-----

  *
*

 *PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT TENTANG PENGATURAN LALU
LINTAS DAN PENGATURAN ANGKUTAN BARANG PADA MASA ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2008
(1429 H). *

*BAB I *

*KETENTUAN UMUM *

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

2. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang bertanggung jawab
dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.

3. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

4. Kepolisian RI adalah unit kepolisian di tingkat wilayah atau resort yang
bertanggung jawab di bidang lalu lintas.

*BAB II *

*PENGATURAN LALU LINTAS *

Pasal 2

Untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Angkutan
Lebaran Tahun 2008/1429 H, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas dimulai
tanggal

*24 September 2008 (H-7**) **pukul 00.00 WIB s/d tanggal 9 Oktober 2008
(H+7) pukul 24.00 WIB*.

Pasal 3

(1) Pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan apabila
terjadi kemacetan lalu lintas pada jalur utama di Pulau Jawa, dengan
pengalihan lalu lintas secara dinamis dan situasional terhadap kendaraan
angkutan penumpang tidak umum dan kendaraan angkutan barang ke jalur utama
lainnya atau ke jalur alternatif.

(2) Pengaturan arus lalu lintas terhadap kendaraan angkutan penumpang umum
tetap menggunakan ruas jalan sesuai dengan perijinannya.

Pasal 4

(1) Jalur utama di Pulau Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi :

a) Jalur Pantai Utara (Pantura) dengan ruas jalan (Jalan Tol Jakarta –
Cikampek) – Pamanukan – Lohbener – Cirebon – Brebes – Tegal – Semarang –
Kudus – Rembang – Tuban – Babat – Lamongan – Gresik – Surabaya – Sidoarjo –
Pasuruan – Probolinggo – Situbondo – Ketapang;

b) Jalur Selatan dengan ruas jalan (Jalan Tol Jakarta – Cikampek) – (Jalan
Tol Purbaleunyi) – Nagrek – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar – Majenang –
Wangon – Kebumen – Purworejo – Yogyakarta - Wonosari – Pacitan – Jetis –
Tenggalek – Tulungagung – Blitar – Kepanjen – Pronojiwo – Lumajang –
Jatiroto – Rambipuji – Jember – Banyuwangi – Ketapang.

(2) Pengalihan antar jalur utama dari jalur Pantura ke jalur Selatan atau
sebaliknya sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dapat melalui ruas jalan:

a) Cileunyi – Sumedang – Kadipaten – Palimanan;

b) Tegal – Slawi – Prupuk – Bumiayu – Ajibarang – Wangon;

c) Semarang – Ungaran – Bawen – Secang – Magelang – Purworejo.

(3) Pengalihan dari jalur utama ke jalur alternatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melalui ruas jalan Sadang – Subang – Cijelag –
Kadipaten – Majalengka – Cikijing – Kuningan – Ciledug – Ketanggungan –
Slawi.

(4) Jalur alternatif selain sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat ditentukan
secara regional atau lokal sesuai keadaan di lapangan.

Pasal 5

(1) Untuk menghindari ruas jalan Sidoarjo – Porong – Gempol akibat luapan
lumpur panas di daerah Porong (Kabupaten Sidoarjo) untuk lalu lintas yang
menggunakan Jalur Pantura dialihkan melalui Jalur Selatan.

(2) Untuk pengalihan lalu lintas regional atau lokal ditentukan oleh Kepala
Dinas Provinsi Jawa Timur.

Pasal 6

(1) Dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), perlu dilakukan pemasangan rambu petunjuk serta rambu
larangan dan/atau perintah di lokasi pengalihan lalu lintas;

(2) Bagi pengemudi yang melanggar antrian akan dilakukan penindakan hukum
dan dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas oleh Petugas Kepolisian RI
yang didahului dengan sosialisasi secara berkesinambungan.

*BAB III *

*PENGOPERASIAN ANGKUTAN BARANG *

Pasal 7

Untuk mendukung kelancaran pada masa puncak angkutan Lebaran, kendaraan
pengangkut bahan bangunan dan kendaraan pengangkut barang bersumbu lebih
dari 2 (dua), truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai tanggal

*27 September 2008 (H-4) pukul 00.00 WIB s/d tanggal 1 Oktober 2008 (H1)
pukul 24.00 WIB *di Pulau Jawa dilarang beroperasi, kecuali untuk angkutan
BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe
merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur),
pupuk, susu murni dan barang antaran pos.

Pasal 8

(1) Untuk pengangkutan barang ekspor/impor dengan kontainer yang menuju/dari
dan ke pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Mas serta
sebaliknya tidak diperbolehkan beroperasi kecuali mendapat persetujuan
tertulis (dispensasi) dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalur
utama Angkutan Lebaran 2008/1429 H.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan
penetapan ruas jalan yang dilalui dan jadwal waktu diberikan oleh Kepala
Dinas Provinsi tempat asal keberangkatan kendaraan.

(3) Tanda persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dipasang
pada kaca depan kendaraan.

(4) Pengaturan arus lalu lintas dan realisasi persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal pada hari
pertama setelah pemberian persetujuan.

*BAB IV *

*PENGOPERASIAN JEMBATAN TIMBANG *

Pasal 9

(1) Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan Lebaran,
pengoperasian jembatan timbang di seluruh Indonesia ditutup mulai tanggal

*24 September 2008 (H-7) pukul 00.00 waktu setempat s/d tanggal 9 Oktober
2008 (H+7)) pukul 24.00 waktu setempat. *

(2) Penutupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala
Dinas Provinsi setempat.

*BAB V *

*PELAKSANAAN PENGATURAN LALU LINTAS *

*DAN PENGGOPERASIAN ANGUTAN BARANG *

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pengaturan arus lalu lintas dilakukan oleh :

a. Kepolisian RI;

b. Dinas Provinsi;

c. Dinas Kabupaten/Kota;

d. Pengelola Jalan Tol.

(2) Kepolisian RI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mempunyai
tugas sebagai berikut :

a. mengkoordinaskani pengaturan arus lalu lintas dalam zona pengendaliannya;


b. pengamanan dan pengawasan lalu lintas;

c. penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan;

d. pengendalian lalu lintas sepeda motor secara berkelompok.

(3) Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai tugas
sebagai berikut :

a. penetapan jalur arternatif angkutan Lebaran sesuai kewenangannya;

b. koordinasi dengan Polisi dalam pengaturan arus lalu lintas;

c. penerbitan dispensasi angkutan kontainer dari dan ke pelabuhan ekspor
impor;

d. menutup jembatan timbang selama H-7 sampai dengan H+7;

e. melakukan kebijakan untuk dispensasi angkutan kontainer sesuai dengan
kondisi daerah masing-masing;

f. melakukan penindakan terhadap pelanggaran pengoperasian kendaraan
angkutan barang;

g. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan angkutan lebaran
sesuai kewenangannya;

h. melaporkan kebijakan yang berkaitan dengan angkutan Lebaran kepada
Direktur Jenderal selaku koordinator penyelenggaraan angkutan Lebaran
tingkat Nasional;

i. melakukan sosialisasi peraturan ini melalui media massa, spanduk atau
selebaran maupun petugas lapangan kepada masyarakat.

(4) Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c mempunyai
tugas berikut :

a. penetapan jalur alternatif angkutan Lebaran;

b. berkordinasi dengan Polisi dalam pengaturan lalu lintas;

c. melakukan penindakan terhadap pelanggaran pengoperasian kendaraan
angkutan umum;

d. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan untuk jalur
angkutan Lebaran sesuai kewenangannya;

e. melaporkan kebijakan yang berkaitan dengan angkutan Lebaran kepada
Direktur Jenderal selaku koordinator penyelenggaraan angkutan Lebaran
tingkat Nasional;

f. melakukan sosialisasi peraturan ini melalui media massa, spanduk atau
selebaran maupun petugas lapangan kepada masyarakat

(5) Pengelola jalan tol sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c mempunyai
tugas :

a. berkoordinasi dengan Polisi dan Dinas Perhubungan dalam pengaturan arus
lalu lintas di jalan tol;

b. melaporkan kondisi lalu lintas dan kejadian kepada Direktur Jenderal
segera mungkin.

*BAB VI *

*PENGAWASAN DAN SANKSI *

Pasal 11

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal mengawasi
pelaksanaan peraturan ini

Pasal 12

Pelanggaran terhadap larangan dan perintah sebagaimana ketentuan tersebut
dalam peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.

*BAB VII *

*PENUTUP *

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada akhir masa
pelayanan angkutan lebaran (H+7) tanggal 9 Oktober 2008.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 25 Agustus 2008

*DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT *

*ttd *

*Ir. ISKANDAR ABUBAKAR, MSc. *

 

Kirim email ke