BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHITM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
438. Syari'at dan Fiqh

Seri ini  sesungguhnya masih lanjutan dari Seri  437,  yaitu dalam  hal 
sosialisasi Piagam Jakarta. Supaya  ada  kesinambungan akan  dikutip bagian 
awal dari paragaraf akhir dari Seri 437. Masuknya 7 kata dalam Pasal 29 
menimbulkan sikap pro dan  kontra dalam  kalangan  ummat Islam sendiri,  bahkan 
ditanggapi secara emosional. Untuk menghindarkan hal ini perlu sosialisasi 
Piagam Jakarta secara intensif. Pada waktu  Orde Baru kebebasan mengeluarkan 
pendapat terpasung. AlhamduliLah  Presiden Habibie berhasil melepaskan pasungan 
itu, sehingga orang bebas mengeluarkan  pendapat. Dalam alam demokrasi sekarang 
 ini  orang sudah leluasa mensosialisasikan Piagam Jakarta.

Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, yang telah dikukuhkan oleh Tap MPR No.V/MPR/1973, 
telah menetapkan Dekrit 5 Juli 1960 sebagai sumber hukum, di samping 
sumber-sumber hukum  yang lain seperti Proklamasi  1945, UUD-1945 dan 
seterusnya. Dekrit 5 Juli  1960 tersebut  menyatakan Piagam Jakarta menjiwai 
UUD-1945 dan  adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD-1945. Jadi 
secara konstitusional bukanlah  hal yang "aneh", jika  ke-7  kata  dari Piagam 
Jakarta dijabarkan secara konkrit dalam Pasal 29 Batang Tubuh  UUD-1945. Bahkan 
yang "aneh" adalah adanya anggota Kaigun yang menyebabkan ke-7 kata itu 
dicoret/dikeluarkan  dari  alinea ke-4 Piagam  Jakarta yang disahkan  menjadi 
Pembukaan  UUD-1945 dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Seperti telah 
dijelaskan dalam Seri 437 yang lalu, keanehan anggota Kaigun itu spb: pada 17 
Agustus 1945 petang hari itu juga sudah ada anggota Kaigun  di  Jakarta yang 
membawa aspirasi mencoret 7 kata dari kawasan  Indonesia  bagian  timur, yang 
pada waktu itu alat komunikasi dan transportasi tidak secanggih sekarang ini.

Dalam kalangan ummat Islam sendiri ada yang begitu khawatir, apabila  Kewajiban 
 Menjalankan  Syari'at Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya masuk ke dalam Pasal 29 
Batang Tubuh UUD-1945, situasi akan  menjadi  runyam dalam kalangan ummat  
Islam  sendiri  dalam menetapkan  hukum agama bagi pemeluk-pemeluknya, oleh  
beragamnya aliran  fiqh  yang ada. Ini adalah antara  lain  tanggapan  dalam 
kalangan  ummat Islam sendiri yang "terpelajar" yang kontra  ke-7 kata dari 
Piagam Jakarta dimasukkan ke dalam Batang  Tubuh  UUD-1945, Pasal  29. Kalau 
dalam kalangan  yang  "terpelajar" sudah demikian pendapatnya, apatah pula bagi 
kalangan  awwam, lebih-lebih pula dalam kalangan yang non-Muslim.

Syari'at berbeda dengan fiqh. Kedua kata itu adalah bahasa AL Quran. Syari'at 
dalam arti luas adalah aqidah, jalannya hukum dan akhlaq, sedangkan fiqh 
bermakna kecerdasan dalam memikirkan, mempelajari, atau menyadari jalannya 
hukum. Mengenai pengertian syari'at, demikianlah Firman Allah SWT: 
-- TSM J'ALNK 'ALY SYRY'AT MN ALAMR FATB'AHA WLA TTB'A AHWA^ ALDZYN LA Y'ALMWN 
(S. ALJATSYT, 18),  dibaca: tsumma ja'alna-ka 'ala- syari-'atim minal amri 
fattabi'ha-  wala- tattabi' ahwa-al ladzi-na la- ya'lamu-n (s. alja-tsiyah),   
artinya: kemudian Kami jadikan engkau (hai Muhammad) atas syari'at di antara 
urusan, maka ikutilah syari'at itu dan janganlah engkau turut hawa-nafsu 
orang-orang yang  tidak berilmu  (45:18). Sedangkan mengenai pengertian fiqh, 
Allah SWT berfirman: 
-- WMA KAN ALMW^MNWN LYNFRWA KAFT FLWLA NFR MN KL FRQT MNHM THA^FT LYTFQHWA FY 
ALDYN WLYNDZRWA QWMHM ADZA RJ'AWA ALYHM L'ALHM YHDZRWN (S ALTWBT, 122), dibaca: 
wama- ka-nal  mu'minu-na liyanfiru- ka-ffatan falawla- nafara ming kulli 
firqatim  minhum tha-ifatal liyatafaqqahu- fid di-ni waliyundziru- idza- rajau- 
ilayhim la'allahum yahdzuru-n (s. attaubah), artinya: tidaklah patut  
orang-orang beriman keluar semuanya (ke medan perang), mengapakah  tidak 
sebagian di antara mereka yang tinggal berfiqh (memahami) addin (syari'at) dan 
memberi peringatan kepada kaumnya, supaya mereka itu waspada (9:22). (S. 
Attaubah ini ayat-ayatnya banyak mengemukakan tentang situasi perang). Dari 
kedua ayat di atas itu jelas bahwa syari'at antara lain ialah ketentuan hukum 
menurut Al Quran, para penegak syari'at tidak diperbolehkan mengikuti 
hawa-nafsu/pendapat orang-orang yang tidak berilmu. Sedangkan fiqh berhubungan 
dengan pemikiran tentang syari'at itu bagaimana diaplikasikan sesuai dengan 
kondisi masyarakat. Itulah sebabnya dalam menentukan hukum Imam Syafi'i berbeda 
waktu di Baghdad, yang dikenal dengan qawlulqadim (kata-kata  terdahulu), 
dengan pada waktu di Qahirah (Cairo), yang dikenal dengan qawluljadid 
(kata-kata terkemudian).

Sebuah contoh populer yang sering dikemukakan: si Fulan meminjam sebuah barang 
dari si Fulanah, lalu dihilangkan oleh si Fulan. Menurut syari'at, si Fulan 
wajib menebus barang si Fulanah yang dihilangkannya itu, sebab Firman Allah: 
-- .....FAN AMN B'ADHKM B'ADHA FLYW^D ALDZY AW^TMN AMANTH WLYTQ ALLH RBH 
.....(S. ALBQRT, 283), dibaca: fain amina ba'dhukum ba'dhan falyuaddil ladzi' 
tumina ama-natahu- walyattaqiLla-ha  rabbahu- (s. albaqarah) ,artinya: jika 
seorang dari kamu mempercayai orang lain (dengan meminjamkan sesuatu barang), 
maka hendaklah orang yang diserahi amanat itu menunaikan amanat (barang yang 
dipinjamkan) padanya dan hendaklah ia takut kepada Allah, Maha Pengaturnya 
(2:283). Begitulah menurut hukum syari'at, namun timbul pertanyaan, bagaimana  
caranya menebus barang yang dihilangkan si Fulan itu. Pemikiran tentang 
bagaimana cara menebus barang itu, itulah fiqh. Mazhab Hanafi berpendapat, 
tebuslah barang itu dengan harga tatkala barang itu dipinjam. Mazhab Hambali 
berpendapat  tebuslah barang itu menurut harga tatkala barang itu ditebus. 
Menurut Mazhab Syafi'i, tebuslah barang itu dengan harga yang paling 
menguntungkan bagi yang empunya barang. 

Jadi dari contoh yang sederhana tersebut jelaslah, bahwa kewajiban menebus 
barang yang dihilangkan adalah urusan hukum syari'at, sedangkan bagaimana cara 
menebusnya adalah urusan fiqh. Ketentuan  syari'at tidak boleh dimusyawarakan, 
namun dalam wawasan fiqh dapat dimusyawarakan. Maka tidak usahlah ummat Islam 
menjadi alergi dengan ke-7 kata itu, sehingga sangat khawatir situasi akan 
menjadi runyam dalam menetapkan ketentuan fiqh, jika ke dalam Batang Tubuh 
UUD-1945, Pasal 29 dimasukkan ke-7 kata dari Piagam Jakarta. WaLla-hu a'lamu 
bishshawa-b.

*** Makassar, 27 Agustus 2000
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]



  ----- Original Message ----- 
  From: Dadang Fahmi (QA) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, July 05, 2005 14:25
  Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Fw: Mengapa Kita Perlu Meniru Barat?


  Hukum Allah itu satu, syari'at itu satu.
  Anda jangan campur adukan dengan fiqih, beda fiqih dengan syari'at itu.
  Hukum poko dalam islam itu hanya 2 yaitu Al Quran dan Sunnah. Cukup jelas. 

  Jadi jangan disamakan dengan fiqih.

  -----Original Message-----
  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Angga Karim
  Sent: 04 Juli 2005 10:45
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Fw: Mengapa Kita Perlu Meniru Barat?

  dang.. hukum Allah yang mana dulu? apakah yang qanuni atau yang sunnatullah,
  kalau yang qanuni yang lebih dikenal dengan syariat itu banyak interpretasi
  lalu interpretasi yang mana? ini kerepotan para sarjana islamic law, tapi
  kalau yang sunnatullah atau yang saya sebut dengan law of nature itu lebih
  pada hukum alam yang terkadang indah bahkan juga sangat romantiiiiiiiiiiis
  tis tiis tiiiiisss tiiiiiiiiiiiiiisss..ha..ha..


  "Dadang Fahmi (QA)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Orang yg menolak dengan penuh kebencianlah yang menurut saya tidak pake
  otak, hukum Islam tentang penghalalan darah itu sudah sangat rasional, hal
  ini bisa dibuktikan dengan kehidupan sekarang yang semakin kusut, manusia
  tak ubahnya seperti binatang karena hukum Allah diabaikan.

  Wallahu'alam

  -----Original Message-----
  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man
  Sent: 28 Juni 2005 18:23
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fw: Mengapa Kita Perlu Meniru Barat?


  Ya saya setuju sekali memang orang yang menghalalkan darah saudaranya
  sendiri seagama itu tidak pakai otak.

  ----- Original Message -----
  From: "Amrios Amsyar" <[EMAIL PROTECTED]>
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Sent: Monday, June 27, 2005 8:59 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fw: Mengapa Kita Perlu Meniru Barat?


  > Ente He-man jangan semua masalah yg ada anda gunakan otak melulu, harus
  > diingat bahwa agama tidak semuanya  menggunakan kekuatan otak, ada
  > aturannya. Jangan otak anda itu melebihi semua yg ada.
  >
  >
  > ----- Original Message -----
  > From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]>
  > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  > Sent: Monday, June 27, 2005 5:41 PM
  > Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fw: Mengapa Kita Perlu Meniru Barat?
  >
  >
  > >
  > > Ente ini makin melindur aja , pantas aja doyan ikutan mazhab yang
  melarang
  > > orang menggunakan otaknya.
  > >
  > > Seperti saya katakan dari awal inti thread ini adalah hukuman mati
  > > terhadap
  > > seseorang karena keyakinannya yang ente katakan boleh.
  > >
  > > Dalam hukum ada dua hal yang menyebabkan seseorang dapat dihukum
  > > yaitu melakukan kejahatan (crime) dan melakukan pelanggaran.Nah kelompok
  > > macam JIL misalnya anda masukkan dalam golongan mana sehingga darahnya
  > > dianggap halal.


[Non-text portions of this message have been removed]



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke