Media Indonesia Sabtu, 23 Juli 2005
Undang-Undang belum Tersosialisasi Kekerasan Rumah Tangga JAKARTA (Media): Saat ini kekerasan dalam rumah tangga telah diantisipasi dengan diberlakukannya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Meski begitu, keberadaan UU ini belum tersosialisasi dengan baik. Pada sebuah talk show yang diadakan tabloid Wanita Indonesia bekerja sama dengan kantor hukum P Hadisaputro baru-baru ini di Jakarta, terungkap keberadaan UU tersebut belum diketahui secara luas. Ironisnya, bukan cuma pihak awam yang asing dengan UU tersebut, tetapi juga para penegak hukum. Salah satu contoh adalah pengalaman seorang perempuan korban tindak kekerasan suami. Ia merasa suaminya melakukan pemerkosaan terhadap dirinya karena memaksakan hubungan seksual dengan ancaman kekerasan. Hal itu terjadi pada saat suami dalam keadaan mabuk. Ketika ia melaporkan tindak kekerasan tersebut kepada pihak yang berwajib, polisi malah meminta korban untuk berpikir kembali dan mengurungkan niatnya untuk mempermasalahkan lebih lanjut. Menurut pihak berwajib, tidak mungkin seorang suami memerkosa istrinya sendiri. Konsultan hukum Iman L Hakim mengakui, pemahaman undang-undang ini belum menyeluruh, dan belum diterima secara luas. Pengaduan terhadap kekerasan biasanya baru ditanggapi jika ada bukti-bukti kekerasan fisik, seperti luka memar pada korban. Hal ini dikarenakan penegak hukum masih mengacu pada KUHP pasal 351/356. Padahal, jenis kekerasan atau penganiayaan bukan hanya dapat terjadi secara fisik, tetapi juga secara psikis dan seksual. Pada UU No 23 Tahun 2004, seseorang yang melakukan kekerasan fisik, psikis, dan seksual terancam sanksi pidana berupa penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp500 juta. (CR-48/H-4) Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/