Prof Uka yakin Peninggalan Purnawarman dan Zaman MegalithikumBatu Kuya Rp.4 MiliarBOGOR - Batu Kuya yang dicuri dari tempat asalnya di kawasan Hutan Lindung Haur Bentes Desa Pasirmadang Kecamatan Sukajaya ternyata bernilai miliaran. Tak tanggung-tanggung, batu langka tersebut dijual Rp4 miliar kepada kolektor dari Korea. Demikian data yang didapat Radar Bogor dari Profesor Uka Tjandrasasmita yang bersama timnya sudah menelusuri bisnis benda unik dan bernilai tinggi itu. Selain itu, saking tingginya nilai jual batu tersebut, para pemburu Batu Kuya menghabiskan Rp300 juta untuk membangun jalan menuju lokasi. Menurut Uka, sangat tidak masuk akal batu yang dibawa dengan truk kontainer itu tidak memiliki nilai sejarah. Batu yang diperkirakan seberat 50 ton itu dijual dengan harga tinggi sekitar Rp4 miliar oleh oknum penjualnya. Bahkan, untuk mengangkutnya saja penjual harus membuka jalan terlebih dulu dengan dana yang mencapai Rp300 juta. Dari konteks sejarah, Uka melihat kawasan hutan lindung di barat Kabupaten Bogor itu masih bertebaran situs-situs sejarah peninggalan Kerajaan Tarumanegara pimpinan Raja Purnawarman. Kerajaan Tarumanegara adalah salah satu kerajaan tertua di Indonesia dan terkuat di Jawa Barat serta berkembang sekitar abad V Masehi. "Jumlah situs di sana masih sangat banyak dan belum semuanya teridentifikasi,” ujarnya. Uka mengatakan, binatang kura-kura bagi Raja Purnawarman merupakan binatang suci. Atau bisa juga merupakan jelmaan dari Dewa Wishnu. “Dewa Wishnu adalah dewa tertinggi yang disembah Purnawarman. Purnawarman sendiri adalah penganut Hindu Wishnu. Dia memerintahkan masyarakat menyembah Dewa Wishnu. Jadi, bisa dipastikan bahwa Batu Kuya itu peninggalan Kerajaan Tarumanegara,” beber pria yang pernah menjabat Direktur Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1980 ini. Kalaupun bukan berasal dari zaman kerajaan Tarumanegara, Uka menilai Batu Kuya itu pasti memiliki sejarah. “Bisa saja batu itu berasal dari zaman Megalitikum (zaman batu besar-satu fase zaman pra sejarah, red), karena bentuknya sangat halus. Saya tidak yakin jika batu itu dibentuk alam. Itu pasti diukir manusia,’’ tegasnya. Untuk itu, Uka meminta aparat kepolisian mengusut siapa penjual yang sudah menginjak-injak sejarah sendiri demi uang. Oknum penjual pun bisa terjerat UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dalam Pasal 26 UU tersebut dikatakan siapa pun yang dengan sengaja membawa, memindahkan, mengambil tanpa izin benda cagar budaya akan diancam kurungan sebanyak-banyaknya 10 tahun penjara. Dalam Pasal 12 disebutkan, setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari pemerintah. “Apalagi pengambilan Batu Kuya itu terbukti tanpa izin dan akan dibawa ke luar negeri,” imbuh Uka. Sementara itu, Rositi yang mewakili Depbudpar mengatakan, sudah bukan kewenangan lembaganya menindaklanjuti masalah Batu Kuya. "Kewenangan saat ini ada di tangan pemerintah setempat (Pemkab Bogor, red). Apakah mereka akan mengusutnya lebih lanjut atau tidak,” ujarnya. Kepala Subdirektorat Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) itu mengatakan, batu itu bukan situs melainkan batu alam biasa dan bukan merupakan buatan manusia. “Setelah tim kami meneliti, tidak ada jejak bahwa batu itu peninggalan sejarah kerajaan. Batu itu hanya batu biasa yang bentuknya mirip kura-kura,” kata Rositi saat dihubungi Radar Bogor, kemarin.
Dewan Minta Perhutani Lapor Polisi Sementara itu, reaksi keras soal raibnya Batu Kuya dan kini diketahui berada di Jakarta, muncul dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Para wakil rakyat yang saat ini sedang sibuk jelang Pilbup Bogor putaran II itu menyayangkan kurang aktifnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor dalam melestarikan benda cagar budaya. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan meminta pihak berwenang segera mengusut dan menyelidiki siapa di balik penjualannya. Di masyarakat sekitar TKP mencuat ada dugaan oknum anggota dewan yang berada di balik batu dengan berat 50 ton itu. “Pokoknya, siapa pun yang terlibat kepolisian harus bisa mengungkapnya,” tegas Wawan kepada Radar Bogor. Sedangkan anggota dewan dari Komisi A Hidayat Royani mengatakan, Disbudpar harus mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar). Selain itu, Hidayat juga merasa Departemen Kehutanan dirugikan karena lokasi Batu Kuya berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani. “Jika benda itu bukan benda cagar budaya, saya harap Perhutani melaporkan ke pihak berwajib sebagai tindak pencurian karena penjual tidak meminta izin terlebih dulu pada Perhutani,” kata Hidayat. Politisi muda itu menambahkan, langkah Perhutani melaporkan ke polisi merupakan langkah yang baik agar masyarakat tidak sembarangan mengambil barang-barang milik negara. Informasi Disbudpar Kabupaten Bogor, hilangnya Batu Kuya sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Bogor dengan laporan sebagai benda purbakala yang hilang. Namun karena hasil penelitian Depbudpar bahwa batu itu bukan benda purbakala, kepolisian tidak bisa menindaklanjutinya. “Saya pikir kepolisian harus menindaklanjutinya. Perkara itu benda cagar budaya atau bukan, yang namanya pencurian harus diusut,” tambah politisi dari Golkar itu. Apalagi diketahui bahwa proses pengembalian batu itu harus merusak hutan untuk sekadar membuat jalan masuk truk kontainer pembawa batu tersebut. Polres Siap Usut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M Santoso kepada Radar Bogor membenarkan perihal pengawalan Batu Kuya. Pihaknya juga siap mengusut tuntas bila ada kepastian mengenai status Batu Kuya. Mengenai pengawalan yang dilakukan kepolisian saat pengangkutan batu dari lokasinya, Santoso menjelaskan, pengawalan dilakukan atas inisiatif anggota dan tujuannya tidak mengganggu lalulintas. Saat pengawalan, petugas tidak mengetahui bahwa itu benda purbakala. “Benar. Di jalan memang ada pengawalan yang dilakukan petugas kepolisian, tapi itu hanya inisiatif anggota. Sebab, sebelumnya tidak ada permintaan resmi dari pemilik batu ke Polres Bogor untuk dikawal kepolisian,” katanya. Menurut Santoso, Polres Bogor siap memproses kasus itu jika hasil penelitian benar-benar purbakala. Namun kini belum ada alat bukti permulaan yang bisa digunakan kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Sesuai UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, lanjut dia, setiap orang yang menemukan atau mengetahui benda tersebut wajib melapor kepada pemerintah. Jika tidak, orang yang bersangkutan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (RADAR BOGOR)-------> http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTk0MTk=&click=MTEz Hadi Darajat Graphic Designer P. +62 251 8651809 M. +62 8157120873 E. [EMAIL PROTECTED] Blog: http://www.hadeesign.wordpress.com Website: http://www.balebat-online.com Fresh Think About Creativity

