heuheu.  kapungkur mah versina teh teu meunang kawin jeung istri sakampung.
ayeuna mah jadi sakantor nya. heuheu.



On 10/15/08, Nunung Mustika Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> " Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis
> Sekantor "
>
> MUI Jakarta Mengeluarkan fatwa baru
>
> setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan
> dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat
> alqur'an dan hadist nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI
> mengeluarkan fatwa : "Haram hukumnya bagi seorang laki2 untuk menikah
> dengan gadis sekantor" fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang
> sangat sengit antara yg pro dan kontra, bahkan banyak pihak yang
> menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut .
> untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tsb, maka wartawan
> Republika mewawancarai sekretaris MUI.
>
> inilah isi wawancara tsb ;
>
> wartawan ; "pak, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk
> menikahi gadis sekantor ?"
>
> Sekretaris MUI; ' emang haram, menikah satu gadis aja berat, apalagi
> satu kantor, kan itu banyak jumlahnya .. please deh.., jangan gillaa
> dooong .."
>
>  he he he seurious amat bacanya
>
> .
>
>
>
> ___________________________________________________________________________
> Dapatkan alamat Email baru Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/


-- 
geocities.com/mangjamal
mangjamal.multiply.com

Kirim email ke