Belanda Sengaja Petieskan Rawagede
Pengacara Tuntut Kompensasi Bagi Korban

26-05-2009
Rawagede

Muncul perkembangan baru sekitar kasus Rawagede, insiden pembantaian
yang dilakukan tentara Belanda terhadap warga desa itu pada tahun
1947. Waktu itu jatuh korban 400 pria warga desa yang sekarang bernama
Balongsari itu. Jeffrey Pondaag dari Yayasan Komite Utang Kehormatan
Belanda (www.kukb.nl), organisasi yang mendampingi korban Rawagede
menggugat pemerintah Belanda, menemukan surat di antara tumpukan
dokumen negara mengenai Rawagede.

Menurut Jeffrey surat tersebut adalah korespondensi antara panglima
tentara Belanda di Hindia Belanda Jenderal Simon Spoor dengan Jaksa
Agung Felderhof. Isinya tidak akan menyeret Mayor Wijnen dan serdadu
Belanda lain yang terlibat dalam insiden Rawagede ke pengadilan
militer.

Ini merupakan informasi baru, yang sebenarnya sudah diketahui
pemerintah Belanda sendiri, demikian Pondaag. Sejauh ini, pemerintah
Belanda tidak bersedia melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut
dengan dalih kasusnya sudah kadaluwarsa. Demikian Jeffrey Pondaag.

Terungkapnya informasi baru ini mengagetkan banyak pihak. Martijn van
Dam misalnya, anggota parlemen Belanda dari fraksi Partai Buruh PvdA
menyatakan terkejut. Selama ini sepengetahuannya para pelaku tidak
bisa diadili karena kasusnya sudah kadaluwarsa. Tapi dari surat itu,
tertanggal Juli 1948, ternyata memang diputuskan untuk tidak mengadili
para pelaku.

Dugaan Benar
Rasa terkejut juga dinyatakan oleh Liesbeth Zegveld, pengacara para
korban Rawagede. Ia mengatakan, dugaannya semula sekarang terbukti
benar. Dari dulu dia menduga jaksa Belanda sudah memutuskan tidak akan
mendakwa para pelaku.

Parahnya, tambah Zegveld, ternyata ditulis bahwa baik pihak pengadilan
militer maupun jaksa mengakui telah terjadi pelanggaran. Walau begitu
mereka memutuskan tidak mengusut, karena mungkin tidak adil buat para
serdadu Belanda.

Ini sangat serius, ujar Liesbeth Zegveld. Ada semacam moral ganda.
Belanda menuntut agar kejahatan yang terjadi selama Perang Dunia Kedua
diadili, tapi terhadap Indonesia, Belanda ternyata bersikap lain.

Dengan munculnya data baru ini, menurut Zegveld, pemerintah Belanda
tidak bisa lagi mengandalkan istilah kadaluwarsa.

Minimal kompensasi
Berdasarkan fakta baru ini tim pengacara akan berbicara lagi dengan
para korban untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil. Targetnya
minimal kompensasi untuk korban dan ahli waris mereka.

Tim pengacara juga berharap agar pemerintah Belanda minta maaf kepada
para korban, karena sampai sekarang pemerintah Belanda belum dengan
resmi minta maaf.

Cite: http://mail.google.com/mail/?hl=en&shva=1#sent/121943123e30089f

Kirim email ke