Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi oge, kajiret kasus pengadaan peralatan kesehatan, Tapi cenah tos masihkeun deui ka pamarentah, artos komisi ti rekanan. Sok sanaos kitu, tetep wae diajukeun ka pangadilan. Jadi pupuhu hiji instansi, ayeuna mah teu lugina deui, sabab tiasa kajiret hukum anu ngatur pengadaan barang dan jasa.
baktos, mrachmatrawyani --- On Thu, 6/4/09, H Surtiwa <[email protected]> wrote: From: H Surtiwa <[email protected]> Subject: Re: [Urang Sunda] Mantan Gubernur Nikmati Rp1,7 Miliar Proyek Damkar To: [email protected] Date: Thursday, June 4, 2009, 6:53 AM Wanian teuning nya. Pangadaan tunjung langsung (direct award)...sigana kurang urgensina.. On 6/3/09, Reporter Milist <reportermilist@ gmail.com> wrote: Refleksi : Rejeki nomplok bagi yang mempunyai posisi dalam herarki kekuasaan NKRI! http://www.mediaind onesia.com/ read/2009/ 06/06/77719/ 16/1/Mantan- Gubernur- Nikmati-Rp17- Miliar-Proyek- Damkar Mantan Gubernur Nikmati Rp1,7 Miliar Proyek Damkar Selasa, 02 Juni 2009 16:10 WIB JAKARTA--MI: Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Danny Setiawan mengaku menerima Rp1,7 miliar secara bertahap dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Jabar. Danny mengakui hal itu ketika dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/6). "Saya menerima uang dari saudara Hengky Samuel Daud," kata Danny. Hengky Samuel Daud adalah salah satu rekanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran. Hengky saat ini berstatus buronan KPK. Danny mengaku menerima uang secara bertahap, pada 2003 sebesar Rp150 juta dan 2004 sebesar Rp250 juta. Saat itu, Danny masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Keterangan Danny itu berbeda dengan data yang dimiliki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasar catatan Hengky Samuel Daud yang disita penyidik, Danny menerima uang berjumlah Rp500 juta. Danny mengaku didesak untuk mengakui kebenaran catatan tersebut dalam pemeriksaan. "Tapi saya tidak pernah melihat catatan tersebut," kata Danny. Di dalam persidangan, Danny juga mengaku menerima uang dari Yusuf Setiawan, rekanan lain dalam proyek yang sama. "Saya menerima sekitar Rp1,3 miliar," kata Danny. Uang itu diterima secara bertahap dalam kurun waktu 2003 sampai 2004. Keterangan itu juga berbeda dengan data di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Danny menerima sekitar Rp1,5 miliar dari Yusuf Setiawan. Danny sudah mengembalikan uang yang dia terima kepada KPK. Dia mengembalikan Rp2,525 miliar, sesuai data di BAP. Danny disidang bersama mantan Kabiro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Kurnia. Wahyu mengaku menerima uang sekira Rp1,6 miliar dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran. KPK menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek yang dilaksanakan menggunakan keuangan daerah tahun 2003-2004 itu. Negara diduga mengalami kerugian sekira Rp48,8 miliar akibat kasus tersebut.(Ant/ OL-02) -- ************ ********* ********* ********* ****** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermili st.multiply. com/ ************ ********* ********* ********* ******* Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/ 5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh reportermilist, bayangkan peluang murah dengan prospect yang besar, Berminat Hubungi Reportermilist@ gmail.com ============ ========= ======== (Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com ============ ========= ======== Search Engine Terpopuler Anak Bangsa http://djitu. com ============ ========= ======== revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive" hubungi Dieler Suzuki terdekat http://suzuki. co.id/ ============ ========= ======= Space Iklan ============ ========= ========

