Aturan kawin ( Undang-Undang perkawinan) di Indonesia dijieun taun 1974, cenah 
ayeuna boga niat rek dirobah. Saperti waktu UU perkawinan 1974, perkara 
ngawinkeun jelema teh sok rame ku debat. Lamun teu salah di taun 1974 oge, aya 
anggota DPR nu walk out, bakating ku teu satuju ka UU ieu. Tah kumaha 
nagara-nagara sejen, pangpangna nagara-nagara nu mayoritas pendudukna Islam, 
ngatur perkawinan, nyanggakeun artikel Prof Musda Mulia dina Majalah Tempo 
minggu ayeuna nu ngabahas soal ieu. Punten kanu teu resep ka Bu Musda Mulia 
...hehehehe 

Majalah Tempo, 26 APRIL 2010

Menghukum Pelaku Poligami

Musdah Mulia
Profesor riset bidang Lektur Agama dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan 
Indonesia

PEMBARUAN hukum keluarga, yang di antaranya mengatur perkawinan, selalu 
mendapat reaksi keras dari kalangan konservatif. Dalam Islam, keluarga 
dipandang sakral dan karenanya perubahan aturan perkawinan selalu menjadi isu 
sensitif.

Kesulitan memperbarui hukum keluarga di negara-negara Islam antara lain karena 
hukum perkawinan dipandang sebagai substansi syariah. Sebagian besar umat Islam 
meyakini pembaruan hukum keluarga-khususnya hukum perkawinan-berarti mengubah 
syariat Islam. Hukum perkawinan dianggap sebagai landasan utama pembentukan 
masyarakat muslim. Akibatnya, pembaruan hukum perkawinan selalu sengit 
diperdebatkan kelompok konservatif dan moderat.

Mencermati kontroversi draf Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan 
yang marak akhir-akhir ini, ada baiknya kita melihat kembali upaya-upaya 
pembaruan hukum keluarga yang berlangsung di berbagai negara Islam.

Meskipun mendapat resistensi kuat, dunia mencatat keberhasilan upaya pembaruan 
hukum keluarga di berbagai negara Islam. Turki, misalnya, pada 1917 melakukan 
pembaruan hukum perkawinan. Setelah itu, pembaruan serupa terjadi di Mesir, 
Tunisia, Suriah, Yordania, dan Irak. Maroko pada 2006 melakukan pembaruan 
dengan melarang poligami.

Secara umum, negara Islam atau negara mayoritas muslim dapat diklasifikasikan 
ke dalam tiga bentuk. Pertama, negara yang belum pernah melakukan pembaruan dan 
masih menggunakan kitab fikih klasik sebagai acuan dalam pengaturan perkawinan. 
Sampai 1996, ada lima negara di Timur Tengah yang masuk kategori ini: Uni 
Emirat Arab, Arab Saudi, Qatar, Bahrain, dan Oman. Kedua, negara yang melakukan 
pembaruan hukum perkawinan secara radikal dan menggantinya dengan hukum sipil 
Eropa, seperti Turki. Ketiga, negara yang memodifikasi hukum perkawinan sesuai 
dengan tuntutan perkembangan zaman dengan tetap mengacu pada Quran dan Sunah, 
seperti Mesir, Tunisia, Pakistan, Yordania, Suriah, dan Irak.

Setidaknya, ada tiga alasan yang mendorong pembaruan hukum perkawinan. Pertama, 
tujuan unifikasi hukum karena masyarakat di negara itu menganut beragam mazhab 
atau bahkan beragam agama. Di Tunisia, misalnya, upaya unifikasi hukum 
perkawinan ditujukan untuk semua warga negara tanpa memandang agama.

Kedua, untuk meningkatkan status dan kedudukan perempuan, misalnya di Mesir dan 
Yordania. Ketiga, untuk merespons tuntutan zaman dan dinamika perkembangan 
masyarakat akibat perkembangan global dalam seluruh aspek kehidupan.

Tahir Mahmood, pakar hukum Islam asal India, dalam penelitiannya menyimpulkan 
sedikitnya ada 10 isu krusial pembaruan hukum Islam. Hal itu adalah batas usia 
minimal perkawinan; peran wali dalam perkawinan; pencatatan perkawinan; 
kemampuan ekonomi dalam perkawinan; poligami; nafkah keluarga; pembatasan hak 
cerai suami; hak-hak dan kewajiban suami-istri setelah perceraian; kehamilan 
dan implikasinya; dan soal hak ijbar orang tua.

Pembaruan hukum perkawinan di Tunisia sangat ditunjang oleh keberpihakan 
Presiden Habib Bourgiba yang memberikan hak-hak lebih banyak kepada perempuan 
dibanding negara Arab lain. Beberapa bulan setelah kemerdekaan, pemerintah 
Tunisia langsung memberlakukan hukum keluarga bernama Majallah al-Ahwal 
al-Syakhsiyah (Status Personal) Nomor 66 Tahun 1956. Hukum baru tersebut 
dianggap sangat progresif dalam menginterpretasikan syariat Islam, terutama 
dalam pemenuhan hak-hak perempuan. Pembaruan hukum perkawinan Tunisia sangat 
kuat berpegang pada prinsip pembelaan dan pemberdayaan kaum perempuan.

Ada dua isu menonjol dalam hukum perkawinan Tunisia. Pertama, keharusan 
perceraian di pengadilan dan larangan mutlak kepada poligami. Larangan poligami 
ditegaskan dalam pasal 18: siapa saja yang menikah sebelum perkawinan 
pertamanya benar-benar berakhir akan dihukum penjara satu tahun atau denda 
240.000 malim, atau penjara sekaligus denda.

Ada dua alasan mengapa poligami dilarang. Pertama, perbudakan dan poligami 
dinyatakan boleh terjadi pada masa perkembangan namun dilarang setelah 
masyarakat semakin berbudaya. Kedua, bahwa syarat mutlak poligami adalah 
kemampuan berlaku adil pada istri, sementara fakta sejarah membuktikan hanya 
Nabi yang mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Sebelum Tunisia, Turki telah mutlak melarang poligami melalui Undang-Undang 
Sipil Turki Tahun 1926. Isu lain dalam pembaruan hukum perkawinan Turki adalah 
menyangkut anak angkat atau adopsi. Dalam pasal 9-16 undang-undang itu, 
misalnya, disebutkan bahwa orang yang mengadopsi anak haruslah dewasa, menikah, 
memiliki hak-hak sipil secara penuh, bermoral baik, sehat jasmani dan rohani, 
serta secara finansial mampu memenuhi kebutuhan anak yang diadopsi.

Selain itu, selisih umur antara yang orang mengadopsi dan yang diadopsi minimal 
15 tahun. Dalam keluarga angkatnya, anak angkat memperoleh hak dan kewajiban 
yang sama dengan anak kandung.

Pembaruan hukum perkawinan di Suriah antara lain terkait dengan syarat usia 
menikah, pertunangan, poligami, dan perceraian. Isu paling menonjol dalam hukum 
Suriah adalah tentang batas usia perkawinan. Satu hal yang sangat progresif 
bahwa hukum Suriah bukan hanya membatasi usia minimal untuk perkawinan, 
melainkan juga mengatur selisih umur antara kedua calon mempelai. Jika 
perbedaan usia di antara mereka terlalu jauh, pengadilan dapat melarang.

Di Yordania, perkawinan dilarang jika selisih umur di antara calon suami-istri 
lebih dari dua puluh tahun, kecuali ada izin khusus dari pengadilan. Tujuan 
pemerintah di kedua negara mengatur selisih umur itu adalah untuk memproteksi 
warganya dari pemerasan dan eksploitasi. Sebab, dalam prakteknya, kesenjangan 
perbedaan umur mengandung potensi pemerasan dari salah satu pihak. Karena itu, 
diperlukan pengesahan pengadilan untuk memastikan tidak terjadi pemerasan dan 
eksploitasi.

Undang-undang Suriah juga memberikan hak istri mengajukan gugatan cerai kepada 
suami dengan sejumlah alasan. Misalnya, suami menderita penyakit yang dapat 
menghalangi untuk hidup bersama, suami gila, suami meninggalkan istri atau 
dipenjara lebih dari tiga tahun, suami dianggap gagal memberikan nafkah, dan 
suami menganiaya istri.

Pembaruan hukum di Mesir menyangkut antara lain poligami, wasiat wajibah, 
warisan, dan pengasuhan anak. Hukum baru itu memberikan sanksi pidana terhadap 
orang yang memberikan pengakuan palsu kepada pegawai pencatat nikah sehubungan 
dengan status perkawinannya. Seorang pegawai pencatat yang lalai atau gagal 
melakukan tugasnya dapat dikenai hukuman penjara.

Pembaruan hukum di Yordania antara lain menyangkut isu batas usia perkawinan, 
perjanjian perkawinan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan, 
perceraian, dan wasiat wajibah.

Isu yang sangat progresif adalah tentang pencatatan perkawinan. Hukum Yordan 
tahun 1976 pasal 17 menyebutkan mempelai laki-laki berkewajiban mendatangkan 
qadhi atau wakilnya dalam upacara perkawinan. Petugas berwenang (qadhi) wajib 
mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan sertifikat perkawinan. Apabila 
perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan-seperti yang marak terjadi di 
Indonesia dengan nikah siri-semua pihak yang terlibat, yaitu kedua mempelai, 
wali, dan saksi-saksi dapat dihukum berdasarkan Jordanian Penal Code dengan 
denda lebih dari 100 dinar.

Upaya untuk mengkriminalkan pelaku pelanggaran hukum perkawinan bukanlah hal 
baru dalam dunia Islam. Mengkriminalkan pelaku poligami di Tunisia dan pelaku 
perkawinan siri di Yordan sudah lama dipraktekkan dan tidak dianggap sebagai 
masalah.

Di Maroko pada 2004 dilakukan amendemen revolusioner terhadap hukum keluarga. 
Undang-undang baru secara tegas mengatur larangan poligami serta peningkatan 
usia minimal kawin dari 15 tahun (perempuan) dan 17 tahun (laki-laki) menjadi 
18 tahun (baik laki-laki maupun perempuan). Perempuan juga diizinkan menikah 
tanpa wali jika dianggap sudah dewasa.

Upaya pembaruan hukum Islam, termasuk hukum perkawinan, selalu berujung pada 
kelahiran undang-undang baru yang berbeda dengan ketentuan hukum dalam kitab 
fikih klasik. Semangat pembaruan hukum perkawinan Islam dilakukan untuk 
membangun masyarakat sipil yang berkualitas dan beradab, sekaligus memperbaiki 
status dan kedudukan perempuan, serta memberikan perlindungan optimal pada 
anak-anak.

Kirim email ke