nuhun kang amat, kuring mah katarik ku kalimah palebah dieu: 'Prinsipnya, masalah sertifikasi halal ini merupakan domain MUI, sebagai organisasi yang mewakili umat." cik sugan baraya aya nu gaduh kumaha tata cara pengangkatan anggota-anggota mui? di mana posisi mui di nagara urang? naon bedana jeung lsm kaagamaan sejenna misalkeun..
sateuacanna nuhun duq! 2009/6/15 Amat Hanafi <[email protected]> > > > Ieu aya berita di kompas. > Di widang sertifikat halal, MUI teh jadi hiji lembaga nu diakui ku dunia > tur jadi sumber rujukan pikeun nagara sejen. > > RUU JAMINAN PRODUK HALAL > MUI: Pemerintah Jangan Ambil Alih Sertifikasi Halal > Kamis, 11 Juni 2009 | 03:07 WIB > > Jakarta, Kompas - Kewenangan Majelis Ulama Indonesia yang sudah 20 tahun > lebih mengelola sertifikasi halal tampaknya akan diakhiri melalui RUU > Jaminan Produk Halal yang sekarang sedang dibahas di DPR. > > ”Itu sebabnya, kalau UU Jaminan Produk Halal itu tidak lagi mengukuhkan > kewenangan MUI yang menjadi wakil umat, sebaiknya tidak perlu > dilanjutkan. Pasalnya, hanya akan menambah keresahan di kalangan umat,” > ujar Ketua MUI H Amidhan di Jakarta, Rabu (10/6). > > MUI, menurut Amidhan, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, sudah > menyampaikan keinginan dan semua seluk-beluk masalah terkait sertifikasi > halal. Prinsipnya, masalah sertifikasi halal ini merupakan domain MUI, > sebagai organisasi yang mewakili umat. > > ”Peran MUI tampaknya diperkecil, hanya sebagai salah satu faktor yang > mempertimbangkan saja dan bukan yang ikut menentukan,” ujarnya.. > > Menurut Amidhan, kalau sertifikasi diberikan kepada birokrasi, > dikhawatirkan akan masuk kepentingan bisnis, politik, dan hubungan luar > negeri. Lukman Hakim dari MUI mengatakan, proses sertifikasi halal yang > dilakukan MUI selama ini sudah diakui masyarakat, bahkan masyarakat > dunia. ”Model sertifikasi di Indonesia sudah menjadi rujukan di Asia, > Amerika, dan Eropa. Bahkan, MUI baru melakukan pelatihan sertifikasi di > sejumlah negara itu,” ujarnya. > > Sebelumnya, Sekretaris MUI Safitri yang membacakan pernyataan MUI > mengatakan, MUI dan ormas Islam menilai bahwa substansi pembahasan RUU > secara filosofis bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang > saat ini dikembangkan. ”Substansi RUU ini secara nyata telah mengalihkan > kewenangan yang selama ini telah dilaksanakan masyarakat secara baik > menjadi urusan negara,” ujarnya. > > Menurut Safitri, sertifikasi halal pada hakikatnya merupakan penjelasan > tentang kehalalan suatu produk, yang dalam bahasa agama dinamakan > sebagai fatwa. > > (MAM) > > _,___ > -- d-: dudi herlianto :-q ~nyoba ngilu ngabauan dunya~ uaduq.co.cc

