Waspada aya kere Sapi dicampur daging Celeng..dipasarkeun ka Bandung ti
Malang.....

----------

*MALANG, KOMPAS.com — *Sebanyak empat jenis dendeng sapi produksi Kota
Malang diminta segera ditarik dari pasaran. Kebijakan itu merujuk pada surat
Dinas Peternakan Jawa Timur kepada Dinas Peternakan Kota Malang mengenai
pemalsuan produk olahan daging.

Empat merek dendeng sapi tersebut adalah Sapi Kumala, Kumala Asli, Dendeng
Daging Sapi Istimewa Nomor Satu, serta Dendeng Sapi Istimewa 999. Keempat
dendeng sapi tersebut dari hasil uji laboratorium di Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Veteriner Jawa Timur terbukti mengandung daging babi.

Kepastian mengenai kandungan daging babi tersebut diterima Pemkot Malang
melalui surat nomor 524.3/-/115.06/2009 perihal pemalsuan produk olahan
daging. Surat diterima Pemkot Malang per tanggal 1 April 2009.

"Dari surat tersebut diketahui bahwa empat jenis produk tersebut dinilai
masuk kategori pemalsuan produk, karena menjual produk dengan label daging
sapi tetapi ternyata ada kandungan daging babinya," ujar Asisten II (bidang
pembangunan) Sekretaris Daerah Kota Malang, Sutiarsi, Senin (6/4) di Malang.

Empat produk dendeng tersebut, menurut Sutiarsi, diproduksi oleh dua pabrik
di Kota Malang yaitu di Jalan Raung dan Jalan Lingga Kota Malang.

"Begitu mengetahui hasil uji laboratorium seperti itu maka kami langsung
memberikan surat kepada pengusaha dendeng tersebut untuk menghentikan
produksi dan menarik produknya sendiri," ujar Sutiarsi.

Produk dendeng pabrik di Jalan Raung tersebut dijual ke Bandung (sebanyak
300-900 kilogram/bulan), Bali (20 kg/3 bulan), Surabaya (30 kg/3 bulan), dan
seputar Malang (20 kg/2-3 bulan). Kemasan produk dendeng ini tidak disertai
komposisi bahan serta tanggal kedaluwarsa.

Pemkot Malang, menurut Sutiarsi, tidak berwenang melakukan penarikan produk
di lapangan. Yang berwenang adalah pihak Kepolisian Resort Kota Malang.
"Dengan turunnya surat ini maka kami akan membuat tembusan ke Polresta
Malang, guna dijadikan dasar melakukan tindakan. Kalau polisi sudah
bertindak, maka baru Pemkot Malang mengkaji mengenai perizinan kedua pabrik
tersebut. Bisa saja izin-izin yang telah mereka kantongi yaitu izin edar
makanan, SIUP, dan sebagainya dicabut karena terjadi pemalsuan," ujar
Sutiarsi.









Terima Kasih.





Arief WA




 

Kirim email ke