangtukeun nu kumaha nu "ngahudang hasrat seksual"
> teh, sabab relatif pisan, gumantung kana individu masing-masing manusana.
>
> RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
>
> BAB I
> KETENTUAN UMUM
>
> Pasal 1
> Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
>
> 1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
> bentuk
> gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
> animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
> komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
> pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
> melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
>
> 2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan
> oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung,
> televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan
> komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang
> cetakan
> lainnya.
>
> 3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan
>
> hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
>
> 4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
>
> 5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik
> Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
> sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
> Tahun 1945.
>
> 6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
> daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
>
> Pasal 2
> Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan
> terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum,
> nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
>
> Pasal 3
> Pengaturan pornografi bertujuan:
> a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,
> berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
> Esa,
> serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
>
> b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
>
> c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
> pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
> d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
>
> BAB II
> LARANGAN DAN PEMBATASAN
>
> Pasal 4
> (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
>
> menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
> memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
>
> e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
>
> f.kekerasan seksual;
>
> g.masturbasi atau onani;
>
> h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
>
> i.alat kelamin.
>
> (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
>
> a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
>
> ketelanjangan;
>
> b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
>
> c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
> d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung
> layanan
> seksual.
>
> Pasal 5
> Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
>
> Pasal 6
> Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
> memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
>
> 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
>
> Pasal 7
> Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 4.
>
> Pasal 8
> Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
> objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
>
> Pasal 9
> Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
> mengandung muatan pornografi.
>
> Pasal 10
> Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
> pertunjukan
> atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
> persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
>
> Pasal 11
> Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
>
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
> atau
> Pasal 10.
>
> Pasal 12
> Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
> menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau
> jasa pornografi.
>
> Pasal 13
> (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain
>
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada
> peraturan
> perundang-undangan.
>
> (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana
> dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
>
> Pasal 14
> Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
> dilakukan
> untuk kepentingan dan memiliki nilai:
> a.seni dan budaya;
> b.adat istiadat; dan
> c.ritual tradisional.
>
> Pasal 15
> Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan,
> penyebarluasan,
> dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan
> dan
> pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan
> Peraturan Pemerintah.
>
> BAB III
> PERLINDUNGAN ANAK
>
> Pasal 16
> Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan
> mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
>
> Pasal 17
> 1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan,
> keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan,
> pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi
> setiap
> anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
>
> 2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial,
> kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
>
> Peraturan Pemerintah.
>
> BAB IV
> PENCEGAHAN
>
> Bagian Kesatu
> Peran Pemerintah
>
> Pasal 18
> Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan,
> penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
>
> Pasal 19
> Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah
> berwenang:
> a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk
> pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui
> internet;
>
> b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
> pornografi; dan
>
> c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari
> dalam
> maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
> penggunaan pornografi.
>
> Pasal 20
> Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
> Pemerintah Daerah berwenang:
>
> a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk
> pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui
> internet di wilayahnya;
>
> b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
> pornografi di wilayahnya;
>
> c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam
> pencegahan
> pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
>
> d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka
> pencegahan pornografi di wilayahnya.
>
> Bagian Kedua
> Peran Serta Masyarakat
>
> Pasal 21
> Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
> pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
>
> Pasal 22
> (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
> dilakukan dengan cara:
>
> a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
>
> b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
>
> c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
> pornografi; dan
>
> d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak
> pornografi.
>
> (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
> dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan
> perundang-undangan.
>
> Pasal 23
> Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
> ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan
> perundang-undangan.
>
> BAB V
> PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
>
> Pasal 24
> Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
> pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum
>
> Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
>
> Pasal 25
> Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum
> Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi
>
> tetapi tidak terbatas pada:
>
> a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan
> cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
>
> b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi
> lainnya.
>
> Pasal 26
> (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses,
> memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail
> komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data
> elektronik lainnya.
>
> (2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau
> penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka
> data elektronik yang diminta penyidik.
>
> (3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik
> setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud
> pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara
> pembukaan data elektronik dari penyidik.
>
> Pasal 27
> Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data,
> penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data
> tersebut didapatkan.
>
> Pasal 28
> (1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang
> diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
>
> (2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang
> diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
>
> (3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat
> pemeriksaan
> dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas
> kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang
> dimusnahkan atau dihapus.
>
> BAB VI
> PEMUSNAHAN
>
> Pasal 29
> (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
>
> (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
> dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang
> sekurang-kurangnya memuat:
> a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan
> pornografi;
> b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
> c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
> d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
>
> BAB VII
> KETENTUAN PIDANA
>
> Pasal 30
> Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
> menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
> memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
> singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana
> denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
> banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
>
> Pasal 31
> Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
> bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit
> Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
> Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
>
> Pasal 32
> Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
> dimaksud
> dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
> atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
>
> Pasal 33
> Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
>
> atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
> dipidana
> dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
> Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
>
> Pasal 34
> Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
> dimaksud
> dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
> dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
> Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
> Rp7.500.000.000,00
> (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
>
> Pasal 35
> Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
> objek
> atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
> pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
>
> Pasal 36
> Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
> mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
> dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua
>
> belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus
> juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
>
> Pasal 37
> Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan
> atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
> persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud
> dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
> tahun
> atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
>
> Pasal 38
> Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan
>
> pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33,
> Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum
> ancaman pidananya.
>
> Pasal 39
> Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
> menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau
> jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana
> penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau
> pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
> rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
>
> Pasal 40
> (1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu
> korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap
> korporasi
> dan/atau pengurusnya.
>
> (2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana
>
> tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
>
> berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut,
> baik sendiri maupun bersama-sama.
>
> (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi
>
> tersebut diwakili oleh pengurus.
>
> (4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
> dapat diwakili oleh orang lain.
>
> (5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi
> menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus
> korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
>
> (6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan
> untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada
> pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
>
> (7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana
> denda
> dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang
> ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
>
> Pasal 41
> Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi
>
> dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
> a.pembekuan izin usaha;
> b.pencabutan izin usaha;
> c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
> d.pencabutan status badan hukum.
>
> BAB VIII
> KETENTUAN PENUTUP
>
> Pasal 42
> Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
>
> setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan
> kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
>
> Pasal 43
> Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
> perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana
> pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
> Undang-Undang ini.
>
> Pasal 44
> Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
>
> Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
> ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
>
> PENJELASAN:
>
> Pasal 4
> Ayat (1)
> Huruf a
> Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain
> persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang,
> oral
> seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
>
> Huruf b
> Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang
> didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan
> paksaan, pemerkosaan.
>
> Huruf d
> Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh
> dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus
>
> pandang.
>
> Pasal 5
> Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail
> (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
>
> Pasal 6
> Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan"
> misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang
> mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan
> atau
> terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan
> tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan
> lainnya.
>
> Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
> menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di
> tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
>
> Pasal 10
> Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan
>
> atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan
> persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain
> kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
>
> Pasal 13
> Ayat (1)
> Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat,
> memperbanyak, atau menggandakan.
>
> Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan,
>
> mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
> menyewakan,
> meminjamkan, atau menyediakan.
>
> Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan,
> mempertontonkan,
> memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
>
> Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan
> ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang,
> pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
>
> Ayat (2)
> Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan
>
> yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak
> menampilkan atau menggambarkan pornografi.
>
> Pasal 14
> Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak
> mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak
> melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang
> menggambarkan lingga dan yoni.
>
> Pasal 16
> Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi
>
> terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan
> perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23
> Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
>
> Pasal 19
> Huruf a
> Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah
> pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
>
> Pasal 20
> Huruf a
> Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah
> pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)
>
>  
>

Kirim email ke