heuheu. kapungkur mah versina teh teu meunang kawin jeung istri sakampung. ayeuna mah jadi sakantor nya. heuheu.
On 10/15/08, Nunung Mustika Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > " Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis > Sekantor " > > MUI Jakarta Mengeluarkan fatwa baru > > setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan > dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat > alqur'an dan hadist nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI > mengeluarkan fatwa : "Haram hukumnya bagi seorang laki2 untuk menikah > dengan gadis sekantor" fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang > sangat sengit antara yg pro dan kontra, bahkan banyak pihak yang > menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut . > untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tsb, maka wartawan > Republika mewawancarai sekretaris MUI. > > inilah isi wawancara tsb ; > > wartawan ; "pak, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk > menikahi gadis sekantor ?" > > Sekretaris MUI; ' emang haram, menikah satu gadis aja berat, apalagi > satu kantor, kan itu banyak jumlahnya .. please deh.., jangan gillaa > dooong .." > > he he he seurious amat bacanya > > . > > > > ___________________________________________________________________________ > Dapatkan alamat Email baru Anda! > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ -- geocities.com/mangjamal mangjamal.multiply.com

