----- * *
*PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS DAN PENGATURAN ANGKUTAN BARANG PADA MASA ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2008 (1429 H). * *BAB I * *KETENTUAN UMUM * Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 2. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan. 3. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. 4. Kepolisian RI adalah unit kepolisian di tingkat wilayah atau resort yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas. *BAB II * *PENGATURAN LALU LINTAS * Pasal 2 Untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2008/1429 H, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas dimulai tanggal *24 September 2008 (H-7**) **pukul 00.00 WIB s/d tanggal 9 Oktober 2008 (H+7) pukul 24.00 WIB*. Pasal 3 (1) Pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan apabila terjadi kemacetan lalu lintas pada jalur utama di Pulau Jawa, dengan pengalihan lalu lintas secara dinamis dan situasional terhadap kendaraan angkutan penumpang tidak umum dan kendaraan angkutan barang ke jalur utama lainnya atau ke jalur alternatif. (2) Pengaturan arus lalu lintas terhadap kendaraan angkutan penumpang umum tetap menggunakan ruas jalan sesuai dengan perijinannya. Pasal 4 (1) Jalur utama di Pulau Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi : a) Jalur Pantai Utara (Pantura) dengan ruas jalan (Jalan Tol Jakarta – Cikampek) – Pamanukan – Lohbener – Cirebon – Brebes – Tegal – Semarang – Kudus – Rembang – Tuban – Babat – Lamongan – Gresik – Surabaya – Sidoarjo – Pasuruan – Probolinggo – Situbondo – Ketapang; b) Jalur Selatan dengan ruas jalan (Jalan Tol Jakarta – Cikampek) – (Jalan Tol Purbaleunyi) – Nagrek – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar – Majenang – Wangon – Kebumen – Purworejo – Yogyakarta - Wonosari – Pacitan – Jetis – Tenggalek – Tulungagung – Blitar – Kepanjen – Pronojiwo – Lumajang – Jatiroto – Rambipuji – Jember – Banyuwangi – Ketapang. (2) Pengalihan antar jalur utama dari jalur Pantura ke jalur Selatan atau sebaliknya sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dapat melalui ruas jalan: a) Cileunyi – Sumedang – Kadipaten – Palimanan; b) Tegal – Slawi – Prupuk – Bumiayu – Ajibarang – Wangon; c) Semarang – Ungaran – Bawen – Secang – Magelang – Purworejo. (3) Pengalihan dari jalur utama ke jalur alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melalui ruas jalan Sadang – Subang – Cijelag – Kadipaten – Majalengka – Cikijing – Kuningan – Ciledug – Ketanggungan – Slawi. (4) Jalur alternatif selain sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat ditentukan secara regional atau lokal sesuai keadaan di lapangan. Pasal 5 (1) Untuk menghindari ruas jalan Sidoarjo – Porong – Gempol akibat luapan lumpur panas di daerah Porong (Kabupaten Sidoarjo) untuk lalu lintas yang menggunakan Jalur Pantura dialihkan melalui Jalur Selatan. (2) Untuk pengalihan lalu lintas regional atau lokal ditentukan oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur. Pasal 6 (1) Dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perlu dilakukan pemasangan rambu petunjuk serta rambu larangan dan/atau perintah di lokasi pengalihan lalu lintas; (2) Bagi pengemudi yang melanggar antrian akan dilakukan penindakan hukum dan dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas oleh Petugas Kepolisian RI yang didahului dengan sosialisasi secara berkesinambungan. *BAB III * *PENGOPERASIAN ANGKUTAN BARANG * Pasal 7 Untuk mendukung kelancaran pada masa puncak angkutan Lebaran, kendaraan pengangkut bahan bangunan dan kendaraan pengangkut barang bersumbu lebih dari 2 (dua), truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai tanggal *27 September 2008 (H-4) pukul 00.00 WIB s/d tanggal 1 Oktober 2008 (H1) pukul 24.00 WIB *di Pulau Jawa dilarang beroperasi, kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos. Pasal 8 (1) Untuk pengangkutan barang ekspor/impor dengan kontainer yang menuju/dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Mas serta sebaliknya tidak diperbolehkan beroperasi kecuali mendapat persetujuan tertulis (dispensasi) dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalur utama Angkutan Lebaran 2008/1429 H. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan penetapan ruas jalan yang dilalui dan jadwal waktu diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi tempat asal keberangkatan kendaraan. (3) Tanda persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dipasang pada kaca depan kendaraan. (4) Pengaturan arus lalu lintas dan realisasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal pada hari pertama setelah pemberian persetujuan. *BAB IV * *PENGOPERASIAN JEMBATAN TIMBANG * Pasal 9 (1) Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan Lebaran, pengoperasian jembatan timbang di seluruh Indonesia ditutup mulai tanggal *24 September 2008 (H-7) pukul 00.00 waktu setempat s/d tanggal 9 Oktober 2008 (H+7)) pukul 24.00 waktu setempat. * (2) Penutupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi setempat. *BAB V * *PELAKSANAAN PENGATURAN LALU LINTAS * *DAN PENGGOPERASIAN ANGUTAN BARANG * Pasal 10 (1) Pelaksanaan pengaturan arus lalu lintas dilakukan oleh : a. Kepolisian RI; b. Dinas Provinsi; c. Dinas Kabupaten/Kota; d. Pengelola Jalan Tol. (2) Kepolisian RI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengkoordinaskani pengaturan arus lalu lintas dalam zona pengendaliannya; b. pengamanan dan pengawasan lalu lintas; c. penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan; d. pengendalian lalu lintas sepeda motor secara berkelompok. (3) Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai tugas sebagai berikut : a. penetapan jalur arternatif angkutan Lebaran sesuai kewenangannya; b. koordinasi dengan Polisi dalam pengaturan arus lalu lintas; c. penerbitan dispensasi angkutan kontainer dari dan ke pelabuhan ekspor impor; d. menutup jembatan timbang selama H-7 sampai dengan H+7; e. melakukan kebijakan untuk dispensasi angkutan kontainer sesuai dengan kondisi daerah masing-masing; f. melakukan penindakan terhadap pelanggaran pengoperasian kendaraan angkutan barang; g. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan angkutan lebaran sesuai kewenangannya; h. melaporkan kebijakan yang berkaitan dengan angkutan Lebaran kepada Direktur Jenderal selaku koordinator penyelenggaraan angkutan Lebaran tingkat Nasional; i. melakukan sosialisasi peraturan ini melalui media massa, spanduk atau selebaran maupun petugas lapangan kepada masyarakat. (4) Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c mempunyai tugas berikut : a. penetapan jalur alternatif angkutan Lebaran; b. berkordinasi dengan Polisi dalam pengaturan lalu lintas; c. melakukan penindakan terhadap pelanggaran pengoperasian kendaraan angkutan umum; d. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan untuk jalur angkutan Lebaran sesuai kewenangannya; e. melaporkan kebijakan yang berkaitan dengan angkutan Lebaran kepada Direktur Jenderal selaku koordinator penyelenggaraan angkutan Lebaran tingkat Nasional; f. melakukan sosialisasi peraturan ini melalui media massa, spanduk atau selebaran maupun petugas lapangan kepada masyarakat (5) Pengelola jalan tol sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c mempunyai tugas : a. berkoordinasi dengan Polisi dan Dinas Perhubungan dalam pengaturan arus lalu lintas di jalan tol; b. melaporkan kondisi lalu lintas dan kejadian kepada Direktur Jenderal segera mungkin. *BAB VI * *PENGAWASAN DAN SANKSI * Pasal 11 Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal mengawasi pelaksanaan peraturan ini Pasal 12 Pelanggaran terhadap larangan dan perintah sebagaimana ketentuan tersebut dalam peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. *BAB VII * *PENUTUP * Pasal 13 Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada akhir masa pelayanan angkutan lebaran (H+7) tanggal 9 Oktober 2008. Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 25 Agustus 2008 *DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT * *ttd * *Ir. ISKANDAR ABUBAKAR, MSc. *

