nuhun kang amat, kuring mah katarik ku kalimah palebah dieu: 'Prinsipnya,
masalah sertifikasi halal ini merupakan domain MUI,
sebagai organisasi yang mewakili umat." cik sugan baraya aya nu gaduh kumaha
tata cara pengangkatan anggota-anggota mui? di mana posisi mui di nagara
urang? naon bedana jeung lsm kaagamaan sejenna misalkeun..

sateuacanna nuhun

duq!

2009/6/15 Amat Hanafi <[email protected]>

>
>
> Ieu aya berita di kompas.
> Di widang sertifikat halal, MUI teh jadi hiji lembaga nu diakui ku dunia
> tur jadi sumber rujukan pikeun nagara sejen.
>
> RUU JAMINAN PRODUK HALAL
> MUI: Pemerintah Jangan Ambil Alih Sertifikasi Halal
> Kamis, 11 Juni 2009 | 03:07 WIB
>
> Jakarta, Kompas - Kewenangan Majelis Ulama Indonesia yang sudah 20 tahun
> lebih mengelola sertifikasi halal tampaknya akan diakhiri melalui RUU
> Jaminan Produk Halal yang sekarang sedang dibahas di DPR.
>
> ”Itu sebabnya, kalau UU Jaminan Produk Halal itu tidak lagi mengukuhkan
> kewenangan MUI yang menjadi wakil umat, sebaiknya tidak perlu
> dilanjutkan. Pasalnya, hanya akan menambah keresahan di kalangan umat,”
> ujar Ketua MUI H Amidhan di Jakarta, Rabu (10/6).
>
> MUI, menurut Amidhan, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, sudah
> menyampaikan keinginan dan semua seluk-beluk masalah terkait sertifikasi
> halal. Prinsipnya, masalah sertifikasi halal ini merupakan domain MUI,
> sebagai organisasi yang mewakili umat.
>
> ”Peran MUI tampaknya diperkecil, hanya sebagai salah satu faktor yang
> mempertimbangkan saja dan bukan yang ikut menentukan,” ujarnya..
>
> Menurut Amidhan, kalau sertifikasi diberikan kepada birokrasi,
> dikhawatirkan akan masuk kepentingan bisnis, politik, dan hubungan luar
> negeri. Lukman Hakim dari MUI mengatakan, proses sertifikasi halal yang
> dilakukan MUI selama ini sudah diakui masyarakat, bahkan masyarakat
> dunia. ”Model sertifikasi di Indonesia sudah menjadi rujukan di Asia,
> Amerika, dan Eropa. Bahkan, MUI baru melakukan pelatihan sertifikasi di
> sejumlah negara itu,” ujarnya.
>
> Sebelumnya, Sekretaris MUI Safitri yang membacakan pernyataan MUI
> mengatakan, MUI dan ormas Islam menilai bahwa substansi pembahasan RUU
> secara filosofis bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang
> saat ini dikembangkan. ”Substansi RUU ini secara nyata telah mengalihkan
> kewenangan yang selama ini telah dilaksanakan masyarakat secara baik
> menjadi urusan negara,” ujarnya.
>
> Menurut Safitri, sertifikasi halal pada hakikatnya merupakan penjelasan
> tentang kehalalan suatu produk, yang dalam bahasa agama dinamakan
> sebagai fatwa.
>
> (MAM)
>
> _,___
>



-- 
d-: dudi herlianto :-q
~nyoba ngilu ngabauan dunya~
uaduq.co.cc

Kirim email ke