Prof Uka yakin Peninggalan Purnawarman dan Zaman MegalithikumBatu Kuya Rp.4 
MiliarBOGOR
- Batu Kuya yang dicuri dari tempat asalnya di kawasan Hutan Lindung
Haur Bentes Desa Pasirmadang Kecamatan Sukajaya ternyata bernilai
miliaran. Tak tanggung-tanggung, batu langka tersebut dijual Rp4 miliar
kepada kolektor dari Korea.
Demikian data yang didapat Radar Bogor dari Profesor Uka
Tjandrasasmita yang bersama timnya sudah menelusuri bisnis benda unik
dan bernilai tinggi itu. Selain itu, saking tingginya nilai jual batu
tersebut, para pemburu Batu Kuya menghabiskan Rp300 juta untuk
membangun jalan menuju lokasi.
Menurut Uka, sangat tidak masuk akal batu yang dibawa dengan truk
kontainer itu tidak memiliki nilai sejarah. Batu yang diperkirakan
seberat 50 ton itu dijual dengan harga tinggi sekitar Rp4 miliar oleh
oknum penjualnya. Bahkan, untuk mengangkutnya saja penjual harus
membuka jalan terlebih dulu dengan dana yang mencapai Rp300 juta.
Dari konteks sejarah, Uka melihat kawasan hutan lindung di barat
Kabupaten Bogor itu masih bertebaran situs-situs sejarah peninggalan
Kerajaan Tarumanegara pimpinan Raja Purnawarman. Kerajaan Tarumanegara
adalah salah satu kerajaan tertua di Indonesia dan terkuat di Jawa
Barat serta berkembang sekitar abad V Masehi. "Jumlah situs di sana
masih sangat banyak dan belum semuanya teridentifikasi,” ujarnya.
Uka mengatakan, binatang kura-kura bagi Raja Purnawarman merupakan
binatang suci. Atau bisa juga merupakan jelmaan dari Dewa Wishnu. “Dewa
Wishnu adalah dewa tertinggi yang disembah Purnawarman. Purnawarman
sendiri adalah penganut Hindu Wishnu. Dia memerintahkan masyarakat
menyembah Dewa Wishnu. Jadi, bisa dipastikan bahwa Batu Kuya itu
peninggalan Kerajaan Tarumanegara,” beber pria yang pernah menjabat
Direktur Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1980 ini.
Kalaupun bukan berasal dari zaman kerajaan Tarumanegara, Uka menilai
Batu Kuya itu pasti memiliki sejarah. “Bisa saja batu itu berasal dari
zaman Megalitikum (zaman batu besar-satu fase zaman pra sejarah, red),
karena bentuknya  sangat halus. Saya tidak yakin jika batu itu dibentuk
alam. Itu pasti diukir manusia,’’ tegasnya.
Untuk itu, Uka meminta aparat kepolisian mengusut siapa penjual yang
sudah menginjak-injak sejarah sendiri demi uang. Oknum penjual pun bisa
terjerat UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Dalam Pasal 26 UU tersebut dikatakan siapa pun yang dengan sengaja
membawa, memindahkan, mengambil tanpa izin benda cagar budaya akan
diancam kurungan sebanyak-banyaknya 10 tahun penjara. Dalam Pasal 12
disebutkan, setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian,
penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa
izin dari pemerintah.
“Apalagi pengambilan Batu Kuya itu terbukti tanpa izin dan akan dibawa ke luar 
negeri,” imbuh Uka.
Sementara itu, Rositi yang mewakili Depbudpar mengatakan, sudah
bukan kewenangan lembaganya menindaklanjuti masalah Batu Kuya.
"Kewenangan saat ini ada di tangan pemerintah setempat (Pemkab Bogor,
red). Apakah mereka akan mengusutnya lebih lanjut atau tidak,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata (Depbudpar) itu mengatakan, batu itu bukan situs melainkan
batu alam biasa dan bukan merupakan buatan manusia.
“Setelah tim kami meneliti, tidak ada jejak bahwa batu itu
peninggalan sejarah kerajaan. Batu itu hanya batu biasa yang bentuknya
mirip kura-kura,” kata Rositi saat dihubungi Radar Bogor, kemarin.

Dewan Minta Perhutani Lapor Polisi
Sementara itu, reaksi keras soal raibnya Batu Kuya dan kini
diketahui berada di Jakarta, muncul dari kalangan anggota DPRD
Kabupaten Bogor. Para wakil rakyat yang saat ini sedang sibuk jelang
Pilbup Bogor putaran II itu menyayangkan kurang aktifnya Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor dalam
melestarikan benda cagar budaya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan meminta pihak
berwenang segera mengusut dan menyelidiki siapa di balik penjualannya.
Di masyarakat sekitar TKP mencuat ada dugaan oknum anggota dewan yang
berada di balik batu dengan berat 50 ton itu. “Pokoknya, siapa pun yang
terlibat kepolisian harus bisa mengungkapnya,” tegas Wawan kepada Radar
Bogor.
Sedangkan anggota dewan dari Komisi A Hidayat Royani mengatakan,
Disbudpar harus mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar). Selain itu, Hidayat
juga merasa Departemen Kehutanan dirugikan karena lokasi Batu Kuya
berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani.
“Jika benda itu bukan benda cagar budaya, saya harap Perhutani
melaporkan ke pihak berwajib sebagai tindak pencurian karena penjual
tidak meminta izin terlebih dulu pada Perhutani,” kata Hidayat.
Politisi muda itu menambahkan, langkah Perhutani melaporkan ke polisi
merupakan langkah yang baik agar masyarakat tidak sembarangan mengambil
barang-barang milik negara.
Informasi Disbudpar Kabupaten Bogor, hilangnya Batu Kuya sebenarnya
sudah dilaporkan ke Polres Bogor dengan laporan sebagai benda purbakala
yang hilang. Namun karena hasil penelitian Depbudpar bahwa batu itu
bukan benda purbakala, kepolisian tidak bisa menindaklanjutinya.
“Saya pikir kepolisian harus menindaklanjutinya. Perkara itu benda
cagar budaya atau bukan, yang namanya pencurian harus diusut,” tambah
politisi dari Golkar itu. Apalagi diketahui bahwa proses pengembalian
batu itu harus merusak hutan untuk sekadar membuat jalan masuk truk
kontainer pembawa batu tersebut.

Polres Siap Usut 
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M Santoso kepada Radar Bogor
membenarkan perihal pengawalan Batu Kuya. Pihaknya juga siap mengusut
tuntas bila ada kepastian mengenai status Batu Kuya.
Mengenai pengawalan yang dilakukan kepolisian saat pengangkutan batu
dari lokasinya, Santoso menjelaskan, pengawalan dilakukan atas
inisiatif anggota dan tujuannya tidak mengganggu lalulintas. Saat
pengawalan, petugas tidak mengetahui bahwa itu benda purbakala.
“Benar. Di jalan memang ada pengawalan yang dilakukan petugas
kepolisian, tapi itu hanya inisiatif anggota. Sebab, sebelumnya tidak
ada permintaan resmi dari pemilik batu ke Polres Bogor untuk dikawal
kepolisian,” katanya.
Menurut Santoso, Polres Bogor siap memproses kasus itu jika hasil
penelitian benar-benar purbakala. Namun kini belum ada alat bukti
permulaan yang bisa digunakan kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Sesuai UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, lanjut dia,
setiap orang yang menemukan atau mengetahui benda tersebut wajib
melapor kepada pemerintah. Jika tidak, orang yang bersangkutan akan
dikenakan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (RADAR BOGOR)-------> 
http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTk0MTk=&click=MTEz







Hadi Darajat 
Graphic Designer 
 P. +62 251 8651809 
M. +62 8157120873 
E. [EMAIL PROTECTED] 
Blog: http://www.hadeesign.wordpress.com 
Website: http://www.balebat-online.com


Fresh Think About Creativity  

 


      

Kirim email ke