Aturan kawin ( Undang-Undang perkawinan) di Indonesia dijieun taun 1974, cenah ayeuna boga niat rek dirobah. Saperti waktu UU perkawinan 1974, perkara ngawinkeun jelema teh sok rame ku debat. Lamun teu salah di taun 1974 oge, aya anggota DPR nu walk out, bakating ku teu satuju ka UU ieu. Tah kumaha nagara-nagara sejen, pangpangna nagara-nagara nu mayoritas pendudukna Islam, ngatur perkawinan, nyanggakeun artikel Prof Musda Mulia dina Majalah Tempo minggu ayeuna nu ngabahas soal ieu. Punten kanu teu resep ka Bu Musda Mulia ...hehehehe
Majalah Tempo, 26 APRIL 2010 Menghukum Pelaku Poligami Musdah Mulia Profesor riset bidang Lektur Agama dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia PEMBARUAN hukum keluarga, yang di antaranya mengatur perkawinan, selalu mendapat reaksi keras dari kalangan konservatif. Dalam Islam, keluarga dipandang sakral dan karenanya perubahan aturan perkawinan selalu menjadi isu sensitif. Kesulitan memperbarui hukum keluarga di negara-negara Islam antara lain karena hukum perkawinan dipandang sebagai substansi syariah. Sebagian besar umat Islam meyakini pembaruan hukum keluarga-khususnya hukum perkawinan-berarti mengubah syariat Islam. Hukum perkawinan dianggap sebagai landasan utama pembentukan masyarakat muslim. Akibatnya, pembaruan hukum perkawinan selalu sengit diperdebatkan kelompok konservatif dan moderat. Mencermati kontroversi draf Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang marak akhir-akhir ini, ada baiknya kita melihat kembali upaya-upaya pembaruan hukum keluarga yang berlangsung di berbagai negara Islam. Meskipun mendapat resistensi kuat, dunia mencatat keberhasilan upaya pembaruan hukum keluarga di berbagai negara Islam. Turki, misalnya, pada 1917 melakukan pembaruan hukum perkawinan. Setelah itu, pembaruan serupa terjadi di Mesir, Tunisia, Suriah, Yordania, dan Irak. Maroko pada 2006 melakukan pembaruan dengan melarang poligami. Secara umum, negara Islam atau negara mayoritas muslim dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk. Pertama, negara yang belum pernah melakukan pembaruan dan masih menggunakan kitab fikih klasik sebagai acuan dalam pengaturan perkawinan. Sampai 1996, ada lima negara di Timur Tengah yang masuk kategori ini: Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Qatar, Bahrain, dan Oman. Kedua, negara yang melakukan pembaruan hukum perkawinan secara radikal dan menggantinya dengan hukum sipil Eropa, seperti Turki. Ketiga, negara yang memodifikasi hukum perkawinan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dengan tetap mengacu pada Quran dan Sunah, seperti Mesir, Tunisia, Pakistan, Yordania, Suriah, dan Irak. Setidaknya, ada tiga alasan yang mendorong pembaruan hukum perkawinan. Pertama, tujuan unifikasi hukum karena masyarakat di negara itu menganut beragam mazhab atau bahkan beragam agama. Di Tunisia, misalnya, upaya unifikasi hukum perkawinan ditujukan untuk semua warga negara tanpa memandang agama. Kedua, untuk meningkatkan status dan kedudukan perempuan, misalnya di Mesir dan Yordania. Ketiga, untuk merespons tuntutan zaman dan dinamika perkembangan masyarakat akibat perkembangan global dalam seluruh aspek kehidupan. Tahir Mahmood, pakar hukum Islam asal India, dalam penelitiannya menyimpulkan sedikitnya ada 10 isu krusial pembaruan hukum Islam. Hal itu adalah batas usia minimal perkawinan; peran wali dalam perkawinan; pencatatan perkawinan; kemampuan ekonomi dalam perkawinan; poligami; nafkah keluarga; pembatasan hak cerai suami; hak-hak dan kewajiban suami-istri setelah perceraian; kehamilan dan implikasinya; dan soal hak ijbar orang tua. Pembaruan hukum perkawinan di Tunisia sangat ditunjang oleh keberpihakan Presiden Habib Bourgiba yang memberikan hak-hak lebih banyak kepada perempuan dibanding negara Arab lain. Beberapa bulan setelah kemerdekaan, pemerintah Tunisia langsung memberlakukan hukum keluarga bernama Majallah al-Ahwal al-Syakhsiyah (Status Personal) Nomor 66 Tahun 1956. Hukum baru tersebut dianggap sangat progresif dalam menginterpretasikan syariat Islam, terutama dalam pemenuhan hak-hak perempuan. Pembaruan hukum perkawinan Tunisia sangat kuat berpegang pada prinsip pembelaan dan pemberdayaan kaum perempuan. Ada dua isu menonjol dalam hukum perkawinan Tunisia. Pertama, keharusan perceraian di pengadilan dan larangan mutlak kepada poligami. Larangan poligami ditegaskan dalam pasal 18: siapa saja yang menikah sebelum perkawinan pertamanya benar-benar berakhir akan dihukum penjara satu tahun atau denda 240.000 malim, atau penjara sekaligus denda. Ada dua alasan mengapa poligami dilarang. Pertama, perbudakan dan poligami dinyatakan boleh terjadi pada masa perkembangan namun dilarang setelah masyarakat semakin berbudaya. Kedua, bahwa syarat mutlak poligami adalah kemampuan berlaku adil pada istri, sementara fakta sejarah membuktikan hanya Nabi yang mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Sebelum Tunisia, Turki telah mutlak melarang poligami melalui Undang-Undang Sipil Turki Tahun 1926. Isu lain dalam pembaruan hukum perkawinan Turki adalah menyangkut anak angkat atau adopsi. Dalam pasal 9-16 undang-undang itu, misalnya, disebutkan bahwa orang yang mengadopsi anak haruslah dewasa, menikah, memiliki hak-hak sipil secara penuh, bermoral baik, sehat jasmani dan rohani, serta secara finansial mampu memenuhi kebutuhan anak yang diadopsi. Selain itu, selisih umur antara yang orang mengadopsi dan yang diadopsi minimal 15 tahun. Dalam keluarga angkatnya, anak angkat memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung. Pembaruan hukum perkawinan di Suriah antara lain terkait dengan syarat usia menikah, pertunangan, poligami, dan perceraian. Isu paling menonjol dalam hukum Suriah adalah tentang batas usia perkawinan. Satu hal yang sangat progresif bahwa hukum Suriah bukan hanya membatasi usia minimal untuk perkawinan, melainkan juga mengatur selisih umur antara kedua calon mempelai. Jika perbedaan usia di antara mereka terlalu jauh, pengadilan dapat melarang. Di Yordania, perkawinan dilarang jika selisih umur di antara calon suami-istri lebih dari dua puluh tahun, kecuali ada izin khusus dari pengadilan. Tujuan pemerintah di kedua negara mengatur selisih umur itu adalah untuk memproteksi warganya dari pemerasan dan eksploitasi. Sebab, dalam prakteknya, kesenjangan perbedaan umur mengandung potensi pemerasan dari salah satu pihak. Karena itu, diperlukan pengesahan pengadilan untuk memastikan tidak terjadi pemerasan dan eksploitasi. Undang-undang Suriah juga memberikan hak istri mengajukan gugatan cerai kepada suami dengan sejumlah alasan. Misalnya, suami menderita penyakit yang dapat menghalangi untuk hidup bersama, suami gila, suami meninggalkan istri atau dipenjara lebih dari tiga tahun, suami dianggap gagal memberikan nafkah, dan suami menganiaya istri. Pembaruan hukum di Mesir menyangkut antara lain poligami, wasiat wajibah, warisan, dan pengasuhan anak. Hukum baru itu memberikan sanksi pidana terhadap orang yang memberikan pengakuan palsu kepada pegawai pencatat nikah sehubungan dengan status perkawinannya. Seorang pegawai pencatat yang lalai atau gagal melakukan tugasnya dapat dikenai hukuman penjara. Pembaruan hukum di Yordania antara lain menyangkut isu batas usia perkawinan, perjanjian perkawinan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan, perceraian, dan wasiat wajibah. Isu yang sangat progresif adalah tentang pencatatan perkawinan. Hukum Yordan tahun 1976 pasal 17 menyebutkan mempelai laki-laki berkewajiban mendatangkan qadhi atau wakilnya dalam upacara perkawinan. Petugas berwenang (qadhi) wajib mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan sertifikat perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan-seperti yang marak terjadi di Indonesia dengan nikah siri-semua pihak yang terlibat, yaitu kedua mempelai, wali, dan saksi-saksi dapat dihukum berdasarkan Jordanian Penal Code dengan denda lebih dari 100 dinar. Upaya untuk mengkriminalkan pelaku pelanggaran hukum perkawinan bukanlah hal baru dalam dunia Islam. Mengkriminalkan pelaku poligami di Tunisia dan pelaku perkawinan siri di Yordan sudah lama dipraktekkan dan tidak dianggap sebagai masalah. Di Maroko pada 2004 dilakukan amendemen revolusioner terhadap hukum keluarga. Undang-undang baru secara tegas mengatur larangan poligami serta peningkatan usia minimal kawin dari 15 tahun (perempuan) dan 17 tahun (laki-laki) menjadi 18 tahun (baik laki-laki maupun perempuan). Perempuan juga diizinkan menikah tanpa wali jika dianggap sudah dewasa. Upaya pembaruan hukum Islam, termasuk hukum perkawinan, selalu berujung pada kelahiran undang-undang baru yang berbeda dengan ketentuan hukum dalam kitab fikih klasik. Semangat pembaruan hukum perkawinan Islam dilakukan untuk membangun masyarakat sipil yang berkualitas dan beradab, sekaligus memperbaiki status dan kedudukan perempuan, serta memberikan perlindungan optimal pada anak-anak.

