Media Indonesia Sabtu, 23 Juli 2005


Undang-Undang belum Tersosialisasi
Kekerasan Rumah Tangga



 JAKARTA (Media): Saat ini kekerasan dalam rumah tangga telah diantisipasi
dengan diberlakukannya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Meski begitu, keberadaan UU ini belum
tersosialisasi dengan baik.

Pada sebuah talk show yang diadakan tabloid Wanita Indonesia bekerja sama
dengan kantor hukum P Hadisaputro baru-baru ini di Jakarta, terungkap
keberadaan UU tersebut belum diketahui secara luas. Ironisnya, bukan cuma
pihak awam yang asing dengan UU tersebut, tetapi juga para penegak hukum.

Salah satu contoh adalah pengalaman seorang perempuan korban tindak
kekerasan suami. Ia merasa suaminya melakukan pemerkosaan terhadap dirinya
karena memaksakan hubungan seksual dengan ancaman kekerasan. Hal itu terjadi
pada saat suami dalam keadaan mabuk.

Ketika ia melaporkan tindak kekerasan tersebut kepada pihak yang berwajib,
polisi malah meminta korban untuk berpikir kembali dan mengurungkan niatnya
untuk mempermasalahkan lebih lanjut. Menurut pihak berwajib, tidak mungkin
seorang suami memerkosa istrinya sendiri.

Konsultan hukum Iman L Hakim mengakui, pemahaman undang-undang ini belum
menyeluruh, dan belum diterima secara luas. Pengaduan terhadap kekerasan
biasanya baru ditanggapi jika ada bukti-bukti kekerasan fisik, seperti luka
memar pada korban. Hal ini dikarenakan penegak hukum masih mengacu pada KUHP
pasal 351/356. Padahal, jenis kekerasan atau penganiayaan bukan hanya dapat
terjadi secara fisik, tetapi juga secara psikis dan seksual.

Pada UU No 23 Tahun 2004, seseorang yang melakukan kekerasan fisik, psikis,
dan seksual terancam sanksi pidana berupa penjara hingga 20 tahun dan denda
hingga Rp500 juta. (CR-48/H-4)







Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke