> "Waluya" <waluya2...@...> wrote: > Ieu aya artikel ti koran Surabaya Post, nu nyaritakeun Warna-warni > hukuman Pati baheula di nagara urang. Hanjakal ngan bagian kaduana > wungkul, bagian kahijina teu bisa diakses.
Kabeneran bisa diakses bagian kahiji artikel "Warna-Warni Hukuman Mati" teh, nyanggakeun: Pilih Mana: Digergaji atau `Disate'? Minggu, 9 Nopember 2008 | 14:10 WIB Warna-Warni Hukuman Mati (1) Menghukum mati untuk menegakkan keadilan, efek kejeraan, atau sekadar kepuasan naluri purba yang barbarian? Pertanyaan itu bisa jadi muncul saat melihat bagaimana hukuman mati dijalankan di masa silam. Maksudnya, pada zaman masyarakat komunal sampai abad pertengahan. Oleh: Nanang Krisdinanto Bagaimana rasanya makan siang sembari menonton orang dihukum mati? Cara menghukumnya juga ultra-sadis: disula. Ini adalah salah satu hukuman mati dan penyiksaan yang paling menyeramkan dalam sejarah manusia. Korban disula (disate) dengan tombak yang ditusukkan dari selangkangan, perut, vagina, atau mulut. Metode ini memang diciptakan untuk menciptakan rasa sakit yang maksimal, dan kematian yang perlahan-lahan. Prosesi "panyatean" pun dilakukan lambat-lambat. Korban baru mati dalam waktu beberapa hari, bahkan sampai ada yang 17 hari. Bayangkan, hidup selama itu dengan menanggung sakit akibat bagian dalam tubuh dijejali benda asing. Tapi itulah hobi Vlad Sang Penyula, gubernur militer Transylvania (yang berada di bawah kekuasaan Hongaria) pada 1431-1435. Nama aslinya Prince Vlad III Dracula, mirip tokoh rekaan di film-film horot Barat, Dracula. Salah satu pembunuh terkejam dalam sejarah manusia itu punya kegemaran yang juga amat menyeramkan. Vlad gemar menikmati kelezatan makanan sembari menonton orang-orang sekarat itu. Tak cuma itu. Vlad juga sering menyula banyak orang dalam sekali waktu, lalu mengatur tiang pancangnya dalam disain-disain yang menarik. Saat dia dipaksa turun tahta, dia dikabarkan sudah menyula 40 ribu sampai 100 ribu. Dia menyula nyaris semua orang, mulai pencuri, pembohong, saudagar yang mencurangi pelanggannya, perempuan selingkuh, perempuan yang kemeja suaminya terlalu pendek, bahkan anak-anak. Dia memajang tubuh-tubuh yang telah di hadapan publik supaya orang bisa mengambil pelajaran. Saat berperang dengan Turki, dia menyula sekitar 20 ribu tawanan Turki dan dipajang di luar ibukotanya. Pasukan Turki pun ketakutan, dan menyebutnya sebagai "hutan penyulaan." Itulah penyulaan, salah satu hukuman mati yang populer di Asia dan Eropa pada abad pertengahan. Tak hanya Vlad, raja-raja pada masa itu banyak pula yang melakukannya. Darius I dari masa Yunani kuno menyula 3 ribu orang saat menginvasi Babylonia. Vlad sendiri mendapat "ilham" tentang penyulaan saat menjadi tawanan di Konstantinopel, Kekaisaran Ottoman. Bahkan hukum adat masa lalu di negeri jiran, Malaysia, mengenal Hukum Sula. Orang yang terbukti berzina akan disula melalui anus menembus sampai jantung atau paru-paru. Cara eksekusi di masa itu memang amat variatif dan liar, dikemas bak "seni" tersendiri. Tujuannya tak hanya menciptakan kematian, tetapi juga kesakitan setajam dan selama mungkin. (Lihat tabel) Saking sadisnya, seorang intelektual abad XII, Moses Maimonides, pernah menulis: "Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah ketimbang mengirim seorang yang ternyata tidak bersalah ke kematian." Hukuman mati juga umumnya dijadikan tontotan publik. Baru pada akhir abad ke-18 orang menganggap hukuman mati di depan publik tidak manusiawi. Para ahli hukum pidana waktu itu juga mulai mencari metode eksekusi yang dinilai "lebih manusiawi," sampai akhirnya ditemukan pisau Guillotine di Prancis. Meski tetap dilirik sinis dan dituding kontradiktif oleh para penentang hukuman mati, tapi banyak pula yang menganggap upaya itu cukup masuk akal. Pasalnya, metode hukuman mati yang berlaku di masa lalu memang amat sangat menakutkan. Coba lihat metode yang digemari Kaisar Caligula dari Kekaisaran Romawi. Si terhukum ditelanjangi, digantung terbalik. Algojo lalu dateng menenteng gergaji, dan ditempelkannya di selangkangan terhukum. Lalu, kress..! Gergaji digerakkan maju-mundur bak sedang memotong kayu. Korban biasanya masih sadar sampai darahnya habis dan gergaji sampai ke dada. Bisa dibayangkan, bukan, bagaimana rasanya? Metode yang juga dinilai paling sadis adalah apa yang dalam bahasa Inggris disebut slow slicing (dipotong lambat-lambat), prosesi kematian karena tubuh diiris kecil-kecil sampai ribuan potongan. Metode ini mirip hukum picis yang berlaku di masa Majapahit dan Mataram (tubuh diiris-iris, dan diolesi air garam serta asam). Slow slicing ini berasal dari China, dan di tanah kelahirannya biasa disebut Ling Chi. Daging tubuh terhukum akan dipotong kecil-kecil, pelan-pelan, sampai ribuan potong sampai mati. Sebagaimana picis, Ling Chi juga dilakukan di depan umum dengan terhukum diikat ke sebatang kayu. Ketika terhukum tak kuat menahan nyeri, ada kalanya algojo memberinya opium. Atau, sebelum dieksekusi terhukum mengkonsumsi opium banyak-banyak. `Lebih Manusiawi'? Secara historis, hukuman mati dikenal dan dipraktikkan oleh nyaris semua kelompok masyarakat, terutama terkait urusan kriminal maupun pembangkangan politik. Umumnya (ini berlaku sampai sekarang), hukuman mati dijatuhkan untuk kejahatan sejenis pembunuhan, spionase, pengkhianatan terhadap negara/kerajaan/suku, atau pelanggaran militer. Di beberapa tempat, hukuman itu juga disiapkan untuk pelaku perkosaan, pelecehan seksual, inses atau sodomi, perdagangan obat bius, perdagangan manusia, atau korupsi. Berbagai praktik keji eksekusi mati kini tinggal sejarah. Sepertiga dari negara-negara di dunia bahkan telah menghapus hukuman mati. Namun, dalam kebudayaan tertentu, pembakaran hidup-hidup dan hukum rajam masih terus dilakukan. Metode masa silam yang masih digunakan secara resmi tinggal hukuman pancung dan gantung. Cara-cara hukuman mati itu akhirnya ditentang banyak orang termasuk oleh para pemikir Zaman Pencerahan, seperti Voltaire dan John Locke dari Inggris. Di Prancis, Joseph-Ignace Guillotin, mengusulkan pasal baru kepada Majelis Legislatif, di antaranya menetapkan pemenggalan kepala sebagai metode hukuman mati di Prancis. Guillotin lalu menciptakan mesin pembunuh cepat pemotong kepala yang dianggap "lebih manusiawi." Bentuknya adalah tiang batu berongga yang di puncaknya tergantung pisau tajam. Kepala pesakitan dimasukkkan ke dalam tiang berongga, lalu algojo memotong tali penggantung pisau hingga jatuh dan menimpa leher pasakitan. Mulai 1800-an, Amerika Serikat juga mulai mengembangkan cara eksekusi yang lebih "manusiawi", seperti kursi listrik, suntik mati, dan kamar gas. Cara ini dinilai "manusiawi" karena terpidana tidak mengalami perdarahan yang secara visual mengerikan. Sebelumnya, Amerika Serikat melakukan eksekusi mati dengan hukum gantung atau pancung kepala. Namun, tetap saja hukuman mati dianggap salah satu bentuk hukuman keji. Kini, 90 negara menghapus hukuman mati sama sekali. Sebelas lainnya menghapus hukuman mati kecuali untuk kejahatan luar biasa. Sebanyak 32 negara tidak menghapus hukuman mati, namun tak pernah menerapkannya. Sementara itu masih ada 64 negara, termasuk Indonesia, yang hingga kini menerapkan hukuman mati. (*)

