Sakadar informasi, ti milis tatangga........
Date: 11/26/2008 11:50AM
Subject: [BDI-D6] Artikel : Makkah & Provokator Haji
Assalaamu 'alaikum,
Bapak/Ibu yg dirahmati Allah?, berikut artikel menarik dari Koran Republika.
Selamat menikmati.
Makkah Dan Provokator Haji
Ali Mustafa Yaqub
Imam Besar Masjid Istiqlal
Awal November 2008 ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) diundang oleh Pemerintah
Saudi Arabia untuk mengunjungi negara kerajaan itu. Di samping pertemuan di
Riyadh, salah satu agenda penting adalah melihat lokasi perluasan tempat-tempat
ibadah haji, khususnya perluasan tempat sai di Makkah.
Ini dilakukan karena MUI banyak menerima pertanyaan dari Muslimin di
Indonesia tentang hukum melaksanakan sai di tempat sai yang baru diperluas,
menyusul adanya pendapat bahwa tempat sai yang baru itu sudah keluar dari
posisi tempat sai yang asli, sebelum diperluas. Setelah delegasi MUI yang
terdiri dari 10 orang itu melakukan pengamatan di lapangan, ternyata lokasi
tempat sai yang baru itu tidak keluar dari posisinya semula, yaitu antara
gunung Shafa dan gunung Marwa.
Lokasi sai semula lebarnya hanya kurang lebih 20 meter dengan dua jalur
berlawanan. Lokasi sai yang sekarang hanya ditambah kurang lebih 20 meter
sehingga secara keseluruhan lebarnya sekarang menjadi 40 meter dengan dua jalur
yang berlawanan.
Kontroversi itu timbul karena lokasi sai yang lama dipagar tembok sehingga
ada yang menduga bahwa di luar tembok itu bukan lokasi sai. Padahal, tembok itu
suatu hal yang baru dan tidak pernah ada pada masa Nabi SAW.
Tuntunan sai dari Nabi SAW adalah antara Shafa dan Marwa. Ini artinya
beribadah sai di luar tembok itu tetap sah, dengan syarat sai itu dilaksanakan
antara Shafa dan Marwa.
Shafa dan Marwa adalah dua buah gunung di dekat Ka'bah. Sebagai sebuah gunung
( jabal ), tidak mungkin alasnya hanya berdiameter 20 meter. Gunung yang
diameter alasnya hanya 20 meter, tidak disebut jabal (gunung), tetapi gundukan
pasir.
Lagi pula, ketika hal itu dikonfirmasikan kepada para ulama senior Arab
Saudi, ternyata ada 30 orang lanjut usia yang memberikan kesaksian, berdasarkan
akta-akta otentik bahwa lokasi perluasan sai itu tidak keluar dari posisinya
semula. Karenanya, sahnya ibadah sai di lokasinya yang baru tidak diragukan
lagi. Apakah dengan keputusan fatwa ulama senior ( Hai'ah Kibar al-Ulama ) Arab
Saudi tentang sahnya beribadah sai di lokasi yang baru itu berarti permasalahan
haji sudah selesai?
Permasalahan haji, terutama yang menyangkut kepadatan jamaah adalah masalah
yang selalu timbul setiap musim haji. Penyebab utamanya karena lokasi-lokasi di
Kota Suci Makkah dan sekitarnya tidak pernah bertambah, sementara jumlah jamaah
bertambah setiap tahun.
Yang namanya Shafa, Marwa, Mina, Muzdalifah, Arafah dan lain-lain, sejak
zaman Nabi SAW sampai sekarang tetap itu-itu juga. Gunung tidak pernah melebar,
Arafah tidak pernah meluas.
Untuk mengantisipasi membesarnya jumlah jamaah haji dan terbatasnya
tempat-tempat ibadah, Pemerintah Saudi Arabia telah melakukan dua hal. Pertama,
memperluas tempat-tempat ibadah haji. Kedua, melalui OKI (Organisasi Konferensi
Islam) dibuat kuota jamaah, dari 1.000 orang penduduk Muslim dapat mengirimkan
satu orang untuk berhaji. Ini artinya, apabila jumlah umat Islam di dunia ada
satu miliar orang, yang dibolehkan menjalankan ibadah haji hanya satu juta
orang.
Sekiranya sistem kuota ini diterapkan secara ketat, tampaknya itu juga belum
mengurangi kepadatan jamaah di lokasi tertentu, seperti tempat pelontaran
jamrah (bukan jumrah), tempat tawaf, sai, dan lain-lain. Apalagi sering
diberitakan jumlah jamaah haji mencapai dua juta orang atau lebih.
Salah satu penyebab kepadatan jamaah haji adalah banyaknya orang yang
beribadah haji berkali-kali. Ini karena ada anggapan semakin sering orang pergi
ke Makkah, semakin baik pula citranya di masyarakat, baik dalam arti
ketaatannya kepada Allah karena sering mendatangi rumah-Nya dan baik dari segi
kantongnya karena banyak uangnya. Karenanya, di sebuah daerah, orang lelaki
yang sudah berhaji dua kali, ia akan mudah mendapatkan istri kedua.
Apabila anggapan ini benar, maka Nabi SAW bukanlah orang yang baik karena
beliau punya tiga kesempatan berhaji, tetapi berhaji hanya sekali. Beliau juga
punya ratusan bahkan ribuan kesempatan berumrah, tetapi berumrah sunah hanya
dua kali. Sementara itu, kaum Muslimin berkeinginan berhaji setiap tahun dan
berumrah setiap bulan.
Ketika umat Islam sedang terpuruk, kemiskinan merata di mana-mana, banyak
bayi yang busung lapar dan kekurangan gizi, masjid-masjid, pesantren, dan
anak-anak yatim masih banyak yang telantar, kemudian ada orang yang berhaji
berkali-kali, atau berumrah setiap bulan, maka kita perlu bertanya, ajaran
siapakah yang dia ikuti? Mengikuti Allah? Mana ada ayat Alquran yang
menyuruhnya begitu. Mengikuti Nabi SAW? Mana ada Hadis yang menyuruhnya begitu.
Atau dia mengikuti hawa nafsunya atas bisikan setan?
Di mana terdapat umat Islam, ternyata di situ terdapat iklan secara
besar-besaran agar mereka berduyun-duyun pergi ke Makkah. Gencarnya iklan
seperti ini menimbulkan kecurigaan bahwa di balik itu ada aktor intelektual
alias provokator yang menginginkan agar dana umat Islam tidak dipakai untuk
membangun, meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan kemiskinan di antara
mereka, tetapi biar dihabiskan untuk jalan-jalan ke Makkah saja.
Prof Dr Ala al-Din al-Za'tari, sekretaris Dewan Fatwa Republik Arab Syria,
pernah melaporkan sebuah penelitian bahwa setiap tahun umat Islam melemparkan
dana 5 miliar dolar AS (sekitar Rp 55 triliun) untuk perbuatan yang tidak
wajib, yaitu berhaji kedua dan seterusnya. Ini belum termasuk dana yang
dilempar untuk umrah sunah.
Sementara itu, FAO (Food and Agriculture Organization), Organisasi Pangan dan
Pertanian PBB, melaporkan dunia masih didiami 830 juta orang miskin, yaitu
mereka yang penghasilannya per hari minus dua dolar AS (Rp 20 ribu). Dari
jumlah 830 juta warga miskin itu, 700 juta adalah orang Islam.
Kecurigaan adanya provokator haji di atas berubah menjadi keyakinan setelah
pada pertengahan Ramadhan lalu, kami diberitahu di West Palm Beach, Florida,
AS, bahwa di kota ini ada seorang Indonesia yang bekerja di sebuah perusahaan
milik orang Yahudi. Setiap menjelang musim haji, bos yang Yahudi ini mendorong
karyawannya yang beragama Islam pergi ke Makkah.
Mereka akan diberi cuti. Ketika kami tanya, apakah ongkos untuk naik haji itu
ditanggung oleh perusahaan? Pertanyaan ini dijawab, tidak, ongkos ditanggung
masing-masing karyawan yang Muslim yang mau pergi haji itu.
Maka lengkaplah sudah keyakinan kami bahwa tangan-tangan Yahudi sudah bermain
dalam urusan haji. Mereka akan bertepuk tangan ketika umat Islam terpuruk,
tetapi orang yang kaya di antara mereka grudag-grudug berbondong-bondong,
jor-joran pergi haji. Mereka akan bersedih apabila dana Rp 55 triliun yang
terlempar setiap tahun untuk sesuatu yang tidak wajib itu digunakan untuk
membangun umat Islam, meningkatkan pendidikan, mengentaskan kemiskinan dan
menyejahterakan mereka.
Apa yang terjadi di Florida tadi hanyalah contoh yang muncul ke permukaan.
Tidak mustahil itu terjadi di tempat lain, hanya kami belum tahu.
Karenanya, masalah kepadatan jamaah haji di Makkah dan sekitarnya tidak akan
teratasi dengan hanya menambah sarana dan prasarana kendati ini tetap
diperlukan. Kita sangat berterima kasih kepada Pemerintah Saudi Arabia di bawah
Khadim al-Haramain al-Syarifain, Raja Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su'ud, atas
prakarsanya memberikan kemudahan bagi jamaah haji.
Namun, itu harus dibarengi oleh sikap umat Islam untuk berhaji mengikuti
tuntunan dan contoh dari Nabi. Berhaji hanya sekali dan berinfak ribuan kali,
bukan mengikuti hawa nafsu dan terbius provokator.
Maka untuk mencapai itu, perlu diambil langkah-langkah. Pertama,
dikeluarkannya fatwa ulama, baik level nasional maupun internasional agar umat
Islam menjalankan ibadah haji cukup sekali, yaitu dengan mengikuti Rasulullah
SAW dalam beribadah haji yang berhaji sekali seumur hidup kendati punya
kesempatan tiga kali untuk itu. Ulama salaf, seperti Imam al-Hasan al-Bashri,
Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Sirin, dan Imam Ibrahim al-Nakha'i,
pernah mengeluarkan fatwa bahwa umrah dua kali dalam satu tahun hukumnya makruh
(baca: haram) karena Nabi SAW dan para ulama salaf tidak pernah melakukannya.
Maka, sudah wajib bagi ulama masa kini mengeluarkan fatwa seperti itu yang
berkaitan dengan haji.
Kedua, umat Islam yang berkemampuan berulang-ulang haji difatwakan wajib
menyalurkan dananya dalam ibadah-ibadah sosial, seperti dicontohkan oleh
Rasulullah SAW. Ketiga, pemerintah perlu membuat aturan yang tegas berikut
sanksinya sebagai penjabaran regulasi atas fatwa-fatwa di atas.
Keempat, para ulama, ustadz, dan mubaligh harus memberikan contoh kepada umat
untuk mengikuti Rasulullah yang beribadah haji hanya satu kali dan tak
terpancing ulah provokator. Apabila kepergian mereka didanai oleh orang lain,
ulama seharusnya memberikan pengarahan kepada para penyandang dana itu untuk
menyalurkan dananya dalam ibadah sosial seperti dicontohkan oleh Rasulullah.
Wahid Irsyadi
Prime Customer Care | Kandatel Kaltimsel|
0542-555201| 0542-7128877 0813-478-44744
Pake Flexi- Harga Pasti- Bikin Hepi
*****************************************
Sekarang Gratis Nelpon SLJJ Flexi diperluas ke
Yogya
Speedy-Gratis Internetan unlimited dari Pkl. 20.00
s/d 8.00 se- Jabodetabek, Banten, Karawang dan
Purwakarta
*****************************************
<<[email protected]>>
<<[email protected]>>
<<[email protected]>>
<<[email protected]>>