Opini Kuring Ngenaan CAFTA di Detik.com

http://suarapembaca.detik.com/read/2010/07/29/094800/1409018/471/cafta-adakah-peluang-negosiasi?882205470


* *
*Jakarta* - Jika melihat koridornya China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA)
jelas tidak mungkin ditolak. Perjanjian yang diberlakukan efektif sejak 01
Januari tahun 2010 ini sesungguhnya sudah dibicarakan, dirumuskan, dan
disepakati sejak lama. Bahkan, jika melihat beberapa kajian ilmiah yang
mengerangkainya --contoh: Sheng Lijun, 2003, perjanjian ini antara lain
didorong karena hubungan baik antara China dengan ASEAN sejak sebelum tahun
90-an.

Sejak itu China terus melakukan kajian, perbincangan, dan lobi agar bisa
masuk ke ASEAN. Hasilnya, pada tahun 2001 dalam sebuah forum Negara-negara
Asean di Thailand, China mempresentasikan kehendaknya pada forum tersebut
yang akhirnya melahirkan kesepakatan CAFTA ini.

Berbeda dengan China yang sangat serius menyambut peristiwa ini kita justru
lupa bahwa sesungguhnya perjanjian tersebut terus berjalan. Hiruk-pikuk
politik dalam negeri seperti Otonomi Daerah (cq desentralisasi), kemudian
pilpres, dan lain-lain, seakan melebur ingatan para pemimpin negeri ini
bahwa ada naga yang tengah menunggu pintu halaman dibuka.

Maka tidak mengherankan ketika akhirnya, seiring dengan berjalannya waktu,
pintu tersebut dibuka, kita seperti terkaget-kaget. Betapa tidak. Di tengah
'kegagahan' aktor politik kita di DPR, Naga itu kini hadir menyerbu,
merangsek terus kehidupan sosial-ekonomi kita.

Tanpa mengabaikan upaya politik yang tengah ditempuh para politisi hendaknya
kita jangan kehilangan substansi dari perjanjian tersebut. Sebelum
berlangsung lebih jauh ada baiknya kita kembali menengok kepada diri kita
sendiri. Agar kita mampu menyiapkan amunisi untuk menghadapi era ini.

Pertama-tama hal yang harus kita pahami adalah bahwa FTA hanya sebagian dari
agenda besar yang sifatnya global, yang kelak "jika pendekatan linier kita
pakai" akan diikuti oleh beberapa agenda lain seperti Customs Union (CU),
Common Market (CM), Economic Union (EU), dan Political Union (PU) (Achsani:
2004; 2010). Masing-masing fase tersebut memiliki kekuatan dan agendanya
sendiri-sendiri yang intinya siap atau tidak kita harus menghadapinya.

Bagaimana dengan peluang negosiasi? Negosiasi harus terus ditempuh. Namun,
jangan lupa bahwa secara substansial masa negosiasi itu belum akan mengubah
apa yang tengah terjadi. Terlebih lagi jika secara riil daya saing kita di
mata internasional anggota CAFTA tersebut sangat lemah. Sehingga, peluang
untuk negosiasi harus diimbangi kekuatan negosiasi lainnya.

Untuk itu ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghadapi CAFTA ini
dengan tetap menghormati perjanjian yang berlaku. Hal ini dilakukan antara
lain dengan membuat persyaratan yang lebih ketat kepada barang yang akan
masuk ke Indonesia. Antara lain:

Pertama, barang yang masuk harus memenuhi kriteria halal, ekologis, dan
TJSL. Misalnya,  barang-barang dari luar yang boleh masuk harus memenuhi
standar di Indonesia seperti kehalalan jika itu menyangkut produk makanan
dan minuman.

Alasannya bahwa pemerintah melindungi konsumennya. Bentuk kehalalan itu
harus diperluas dan diperdalam termasuk pada proses produksi di daerah
tempat mereka berpoduksi, proses pengemasan, dan sebagainya. Selain harus
lulus standar itu, kemasan juga harus mencerminkan Indonesia, misalnya
bungkusnya harus berbahasa Indonesia, dan sebagainya.

Jika produk tersebut bukan makanan dan minuman, misalnya industri tekstil,
alas  kaki, dan sebagainya, maka ketetapan yang bisa dilakukan oleh
pemerintah masih memiliki banyak peluang misalnya dengan memberikan standar
yang tinggi pada keamanan lingkungan. Saat ini ecological friendly sangat
sejalan dengan gagasan dunia tentang ekonomi atau peradaban hijau.

Selain itu pemerintah juga bisa membuat ketetapan lain seperti bahwa produk
yang diperbolehkan masuk harus merupakan hasil proses industri yang sangat
kuat dalam melaksanakan TJSL (tanggung jawab sosial lingkungan) atau CSR di
tempat barang-barang tersebut diproduksi.

Kedua, profesional-nasionalisme. Kita tidak bisa membangun Indonesia jika
kita sendiri merubuhkan sendi-sendinya. Maka untuk kaum profesional yang
masuk dan bekerja di Indonesia pemerintah bisa membuat ketetapan lainnya.
Contoh yang paling mudah adalah dengan memberlakukan sertifikat kemampuan
berbahasa Indonesia dan salah satu bahasa lokal/ daerah di mana mereka akan
berusaha/ bekerja.

Dituntutnya kemampuan ini selama ini tidak dieksplisitkan. Bahkan, tidak
jarang di perusahaan Indonesia banyak orang asing ada yang tidak pernah
berbahasa Indonesia sama sekali.

Ketiga, melakukan proses integrasi ekonomi-politik regional. Hal ini
diperlukan karena saat ini proses transformasi ekonomi tidak terintegrasi
dengan baik ke daerah. Fakta ini tercermin pada banyaknya peraturan di
daerah yang tidak menginduk ke pusat.

Padahal harmonisasi aturan akan memberikan kontribusi penting bagi
peningkatan daya saing produk kita di tingkat CAFTA. Sebab, seperti kita
ketahui bahwa pergerakan barang hasil produksi di Indonesia saat ini sangat
kental dengan nilai tambah perjalanan (pungutan liar) yang akhirnya
menyebabkan barang kita susah bersain karena biaya produksi yang membengkak.


Proses penyelarasan sektor ekonomi dan suasana politik ini sangat penting.
Sebagai contoh jika sebuah daerah (bisa provinsi atau kabupaten) tengah
melaksanakan pilkada lalu di daerahnya kemudian ekonomi tidak tenang maka
bisa dipastikan bahwa hal itu akan mengganggu kinerja ekonomi di daerah
sebelahnya. Hal ini tentu akan menambah biaya yang tinggi.

***

Indonesia jelas tidak sedang menolak CAFTA. Meski berat tapi kita harus
menghadapinya sama-sama. Jika pemimpin bangsa ini percaya bahwa selalu ada
kesempatan dalam setiap tantangan maka dampak buruk CAFTA bisa kita hadapi
dengan tegar dan memanfaatkannya sebagai peluang.

*Tantan Hermansah
Dosen Sosiologi Pedesaan UIN Jakarta.
Perum VMB BOgor, Blok B7 N0 02
Tanah Sareal Bogor *

Kirim email ke