Belanda Sengaja Petieskan Rawagede Pengacara Tuntut Kompensasi Bagi Korban 26-05-2009 Rawagede
Muncul perkembangan baru sekitar kasus Rawagede, insiden pembantaian yang dilakukan tentara Belanda terhadap warga desa itu pada tahun 1947. Waktu itu jatuh korban 400 pria warga desa yang sekarang bernama Balongsari itu. Jeffrey Pondaag dari Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (www.kukb.nl), organisasi yang mendampingi korban Rawagede menggugat pemerintah Belanda, menemukan surat di antara tumpukan dokumen negara mengenai Rawagede. Menurut Jeffrey surat tersebut adalah korespondensi antara panglima tentara Belanda di Hindia Belanda Jenderal Simon Spoor dengan Jaksa Agung Felderhof. Isinya tidak akan menyeret Mayor Wijnen dan serdadu Belanda lain yang terlibat dalam insiden Rawagede ke pengadilan militer. Ini merupakan informasi baru, yang sebenarnya sudah diketahui pemerintah Belanda sendiri, demikian Pondaag. Sejauh ini, pemerintah Belanda tidak bersedia melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan dalih kasusnya sudah kadaluwarsa. Demikian Jeffrey Pondaag. Terungkapnya informasi baru ini mengagetkan banyak pihak. Martijn van Dam misalnya, anggota parlemen Belanda dari fraksi Partai Buruh PvdA menyatakan terkejut. Selama ini sepengetahuannya para pelaku tidak bisa diadili karena kasusnya sudah kadaluwarsa. Tapi dari surat itu, tertanggal Juli 1948, ternyata memang diputuskan untuk tidak mengadili para pelaku. Dugaan Benar Rasa terkejut juga dinyatakan oleh Liesbeth Zegveld, pengacara para korban Rawagede. Ia mengatakan, dugaannya semula sekarang terbukti benar. Dari dulu dia menduga jaksa Belanda sudah memutuskan tidak akan mendakwa para pelaku. Parahnya, tambah Zegveld, ternyata ditulis bahwa baik pihak pengadilan militer maupun jaksa mengakui telah terjadi pelanggaran. Walau begitu mereka memutuskan tidak mengusut, karena mungkin tidak adil buat para serdadu Belanda. Ini sangat serius, ujar Liesbeth Zegveld. Ada semacam moral ganda. Belanda menuntut agar kejahatan yang terjadi selama Perang Dunia Kedua diadili, tapi terhadap Indonesia, Belanda ternyata bersikap lain. Dengan munculnya data baru ini, menurut Zegveld, pemerintah Belanda tidak bisa lagi mengandalkan istilah kadaluwarsa. Minimal kompensasi Berdasarkan fakta baru ini tim pengacara akan berbicara lagi dengan para korban untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil. Targetnya minimal kompensasi untuk korban dan ahli waris mereka. Tim pengacara juga berharap agar pemerintah Belanda minta maaf kepada para korban, karena sampai sekarang pemerintah Belanda belum dengan resmi minta maaf. Cite: http://mail.google.com/mail/?hl=en&shva=1#sent/121943123e30089f

