Anak Korban Penangkaran Anjing Diterapi Jumat, 12 Juni 2009 | 06:38 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah Perlindungan Sosial Anak atau RPSA milik Departemen Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur, sedang melakukan terapi khusus bagi tujuh anak di bawah umur, yang menjadi korban kerja paksa di sebuah tempat penangkaran anjing di Bogor, Jawa Barat. Selama bekerja, mereka harus tidur bersama, berdekatan dengan anjing-anjing tersebut.
”Ya, benar mereka diperlakukan seperti itu. Kami menerima rujukan dari Kepolisian Wilayah Bogor. Sekarang mereka sedang menjalani terapi khusus pemulihan mental kejiwaan dan psikososialnya,” kata Yani dan Yuni, tenaga staf RPSA Bambung Apus, Kamis (11/6) siang. Kedua petugas itu tak bersedia menyebutkan nama lengkap anak-anak yang sedang diterapi, kecuali memberi inisial mereka. Tujuh anak itu terdiri dari dua wanita, yakni YM (15) dan WT (12), serta lima laki-laki, yakni CS (15), AS (16), NA (12), SR (13), dan AW (14). Yani dan Yuni juga tidak menceritakan latar belakang kejadian yang menimpa anak-anak itu dengan alasan Kepala RPSA Cup Santo tidak berada di tempat. Mereka mengungkapkan, masalah hukum atas kasus itu ditangani Kepolisian Wilayah Bogor dan RPSA hanya menangani pemulihan mental dan psikososialnya. ”Selama dalam terapi kami, mereka tak boleh bertemu orang luar, orang lain selain petugas RPSA yang terdiri dari seorang psikolog, beberapa pekerja sosial, dan pengasuh,” kata Yani. Dikatakan, secara fisik, ketujuh anak itu dalam keadaan sehat dan baik. Meskipun demikian, mental psikis dan psikososialnya bermasalah. ”Oleh karena itu, kami memberikan sistem pelayanan yang dapat membuat mereka bisa merasa betah di rumah, memberikan kegiatan, dan pelatihan yang dapat meningkatkan kreativitas,” kata Yani lagi. Informasi bahwa ketujuh anak itu sedang dalam terapi RPSA disampaikan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kemarin. Dia menjelaskan, ketujuh anak tersebut dievakuasi dari sebuah tempat penangkaran anjing di Perumahan Bogor Permai ke RPSA Bambu Apus pada 27 Mei 2009. Arist mengatakan, anak-anak itu adalah bagian dari sejumlah besar anak yang direkrut oleh seorang broker, berinisial W, yang kini sudah ditahan polisi di Bogor. Mereka berasal dari beberapa daerah, antara lain Pati, Banjarnegara, dan Magetan. Semula mereka dijanjikan untuk dipekerjakan di toko, tetapi tujuh anak tersebut malah ditaruh di penangkaran anjing. ”Hal yang memprihatinkan, selama bekerja di penangkaran anjing, mereka tidur bersama di dekat anjing,” kata Arist. (CAL) Dapatkan artikel ini di URL: http://www.kompas.com/read/xml/2009/06/12/06383383/Anak.Korban.Penangkaran.Anjing.Diterapi

