Ribuan Orang Dukung Prita Mulyasari Pihak Rumah Sakit Omni International
membuka upaya damai.

*TANGERANG* - Dukungan terhadap Prita Mulyasari terus mengalir. Dia kemarin
kedatangan Iwan Piliang, seorang *blogger* yang pernah mengalami kasus
serupa; dan Nurkholis, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Prita kini
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang akibat jeratan Pasal 27
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) tentang
pencemaran nama baik lewat dunia maya.

"Bukan hanya dukungan, kami juga akan mengupayakan untuk melawan
kesewenangan ini," kata Iwan, yang pernah dijerat dengan pasal yang sama,
seusai bertemu dengan Prita. Iwan mengatakan saat ini sudah ada ribuan orang
yang mendukung Prita. "Saya sampaikan ke Prita, saat ini di Facebook sudah
2.500 orang mendukungnya," kata Iwan.

Bahkan ada sebuah situs yang dibuat para *blogger* untuk mendukung Prita.
Blog bertajuk "Bebaskan Ibu Prita Mulyasari" itu dibuat oleh para *blogger*,
salah satunya adalah *blogger* terkemuka Enda Nasution. Saat dihubungi pekan
lalu, Enda mengatakan kasus ini akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di
Indonesia.

Menurut Enda, kasus yang dihadapi Prita lebih merupakan keluhan konsumen
yang dapat diselesaikan secara damai. "Di mana-mana pelanggan adalah raja.
Ini lebih pada keluhan layanan publik. Tapi kok dituntut," ujar dia.

Prita, yang mendekam di penjara sejak 13 Mei lalu karena dituding telah
mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International lewat Internet, kemarin
juga menerima Nurkholis dari Komnas HAM. Mengenakan jilbab hitam dengan baju
warna merah, dia tampak santai menjawab semua pertanyaan. Namun, Prita tak
kuasa menahan kesedihan saat ditanyai mengenai dua buah hatinya.

"Saya ingin cepat keluar dan memeluk mereka," kata Prita saat ditanyai
Nurkholis mengenai anak-anaknya.

Perempuan 32 tahun itu juga bercerita tentang kronologi saat dirawat di
rumah sakit itu, kemudian ia membuat surat elektronik dan mengirimnya kepada
10 orang temannya melalui *e-mail* pribadi, hingga tuntutan perdata dan
pidana yang dihadapinya. Nurkholis menilai, dalam kasus Prita ada hak
seorang ibu dan anak yang dilanggar.

Nurkholis juga menangkap keganjilan dalam perubahan jerat hukum yang
dikenakan terhadap Prita saat berkas perkara ini bergulir ke Kejaksaan
Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang. Berdasarkan keterangan juru
bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Chryshnanda, kepada *
Tempo*, polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di
KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Saat pemeriksaan, penyidik tidak menjeratnya dengan UU ITE," kata
Chryshnanda kemarin. Namun, jeratan pasal di Undang-Undang ITE ditambahkan
oleh kejaksaan saat berkas itu diserahkan polisi ke kejaksaan. Bahkan Prita
langsung digelandang ke penjara. "Saya tidak sempat pamit sama anak-anak,"
kata Prita.

Sementara itu, pihak Omni mengaku masih membuka pintu permintaan maaf bagi
Prita. "Asalkan permintaan maaf itu dibuat secara tertulis," kata pengacara
rumah sakit itu, Risma Situmorang, saat dihubungi kemarin. Menurut Risma,
Prita pernah mengajukan permintaan maaf namun secara lisan. Opsi damai ini
sebelumnya pernah diajukan. Namun pihak Prita, menurut Risma, tidak
menanggapinya karena berkukuh merasa benar. *JONIANSYAH | RUDY | RIKY F |
VENNIE M | MUSTAFA SILALAHI*


-- 
*********************************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
**********************************************
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang  murah dengan prospect yang
besar, Berminat Hubungi [email protected]
=============================
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com
=============================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
=============================
revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive"
hubungi Dieler Suzuki terdekat
http://suzuki.co.id/
============================
Space Iklan
=============================

Kirim email ke